Pemberian Kewenangan Judicial Order Kepada Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang Undang Dasar

Authors

  • Proborini Hastuti Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v7i1.2029

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai problematika eksekutorial putusan
Mahkamah Konstitusi perihal pengujian undang-undang. Metode
pengumpulan data melalui studi pustaka (library research) yang kemudian
semua data dihimpun dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa pergeseran sifat dasar putusan MK dilandasi karena
kewenangan MK untuk menguji berhak melakukan penafsiran terhadap
undang-undang dasar (the final interpretator of constitution). Hal ini
berimplikasi pada putusan MK yang memunculkan posisi sebagai positive
legislature yang dapat terlihat dari adanya varian putusan dengan sifat non-self
executing. Adapun bentuk-bentuk ketidaksesuaian dalam pelaksanaan
putusan MK yang bersifat non self-executing adalah ketidaksesuaian
penggunaan produk hukum; disobedience putusan MK; menghidupkan
kembali norma yang telah diuji; dan pembiaran terhadap Putusan MK.
Maka dari itu diperlukan terobosan hukum untuk mengatur implementasi
putusan non self executing supaya setiap norma hukum yang terbentuk
menghasilkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Terobosan hukum
tersebut melalui upaya pemberian kewenangan judicial order yang terbatas
kepada MK.

Author Biography

  • Proborini Hastuti, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
    SUPREMASI HUKUM merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah antar peminat ilmu hukum.

References

Ali, Mohammad Mahrus, dkk, “Tindak Lanjut Putusan Mahkamah

Konstitusi yang Bersifat Konstitutional Bersyarat Serta Memuat

Norma Baru”, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 3, September

Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perihal Undang-Undang, Konspress, Jakarta.

Asy’ari, Syukri, dkk, 2013, Model dan Implementasi Putusan Mahkamah

Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-

, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan

Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi

Republik Indonesia, Jakarta

Baun, Lawrence, 2002, Constitutional Court in Comparison; the U.S. Supreme

Court and the German Federal Constitutional Court, Berghahn Books, New

York

Brewer, Allan R. -Carias, 2013, Constitutional Court as Positve Legislators: A

Comparative Law Study, Cambride University Press

Hadjar, A. Fickar, 2003, Pokok-Pokok Pikiran dan Rancangan Undang-undang

Mahkamah Konstitusi, KRHN dan Kemitraan, Jakarta

Jackson, Vicky C. & Mark Tushnet, Comparative Constitutional Law,

Foundation Press, New York.

Kelsen, Hans, 1961, General Theory of Law and State, Russell & Russell, New

York. 2007, Teori umum Hukum dan Negara, Bee Media, Jakarta

Lubis, M. Solly, Pergeseran Garis Politik dan Perundang-Undangan Mengenai

Pemerintah Daerah, Alumni, Bandung.

Martitah, 2013, Mahkamah Konstitusi: dari Negative Legislature ke Positive

Legislature?, Konspress, Jakarta

Siahaan, Maruarar, 2012, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik

Indonesia Edisi 2, Sinar Grafika

Slomp, Hans, 2011, Europe, a Political Profile: An American Companion to

European Politics, ABC-CLIO, Denver.

Downloads

Published

2018-06-30

How to Cite

Pemberian Kewenangan Judicial Order Kepada Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang Undang Dasar. (2018). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 7(1). https://doi.org/10.14421/sh.v7i1.2029