Kajian Sosio Historis Hukum Adat dalam Konstitusi Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.14421/sh.v4i1.1978Abstract
Indigenous and tribal peoples have recognized in NKRI constitution, UUD 1945. Many factors affect the recognition of indigenous people in the constitution. This study examines the socio-historical factors that influence the recognition of indigenous people in the constitution. This paper uses the legal theories to prove that the law should be born out of history and social reality.
References
Darji Dramodiharjo, Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1995).
George Ritzer dan Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi : Dari teori Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern, alih bahasa Nurhadi, (Bantul : Kreasi Wacana, cet ke V, 2010).
Iman Sudiyat, Asas-asas Hukum Adat : Bekal Pengantar, (Yogyakarta : Liberty, cet. III. 2000).
Mansour Fakih, Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi, (Yogyakarta: Insist Press dan Pustaka Pelajar, cet. III, 2003).
Martua Sirait dkk, Bagaimana Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Mengelola Sumber Daya Alam Diatur?, dalam Kajian Kebijakan Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia; Suatu Refleksi Pengaturan Kebijakan dalam era Otonomi Daerah, ICRAF, LATIN, P3AE-UI Maret 2001.
Saafroedin Bahar, Kebijakan Negara dalam Rangka Pengakuan, Penghormatan, dan Perlindungan Masyarakat [Hukum] Adat di Indonesia, dalam Workshop Hasil Penelitian di Tiga Wilayah “Mendorong Pengakuan, Penghormatan & Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Indonesia”, Lombok, 21 - 23 Oktober 2008.
Saldi Isra, Perubahan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 (Otonomi Daerah, Otonomi Desa dan Keberadaan Masyarakat Adat), Simposium