Kebakaran Hutan di Indonesia dan Proses Penegakan Hukumnya Sebagai Komitmen dalam Mengatasi Dampak Perubahan Iklim

Authors

  • Popi Tuhulele Tuhulele Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v3i2.1973

Abstract

Indonesia's commitment to reduce the impact of global climate change on the
ratifying conventions ujudkan with the UN on climate change (UNFCCC). This
means that Indonesia has the responsibility to demonstrate to the international
community as well as to peminpinannya komiten in addressing climate change impacts.
However, the condition of Indonesia's forests continue to burn since the last 10-20 years
the international community raises questions about the commitment of Indonesia in
preventing climate change. Associated with these will be described in this paper about
how the forest fires in Indonesia and the law enforcement process as a commitment to
tackling climate change. Discussion conducted in this peper systematically conducted in
accordance with the scope of the theme of this paper is about the commitment of
Indonesia and the implementation of law enforcement sepagai komitmnen indonsesia
against climate change

Author Biography

  • Popi Tuhulele Tuhulele, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
    SUPREMASI HUKUM merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah antar peminat ilmu hukum.

References

Abdul Wahid Masru, Tinjauan Peraturan Perundang-Undangan Guna

Penindakan Pelaku Pembakaran Hutan, Ladang dan Pekarangan,

diakses pada tanggal 20 mei 2008 dari www.legalitas.org

Abduk Khakim, 2005, Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia Dalam

Era Otonomi Daerah, Chitra Aditya Bakti, Bandung

Anonim, 2008, Kebakaran hutan sebagai hasil dari kegagalan pemerintah

Indonesia, diases dari www.hukum online.com

Ai Nurhayati dkk, 2007, Kebakaran Hutan Indonesia Dan Upaya

penanggulangannya, diakses pada tanggal 19 mei 2008 dari

http://www.mentarikalahari.wordpress.com

Armely Meivian dkk, Bumi makin Panas Ancaman Perubahan Iklim di

Indonesia, yayasan Pelangi, Jakarta

Cynthia Rosenzweig,2004, Hasil penelitian “Kegiatan Manusia dan Kaitanya

dengan Perubahan Iklim” dari NASA’s Goddard Institute for Space

Science di New York

Daniel Mudiyarso,2003,Sepuluh Tahun Perjalanan Negosiasi Konvensi Perubahan

Iklim, Kompas, Jakarta

Hidayati, Rini., 2001, Masalah Perubahan Iklim di Indonesia Beberapa Contoh

Kasus, Program Pasca Sarjana / S-3, Institut Pertanian Bogor

H M Lukman edy, Paradigma Baru Penanggulangan Kebakaran Hutan, di

akses dari http://www.lestari-m3.org pada 20 mei 2008

Ina Lidiawati, Penilaian Ekonomi Kerusakan Hutan dan Lahan akibat

kebakaran, Makalah falsafah Sains, pogram Pasca Sarjana/S3, IPB

Bogor

Japan International Cooperation Agency (JICA),Pengertian Perubahan

Iklim di akses dari pada tanggal 20 mei 2008 dari

http://climatechange.menlh.go.id/index.

Rully Syumanda, Makalah Kasus Kebakaran Hutan, Kebutuhan Akan

Kebijakan Yang Mengatur Tanggung jawab Negara.diakses pada tanggal

mei 2008 dari http://www.walhi.or.id/kampanye

Soemarsono, Kebakaran Lahan, Semak Belukar dan Hutan di Indonesia

(Penyebab, Upaya dan Perspektif Upaya di Masa Depan). Prosiding

Simposium: “Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Sumberdaya

Alam dan Lingkungan”. di Yogyakarta.

Saharjo, B.H. 2003. Kebakaran Hutan dan Lahan. Laboratorium Kebakaran

Hutan dan Lahan, Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor.

Bogor

Tejoyuwono Notohadinegoro, Pembakaran dan Kebakaran Lahan, Makalah

pada symposium dampak kebakaran hutan terhadap sumber daya

alam dan lingkungan, Pusat studi Lingkungan Hidup UGM,

Yogyakarta

Walhi, Kasus Kebakaran Hutan, Kebutuhan Akan Kebijakan yang Mengatur

Tanggung Jawab Perusahaan, diakses dari

http://www.walhi.or.id/kampanye/bencana/bakarhutan. n

Konvensi Perubahan Iklim (United Nations Framework on Climate

Change ,UNFCCC)

Undang-undang 23 Tahun 1997 teentang pengelolaan lingkungan hidup

Downloads

Published

2014-11-30

How to Cite

Kebakaran Hutan di Indonesia dan Proses Penegakan Hukumnya Sebagai Komitmen dalam Mengatasi Dampak Perubahan Iklim. (2014). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 3(2). https://doi.org/10.14421/sh.v3i2.1973