Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Yogyakarta bagi Narapidana Penjara di Lapas Wirogunan dan Lapas Narkotika

Authors

  • Asep Ilham Taufiq Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v5i2.2012

Abstract

The results showed that the implementation of the supervision and observation of some not
exercised pursuant to Article 277-283 of Law No. 8 of 1981 on the Law of Criminal Procedure
Code (Criminal Code) and SEMA No. 7 of 1985 regarding Implementation Guidelines tasks
Supervisory Judge and Observer, as well as with the provision that the exclusion of Judge
WASMAT in ketentua Act No. 12 of 1995 concerning Corrections, making Judge WASMAT
less performance. The pattern of coordination and support between law enforcement partners in the
implementation of the Yogyakarta District Court was minimal, forms of cooperation between the
agencies in implementing the mandate to be not optimal and there has been no implementation of the
rules governing the monitoring mechanism on sanctions rehabilitation. The Supreme Court as the
judiciary function organizes the judicial authorities with the aim of enforcing the law and justice
should immediately issue a policy that can be used as a legal basis for Judge supervisors and observers
(WASMAT) in carrying out the supervision of the enforcement of rehabilitation, not to tend
arrangement only serves to verdict judge to imprisonment only.

Author Biography

  • Asep Ilham Taufiq, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
    SUPREMASI HUKUM merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah antar peminat ilmu hukum.

References

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, cet. Ke-2 Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Arif, Nawawi, Barda Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan

Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Bahiej, Ahmad, Pidana dan Pemidanaan, bahan kuliah fakultas syari’ah dan hukum,

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2012.

Chrisyan Saputra, http://Blogingria.blogspot.com/2012/03/sistem-peradilan

pidana.html., akses pada tanggal 3 Juli 2014.

Dwiyatmi, Harini, Sri, Pengantar Hukum Indonesai, Edisi Kedua, cet. Ke-1 (Bogor:

Ghalia Indonesai, 2013.

Dirdjosisworo, Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo

Persada, 2010.

Fathiroy, Ahmad, Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum, bahan kuliah fakultas

syari’ah dan hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2013.

Farid, Abidin, Zainal, Hukum Pidana 1, Edisi Kesatu, cet. Ke-2 Jakarta: Sinar

Grafika, 2007.

Harapan, M Yahya, Pembahasan Permaslahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan

Penuntutan, cet. Ke-2 Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Hutapea, S.M, Thurman, Peran Hakim Pengawas dan Pengamat Terhada Pola

Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Siborongborong,

Tesis, Sekolah Pascasarjana, Universitas Sumatera Utara Medan, 2009.

Hadikusuma, Hilman, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: P.T. ALUMNI, 2010.

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, cet. Ke- 6 Jakarta:Sinar

Grafika, 2008.

Hamzah, Andi, Terminologi Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta: Djambatan, 1995.

http://www.pn-yogyakarta.go.id akses pada tanggal 1 Oktober 2014.

Http://hukum-online., akses 3 Juli, 2014.

Indrawati, Astutik, Intervensi Sosial Terhadap Klien Anak Sebagai Warga Binaan

Pemasyarakatan (Narapidan) Oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I

Yogyakarta, Skripsi, Fakultas Dakwah, Universitas Islam Negeri Sunan

Kalijaga.

J.Lexy, Moelonong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja

Rosdakarya, 2006.

Kaligus, O.C, Antologi Tulisan Ilmu Hukum Jilid 6, Edisi Pertama, cet. Ke-2

Bandung, P.T. Alumni, 2011.

Kaligus,O.C, Antalog Tulisan Ilmu Hukum Jilid 7, Edisi Pertama, cet. Ke-1

Bandung: P.T. Alumni, 2012.

Kaligus, O, C, Antalaog Tulisan Ilmu Hukum Jilid 3, Edisi Pertama, cet. Ke-1

Bandung: P.T. Alumni, 2007.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, cet. Ke-8 Jakarta: Renika Cipta,

Muhammad, Rusli, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2011.

Mockler J. Robert, The Management Control Proscess, Yogyakarta: BPFE, 1991.

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum, cet. Ke-5 Yogyakarta: Universitas Atma

Jaya Yogyakarta, 2010.

Mertokusumo, Sudikno, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Edisi Pertama, cet. Ke-2

Yogyakarta: Liberty, 2010.

Marmis, Frans, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta: PT Raja

Grafindo Persada.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Universitas Diponegoro,

Makaro, Moh. Taufiq, dkk, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia,

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan

Administrasi Pengadilan, Buku II Edisi Revisi cet. Ke-4, 2003.

Novella, Lusita, Cindi, Implementasi Pengawasan dan Pengamatan Terhadap

Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat (Studi di

Pengadilan Kota Malang), Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya,

Priyatno, Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, cet. Ke-3 Bandung: PT

Refika Aditama, 2013.

Poernomo, Bambang, Pokok-Pokok Hukum Acara Pidana dan Beberapa Harapan

Dalam Pelaksanaan KUHAP, Yogyakarta: Liberty, 1982.

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum di Pidana Indonesia, cet. Ke-4

Bandung: PT Refika Aditama, 2011.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia

Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta: Balai Pustaka, 1995.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta:

Balai Pustaka 2005.

Downloads

Published

2016-11-30

How to Cite

Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Yogyakarta bagi Narapidana Penjara di Lapas Wirogunan dan Lapas Narkotika. (2016). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 5(2). https://doi.org/10.14421/sh.v5i2.2012