PERANAN DAN WEWENANG MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT TATA USAHA NEGARA

Authors

  • Moh Sodiq Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v7i1.2031

Abstract

Pasal 66A Undang-undang Jabatan Notaris menyatakan bahwa
demi kepentingan hakim, jaksa, penyidik yang hendak mengambil
minuta akta ataupun dokumen lain yang berkenanan dengan itu, maka
wajib meminta persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris, lalu
kemudian hal lain yang muncul adalah ketika Notaris keberatan atas
dikeluarkannya surat persetujuan oleh Majelis kehormatan Notaris,
upaya apa yang dapat dilakukan oleh Notaris yang bersangkutan?
Penelitian ini bersifat penelitian pustaka (library research), dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasi penelitian ini adalah
Majelis Kehormatan dalam kedudukan sebagai Badan atau Jabatan Tata
Usaha Negara mempunyai kewenangan untuk membuat atau
mengeluarkan Surat Keputusan atau Ketetapanyang berkaitan dengan
hasil pengawasan, pemeriksaan atau penjatuhan sanksi yang ditujukan
kepada Notaris yang bersangkutan. Terhadap keputusan Majelis
Kehormatan Notaris berdasarkan ketentuan Pasal 66 UUJN-P, jika
Notaris yang bersangkutan merasa dirugikan, atas putusan tersebut tidak
ada upaya keberatan administratif atau keberatan administratif, tapi
Notaris yang bersangkutan dapat langsung menggugat Majelis
Kehormatan Notaris ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Author Biography

  • Moh Sodiq, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
    SUPREMASI HUKUM merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah antar peminat ilmu hukum.

References

Adjie,Habib, Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara,

Bandung: Refika Aditama, 2011.

___________, Hukum Notaris Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2008..

___________, Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara,

Bandung: Refika Aditama, 2011.

___________, Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris dan PPAT, Bandung:

PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

___________, Muhammad Hafidz, dan Zul Fadli, Himpunan Putusan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengenai Undang-Undang Jabatan

Notaris (UUJN),Semarang: Duta Nusindo, 2016.

Ali,Zainuddin, Metode Penelitian Hukum,Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Anshori, Abdul Ghafur,Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan

Etika, Yogyakarta: UII Press, 2009.

Arif, Saifuddin, Notariat Syariah dalam Praktik, Jilid Ke I Hukum Keluarga

Islam, Jakarta: Darunnajah Publishing, 2011.

Atmadja, I Dewa Gede, Penafsiran Konstitusi Dalam Rangka Sosialisasi

Hukum: Sisi Pelaksanaan UUD 1945 Secara Murni dan Konsekwen, Pidato

Pengenalan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Tata Negara

Pada Fakultas Hukum Universitas Udayana 10 April 1996.

Atmosudirdjo, Prajudi, Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia

Indonesia, 1981.

Erwin, Muhammad, Filsafat Hukum (Refleksi Kritis Terhadap Hukum),

Jakarta: Rajawali Press, 2012.

Hadjon, Philipus M., Penegakan Hukum Administrasi dalam Kaitannya dengan

Ketentuan Pasal 20 ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuanketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Fakultas Hukum

Universitas Airlangga: Yuridika, 1996.

Harahap, Zairin, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: PT.

Raja Grafindo Pesada, 1997.

HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi), Jakarta:

Rajagrafindo Persada, 2014.

Indriharto, Usaha Memahami Undang-undang Tentang Peradilan Tata Usaha

Negara, Buku I, Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara,

Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996.

Koesoemawati, Ira dan Yunirman Rijan, ke Notaris, Jakarta: Raih Asa

Sukses, 2009.

Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju, 1994.

_____________, Pembahasan UUD 1945, Jakarta: Rajawali Press, 1987.

Lubis, Suhrawardi K., Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 1994.

Marbun, SF. dan Moh. Mahfud MD, Pokok-pokok Hukum Administrasi

Negara, Yogyakarta: Liberty, 2006.

__________., Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di

Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1997.

__________., Peradilan Tata Usaha Negara Yogyakarta: Liberty, 2003.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, Jakarta:

Kencana, 2005.

Muntoha, Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Yogyakarta:

Kaukaba, 2013.

Mutaqien, Raisul, Teori Hukum Murni (Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif),

Bandung: Nusa Media, 2013.

Notodiserjo, R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia, Suatu Penjelasan,

Jakarta: Rajawali Press, 1982.

Pandoman, Agus, Peraturan Primer Perikatan Akta-akta Publisitas – Non

Publisitas, Yogyakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum

Universitas Islam Indonesia, Tanpa tahun.

Peranginangin, Efendi, Anda Bermaksud Jadi Notaris?, Jakarta: Esa Study

Club, 1979.

Prins, W.F., Pengantar Hukum Administrasi Inonesia, Jakarta: Andalusia,

Ridwan,Juniarso, dan Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara

dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung: NUANSA, 2010.

Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta: Liberty, 2005.

Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta: Liberty, 2005.

Soetami, Siti, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Bandung: Refika

Aditama, 2011.

Sumaryono, Eugenius, Etika Profesi Hukum (Norma-norma bagi penegak

hukum), Yogyakarta: Kanisius, 2008.

Downloads

Published

2018-06-30

How to Cite

PERANAN DAN WEWENANG MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT TATA USAHA NEGARA. (2018). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 7(1). https://doi.org/10.14421/sh.v7i1.2031