Implikasi Tugas dan Kewenangan Badan Arbitrase Syari’ah Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Pasca Putusan MK No.93/PUU-X/2012 Tahun 2008 tentang Pengujian Konstitusional UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah
DOI:
https://doi.org/10.14421/sh.v3i2.1966Abstract
This paper is intended to examine the proliferation of economic dispute resolution
Shari'ah after amendment to the Constitution 1945. Before the change, the Religious
Courts (PA) as the top judicary are authorized to settle disputes Shariah economy.
Now, the judiciary as an institution of Shariah economic dispute resolution experience
proliferation, because the General Court entitled to handle economic disputes Shari'ah
under Article 55 paragraph (2) of Law No. 21 of 2008 concerning Islamic Banking.
Due to the proliferation of a completion of economic disputes Shari'ah raises choice of
forum which in the case of the same substance, the same object, then given the freedom to
choose, so that will give rise to legal disorder (chaos law). In addition, the decision would
lead to disparities, are also likely to occur strangeness, because maybe when sentence
born of religious courts, while the verdict b born of a general court for the same case, or
there are two cases that have similar or even the same same, there will be oddity for the
party receiving.
References
Abdurrahman, Muslin Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, (Malang:
Universitas Muhammadiyah Malang Press, 2009)
Adisaputro, Rohmad, Upaya Penyelesaian Sengketa Bisnis di Lembaga Keuangan
Syari’ah Melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS),
Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 2005.
„Arif, Muhammad, Respon BASYARNAS Perwakilan Daerah Istimewa
Yogyakarta Terhadap kewenangan Pengadilan Agama, Yogyakarta:
Universitas Islam Indonesia, 2008.
Anshori, Abdul Ghofur Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah: Analisis
Konsep dan UU No.21 Tahun 2008), (Yogyakarta: Gajah Mada
University Press, 2010),
Anwar, Syamsul Hukum Perjanjian Syari’ah Studi tentang Teori Akad dalam
Fikih Muamalat, (Yogyakarta: PT RajaGrafindo Persada Jakarta).
Badrulzaman, Mariam Darus Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya
Bhakti, Bandung, 2001.
Djamil, Fathurrahman Hukum Perjanjian Syari’ah
Hasanuddin, Bentuk-bentuk Perikatan (Akad) Dalam Ekonomi Syari’ah dalam
Kumpulan Makalah Ekonomi Syari’ah, Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Agama Mahkamah Agung RI
Hartini, rahayu, Kedudukan Fatwa MUI Mengenai Penyelesaian Sengketa Melalui
Basyarnas, Pasca Lahirnya UU No.3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan
Agama, Malang: Universitas Muhammadiyah, 2007.
Jurnal Konstitusi Menegaskan Kompetensi Pengadilan Agama Edisi No. 79-
September 2013
Kamil, Ahmad dan M. Fauzan, Kitab Undang-undang Hukum Perbankan
dan Ekonomi Syari’ah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
Manan, Abdul Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan
Agama, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006).
Moeloeng, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 1994).
Mujahidin, Ahmad Kewenangan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Syari’ah di Indonesia.
Pusat Riset dan Data Ekonomi Syari‟aj (PRIDES), Jakarta, 2008.
Syahbudin, Aries, Tesis “Penerapan Arbitrase sebagai Penyelesaian sengketa di
Bank Syari’ah Melalui Badan Arbitrase syari’ah Nasional
(BASYARNAS), Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 2007).
__________________Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,
(Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2001)
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari‟ah
Tehedi, “Implementasi penyelesaian Sengketa Bisnis Syari’ah di BASYARNAS
Perwakilan Yogyakarta (Studi Terhadap Penerapan Sifat Final dan
Binding)”.
Tim Penyusun, Kompilasi perundang-undangan tentang Ekonomi Syari’ah,
Waluyo , Bambang Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar
Grafika, 1996)