Implikasi Tugas dan Kewenangan Badan Arbitrase Syari’ah Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Pasca Putusan MK No.93/PUU-X/2012 Tahun 2008 tentang Pengujian Konstitusional UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah

Authors

  • Ratna Sofiana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v3i2.1966

Abstract

This paper is intended to examine the proliferation of economic dispute resolution
Shari'ah after amendment to the Constitution 1945. Before the change, the Religious
Courts (PA) as the top judicary are authorized to settle disputes Shariah economy.
Now, the judiciary as an institution of Shariah economic dispute resolution experience
proliferation, because the General Court entitled to handle economic disputes Shari'ah
under Article 55 paragraph (2) of Law No. 21 of 2008 concerning Islamic Banking.
Due to the proliferation of a completion of economic disputes Shari'ah raises choice of
forum which in the case of the same substance, the same object, then given the freedom to
choose, so that will give rise to legal disorder (chaos law). In addition, the decision would
lead to disparities, are also likely to occur strangeness, because maybe when sentence
born of religious courts, while the verdict b born of a general court for the same case, or
there are two cases that have similar or even the same same, there will be oddity for the
party receiving.

Author Biography

  • Ratna Sofiana, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
    SUPREMASI HUKUM merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah antar peminat ilmu hukum.

References

Abdurrahman, Muslin Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, (Malang:

Universitas Muhammadiyah Malang Press, 2009)

Adisaputro, Rohmad, Upaya Penyelesaian Sengketa Bisnis di Lembaga Keuangan

Syari’ah Melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS),

Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 2005.

„Arif, Muhammad, Respon BASYARNAS Perwakilan Daerah Istimewa

Yogyakarta Terhadap kewenangan Pengadilan Agama, Yogyakarta:

Universitas Islam Indonesia, 2008.

Anshori, Abdul Ghofur Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah: Analisis

Konsep dan UU No.21 Tahun 2008), (Yogyakarta: Gajah Mada

University Press, 2010),

Anwar, Syamsul Hukum Perjanjian Syari’ah Studi tentang Teori Akad dalam

Fikih Muamalat, (Yogyakarta: PT RajaGrafindo Persada Jakarta).

Badrulzaman, Mariam Darus Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya

Bhakti, Bandung, 2001.

Djamil, Fathurrahman Hukum Perjanjian Syari’ah

Hasanuddin, Bentuk-bentuk Perikatan (Akad) Dalam Ekonomi Syari’ah dalam

Kumpulan Makalah Ekonomi Syari’ah, Direktorat Jenderal Badan

Peradilan Agama Mahkamah Agung RI

Hartini, rahayu, Kedudukan Fatwa MUI Mengenai Penyelesaian Sengketa Melalui

Basyarnas, Pasca Lahirnya UU No.3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan

Agama, Malang: Universitas Muhammadiyah, 2007.

Jurnal Konstitusi Menegaskan Kompetensi Pengadilan Agama Edisi No. 79-

September 2013

Kamil, Ahmad dan M. Fauzan, Kitab Undang-undang Hukum Perbankan

dan Ekonomi Syari’ah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,

Manan, Abdul Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan

Agama, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006).

Moeloeng, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja

Rosdakarya, 1994).

Mujahidin, Ahmad Kewenangan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Syari’ah di Indonesia.

Pusat Riset dan Data Ekonomi Syari‟aj (PRIDES), Jakarta, 2008.

Syahbudin, Aries, Tesis “Penerapan Arbitrase sebagai Penyelesaian sengketa di

Bank Syari’ah Melalui Badan Arbitrase syari’ah Nasional

(BASYARNAS), Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 2007).

__________________Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,

(Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2001)

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif

Penyelesaian Sengketa

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari‟ah

Tehedi, “Implementasi penyelesaian Sengketa Bisnis Syari’ah di BASYARNAS

Perwakilan Yogyakarta (Studi Terhadap Penerapan Sifat Final dan

Binding)”.

Tim Penyusun, Kompilasi perundang-undangan tentang Ekonomi Syari’ah,

Waluyo , Bambang Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar

Grafika, 1996)

Published

2014-11-30

How to Cite

Implikasi Tugas dan Kewenangan Badan Arbitrase Syari’ah Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Pasca Putusan MK No.93/PUU-X/2012 Tahun 2008 tentang Pengujian Konstitusional UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah. (2014). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 3(2). https://doi.org/10.14421/sh.v3i2.1966