Kesiapan Pemerintah Kota Surakarta Dalam Menyiapkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Surakarta untuk Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015 Melalui Kebijakan Merek

Authors

  • Alexander A Kurniawan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v5i2.2004

Abstract

The study concluded that Law No. 20 Year 2008 on Micro, Small and
Medium Enterprises (Act MSMEs) and Law No. 7 Thahun 2014 on Trade (Act of
Trade), Government Central Government and Local Government needs to empower the
SMEs one aspect that needs to be done, namely aspect Trade Promotion which
regulates the ownership of the facilitation of Intellectual Property Rights in particular is
a Trademark. Therefore, Surakarta or Solo as one of the regional government in
Indonesia has also issued Regional Regulation No. 5 of 2014 About Empowering
SMEs as a follow-up of the SME Act and the Commerce Act. But the Department of
Cooperatives and SMEs as the official responsible for the empowerment of SMEs
Surakarta do not have a specific policy to prepare SMEs in the face of MEA which
will take effect at the end of December 2015 through the facilitation of the ownership of
IPR in particular the right to Brand. During this time, policy facilitation Trademark
Rights in Surakarta is only intended for Small and Medium Industries (SMI) is not
for SMEs, facilitation was issued by the Department of Industry and Trade.

Author Biography

  • Alexander A Kurniawan, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
    SUPREMASI HUKUM merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah antar peminat ilmu hukum.

References

Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

ASEAN IPR Action Plan 2004-2010, www.asean.org. Diakses pada

tanggal 10 Maret 2015, Pukul 14.00 WIB.

ASEAN IPR Action Plan 2011-2015 www.asean.org. Diakses pada tanggal

Maret 2015. Pukul 13.40 WIB.

Bambang Sugeng, How AFTA Are You, Jakarta: PT Gramedia Pustaka

Utama, 2003.

CPF. Luhulima and Friends, Masyarakat Asia Tenggara Menuju Komunitas

ASEAN 2015, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Dikutip dari “Guide to Trade Mark Protection in Southeast Asia”

www.southeastasia-iphelpdesk.com. ASEAN_ IPR_SME_ Helpdesk_

Guide_to_ Trade_ Mark_Protection.pdf, Diakses pada tanggal 25

April 2015 Pukul 18.40 WIB.

Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan HKI Direktorat

Jenderal Multirateral Departemen Luar Negeri RI, Persetujuan AspekAspek Hak Kekayaan Intelektual yang Terkait dengan Perdagangan,

Jakarta, Tahun 2006.

Erma Wahyuni, dkk, Kebijakan dan Manajemen Hukum Merek, Yogyakarta:

Penerbit YPAPI.

Ika Nurhidayati, “Implementasi Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam

Mengahadapi Pemberlakuan ASEAN ECONOMIC

COMMUNITY”, Penulisan Hukum, 2014, Fakultas Hukum

Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Ika Nurhidayati, “Implementasi Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam

Mengahadapi Pemberlakuan ASEAN ECONOMIC

COMMUNITY”, Penulisan Hukum, 2014, Fakultas Hukum

Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen

Cetak Biru Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian

Nations Tahun 2011.

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program

Ekonomi Tahun 2008-2009.

Julius Rizaldi, Perlindunga Kemasan Produk Merek Terkenal Terhadap Persaingan

Curang, Jakarta: PT Alumni, 2009.

Kartadjoemena, H.S., GATT, WTO dan Hasil Uruguay Round, Jakarta:

Penerbit Universitas Indonesia (UI Press).

Kementerian Perdagangan, “Informasi Umum Masyarakat Ekonomi ASEAN,

ASEAN,” Buku Infomasi Umum, www.ditjenkpi.kemendag.go.id

diakses pada tanggal 20 April 2015.

Mudrajad Kuncoro, “AEC 2015 Tantangan dan Peluang”, Seminar Nasional

Sinergi Peran Akademisi, Birokrat, dan Industri Nasioanl dalam

Mengahadapi ASEAN Economic Community 2015, Auditorium

MM UGM, Sabtu, 18 Oktober 2014.

Muhammad Radjab dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual :sejarah,

Teori dan Prakteknya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti1,1993.

Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil,

dan Menengah.

Rahmi Jened, Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global dan Integrasi

Ekonomi, Jakarta: Prenamedia Group, 2015.

Rahmi Jened, Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global dan Integrasi

Ekonomi, Jakarta: Prenamedia Group, 2015.

Sentosa Sembiring, Prosedur dan Tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan

Intelektual di Bidang Hak Cipta, Paten, dan Merek, Bandung, 2002.

Setiawan, “Segi-segi Hukum Trade Mark dan Licensing”, Varia Peradilan

No 70 Juni 1991.

T. Lindsey, E. Damian, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung:

Asian Lawa Group Pty. Ltd. Bekerjasam dengan PT. Alumni,

Bandung, 2006.

Taryana Soenandar, Perlindungan HAKI (Hak Milik Intelektual di NegaraNegara ASEAN, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Downloads

Published

2016-11-30

How to Cite

Kesiapan Pemerintah Kota Surakarta Dalam Menyiapkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Surakarta untuk Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015 Melalui Kebijakan Merek. (2016). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 5(2). https://doi.org/10.14421/sh.v5i2.2004