Kesiapan Pemerintah Kota Surakarta Dalam Menyiapkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Surakarta untuk Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015 Melalui Kebijakan Merek
DOI:
https://doi.org/10.14421/sh.v5i2.2004Abstract
The study concluded that Law No. 20 Year 2008 on Micro, Small andMedium Enterprises (Act MSMEs) and Law No. 7 Thahun 2014 on Trade (Act of
Trade), Government Central Government and Local Government needs to empower the
SMEs one aspect that needs to be done, namely aspect Trade Promotion which
regulates the ownership of the facilitation of Intellectual Property Rights in particular is
a Trademark. Therefore, Surakarta or Solo as one of the regional government in
Indonesia has also issued Regional Regulation No. 5 of 2014 About Empowering
SMEs as a follow-up of the SME Act and the Commerce Act. But the Department of
Cooperatives and SMEs as the official responsible for the empowerment of SMEs
Surakarta do not have a specific policy to prepare SMEs in the face of MEA which
will take effect at the end of December 2015 through the facilitation of the ownership of
IPR in particular the right to Brand. During this time, policy facilitation Trademark
Rights in Surakarta is only intended for Small and Medium Industries (SMI) is not
for SMEs, facilitation was issued by the Department of Industry and Trade.
References
Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
ASEAN IPR Action Plan 2004-2010, www.asean.org. Diakses pada
tanggal 10 Maret 2015, Pukul 14.00 WIB.
ASEAN IPR Action Plan 2011-2015 www.asean.org. Diakses pada tanggal
Maret 2015. Pukul 13.40 WIB.
Bambang Sugeng, How AFTA Are You, Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama, 2003.
CPF. Luhulima and Friends, Masyarakat Asia Tenggara Menuju Komunitas
ASEAN 2015, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Dikutip dari “Guide to Trade Mark Protection in Southeast Asia”
www.southeastasia-iphelpdesk.com. ASEAN_ IPR_SME_ Helpdesk_
Guide_to_ Trade_ Mark_Protection.pdf, Diakses pada tanggal 25
April 2015 Pukul 18.40 WIB.
Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan HKI Direktorat
Jenderal Multirateral Departemen Luar Negeri RI, Persetujuan AspekAspek Hak Kekayaan Intelektual yang Terkait dengan Perdagangan,
Jakarta, Tahun 2006.
Erma Wahyuni, dkk, Kebijakan dan Manajemen Hukum Merek, Yogyakarta:
Penerbit YPAPI.
Ika Nurhidayati, “Implementasi Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam
Mengahadapi Pemberlakuan ASEAN ECONOMIC
COMMUNITY”, Penulisan Hukum, 2014, Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Ika Nurhidayati, “Implementasi Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam
Mengahadapi Pemberlakuan ASEAN ECONOMIC
COMMUNITY”, Penulisan Hukum, 2014, Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen
Cetak Biru Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian
Nations Tahun 2011.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program
Ekonomi Tahun 2008-2009.
Julius Rizaldi, Perlindunga Kemasan Produk Merek Terkenal Terhadap Persaingan
Curang, Jakarta: PT Alumni, 2009.
Kartadjoemena, H.S., GATT, WTO dan Hasil Uruguay Round, Jakarta:
Penerbit Universitas Indonesia (UI Press).
Kementerian Perdagangan, “Informasi Umum Masyarakat Ekonomi ASEAN,
ASEAN,” Buku Infomasi Umum, www.ditjenkpi.kemendag.go.id
diakses pada tanggal 20 April 2015.
Mudrajad Kuncoro, “AEC 2015 Tantangan dan Peluang”, Seminar Nasional
Sinergi Peran Akademisi, Birokrat, dan Industri Nasioanl dalam
Mengahadapi ASEAN Economic Community 2015, Auditorium
MM UGM, Sabtu, 18 Oktober 2014.
Muhammad Radjab dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual :sejarah,
Teori dan Prakteknya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti1,1993.
Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah.
Rahmi Jened, Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global dan Integrasi
Ekonomi, Jakarta: Prenamedia Group, 2015.
Rahmi Jened, Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global dan Integrasi
Ekonomi, Jakarta: Prenamedia Group, 2015.
Sentosa Sembiring, Prosedur dan Tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan
Intelektual di Bidang Hak Cipta, Paten, dan Merek, Bandung, 2002.
Setiawan, “Segi-segi Hukum Trade Mark dan Licensing”, Varia Peradilan
No 70 Juni 1991.
T. Lindsey, E. Damian, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung:
Asian Lawa Group Pty. Ltd. Bekerjasam dengan PT. Alumni,
Bandung, 2006.
Taryana Soenandar, Perlindungan HAKI (Hak Milik Intelektual di NegaraNegara ASEAN, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.