Pemberian Kewenangan Judicial Order Kepada Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang Undang Dasar
DOI:
https://doi.org/10.14421/sh.v7i1.2029Abstract
Penelitian ini membahas mengenai problematika eksekutorial putusanMahkamah Konstitusi perihal pengujian undang-undang. Metode
pengumpulan data melalui studi pustaka (library research) yang kemudian
semua data dihimpun dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa pergeseran sifat dasar putusan MK dilandasi karena
kewenangan MK untuk menguji berhak melakukan penafsiran terhadap
undang-undang dasar (the final interpretator of constitution). Hal ini
berimplikasi pada putusan MK yang memunculkan posisi sebagai positive
legislature yang dapat terlihat dari adanya varian putusan dengan sifat non-self
executing. Adapun bentuk-bentuk ketidaksesuaian dalam pelaksanaan
putusan MK yang bersifat non self-executing adalah ketidaksesuaian
penggunaan produk hukum; disobedience putusan MK; menghidupkan
kembali norma yang telah diuji; dan pembiaran terhadap Putusan MK.
Maka dari itu diperlukan terobosan hukum untuk mengatur implementasi
putusan non self executing supaya setiap norma hukum yang terbentuk
menghasilkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Terobosan hukum
tersebut melalui upaya pemberian kewenangan judicial order yang terbatas
kepada MK.
References
Ali, Mohammad Mahrus, dkk, “Tindak Lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi yang Bersifat Konstitutional Bersyarat Serta Memuat
Norma Baru”, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 3, September
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perihal Undang-Undang, Konspress, Jakarta.
Asy’ari, Syukri, dkk, 2013, Model dan Implementasi Putusan Mahkamah
Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-
, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan
Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, Jakarta
Baun, Lawrence, 2002, Constitutional Court in Comparison; the U.S. Supreme
Court and the German Federal Constitutional Court, Berghahn Books, New
York
Brewer, Allan R. -Carias, 2013, Constitutional Court as Positve Legislators: A
Comparative Law Study, Cambride University Press
Hadjar, A. Fickar, 2003, Pokok-Pokok Pikiran dan Rancangan Undang-undang
Mahkamah Konstitusi, KRHN dan Kemitraan, Jakarta
Jackson, Vicky C. & Mark Tushnet, Comparative Constitutional Law,
Foundation Press, New York.
Kelsen, Hans, 1961, General Theory of Law and State, Russell & Russell, New
York. 2007, Teori umum Hukum dan Negara, Bee Media, Jakarta
Lubis, M. Solly, Pergeseran Garis Politik dan Perundang-Undangan Mengenai
Pemerintah Daerah, Alumni, Bandung.
Martitah, 2013, Mahkamah Konstitusi: dari Negative Legislature ke Positive
Legislature?, Konspress, Jakarta
Siahaan, Maruarar, 2012, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Edisi 2, Sinar Grafika
Slomp, Hans, 2011, Europe, a Political Profile: An American Companion to
European Politics, ABC-CLIO, Denver.