Implikasi Yuridis Penetapan Status Bencana Nasional Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Perbuatan Hukum Keperdataan

Authors

  • Wardatul Fitri UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v9i1.2125

Keywords:

Covid-19, alasan Covid-19 sebagai force majeure, force majeure, wanprestasi.

Abstract

Implication Juridical the Determination of Status National Disaster Pandemics Corona Virus Disease 2019 (covid-19) of Civil Legal Action

By : Wardatul Fitri, MH.

 

Abstract

This journal aims to find out if a legal basis which is the legitimacy of epidemics corona viruses disease 2019 ( covid-19 ) expressed as a national disaster, and how are the implications juridical against the determination of the status of the national disaster corona pandemic virus disease 2019 ( covid-19 ) in civil legal action. This journal principally used the normative, by analyzing the regulations, in Indonesia , journal electronic data, then mixed with ingredients parse the law and the results presented in the form of narrative as a process to formulate a conclusion. The analysis was conducted by decomposing, discuss, interpret the law with perspective or a particular viewpoint. The discussion from the journal shows that the legal basis for the legitimacy of epidemic diseases corona viruses disease 2019 ( covid-19 ) declared a national disaster is a decision of the president number 12 years 2020 non nature disaster on the determination of the corona viruses disease 2019 ( covid-19 ) as, national disaster the implication in selecting the juridical status national disaster corona pandemic virus disease 2019 ( covid-19 ) in civil legal action is with respect to the implementation of the agreement /contract. The issuance of a presidential decree number 12 years 2020 disaster on the determination non nature the spread of a national disaster, covid 19 the next one on a level the implementation of followed up with government policy in the application of large scale social restrictions (PSBB) and social distancing, which in turn causing obstruction of a debtor obligations to fulfill his achievements to the creditors could be used as a reason to defend themselves to charges of wanprestasi by reason of force majeure ( force majeure or overmacht).

 

 

Keywords: covid-19 , cause covid-19 as force majeure , force majeure , wanprestasi.

 

 

 

Implikasi Yuridis Penetapan Status Bencana Nasional

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Terhadap Perbuatan Hukum Keperdataan

Oleh : Wardatul Fitri, S.H., M.H.[1]

 

ABSTRAK

Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui apakah dasar hukum yang menjadi legitimasi wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan sebagai Bencana Nasional, serta bagaimanakah implikasi yuridis terhadap Penetapan Status Bencana Nasional Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di dalam Perbuatan Hukum Keperdataan; Jurnal ini pada prinsipnya menggunakan pendekatan normatif, yaitu dengan menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, jurnal, data elektronik, kemudian diolah dengan mengurai bahan-bahan hukum tersebut dan hasilnya disajikan dalam bentuk narasi sebagai proses untuk merumuskan suatu kesimpulan. Analisis dilakukan dengan menguraikan, membahas, menafsirkan bahan-bahan hukum dengan perspektif atau sudut pandang tertentu. Hasil pembahasan dari jurnal ini menunjukkan bahwa dasar hukum yang menjadi legitimasi wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan sebagai Bencana Nasional adalah Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, selanjutnya implikasi yuridis terhadap Penetapan Status Bencana Nasional Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di dalam Perbuatan Hukum Keperdataan adalah sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian/kontrak. Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran COVID 19 sebagai Bencana Nasional, yang selanjutnya pada tataran implementasi ditindaklanjuti dengan kebijakan pemerintah dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan social distancing, yang pada akhirnya menyebabkan terhalangnya kewajiban debitur untuk memenuhi prestasinya kepada kreditur dapat dijadikan alasan untuk membela dirinya atas tuntutan wanprestasi dengan alasan keadaan memaksa (force majeure atau overmacht).

.

 

Kata Kunci : Covid-19, alasan Covid-19 sebagai force majeure, force majeure, wanprestasi.

 


[1] Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

References

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan bahwa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Surat Kepala BNPB Nomor : 9.A Tahun 2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Surat Kepala BNPB Nomor : 13.A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Palu sengketa PHK register perkara Nomor : 14/Pdt-Sus-PHI/2014/PN.Pal tanggal 30 Oktober 2014.

Abdulkadir Muhammad,2014, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

C.Asser. 1991. Pengajian Hukum Perdata Belanda, Dian Rakyat; Jakarta.

Daryl John Rasuh, Prof. Dr. Wullanmas A.P.G. Frederik, SH., MH., Dr. Denny B.A. Karwur, SH., M.Si., dalam Jurnal berjudul Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dimuat dalam Lex Privatum Vol. IV/No. 2/Feb/2016.

Mariam Daruz Badrulzaman, 1996. KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Alumni; Bandung

Muhammad Syaifudin,2012, Hukum Kontrak Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Paraktik Hukum (segi Pengayaan Hukum Perikatan), CV Mandar Maju, Bandung.

Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, 2016, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Rahmat S.S. Soemadipraja. 2010. Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa/force majeure, Gramedia; Jakarta.

Salim HS,2014, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Sinar Grafika, Jakarta.

Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

Tim Yustisia,2015, KUH Kitab Undang-Undang Hukum Perdata & KUHA Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Reglement Op De Rechtsvoerdering), Visimedia, Jakarta.

Bisnis.com, Pandemi COVID-19 Bukan Force Majeure, Simak Penjelasan Pakar Hukum, https://kabar24.bisnis.com/read/20200415/15/1227419/pandemi-covid-19-bukan-force-majeure-simak-penjelasan-pakar-hukum, diakses pada tanggal 05 Juni 2020 pukul 14.00 WIB.

Cnbcindonesia.com, Jangan Kaget, Ini Prediksi Sri Mulyani Soal Ekonomi RI, dalam https://www.cnbcindonesia.com/market/20200419092613-17-152924/jangan-kaget-ini-prediksi-sri-mulyani-soal-ekonomi-ri, diakses pada tanggal 05 Juni 2020 pukul 14.00 WIB.

Detiknews.com, Dampak Virus Corona Lebih Buruk daripada Krisis Ekonomi Global 2008, dalam https://news.detik.com/bbc-world/d-4924577/dampak-virus-corona-lebih-buruk-daripada-krisis-ekonomi-global-2008, diakses pada tanggal 05 Juni 2020 pukul 14.00 WIB.

Hukumonline.com, Penjelasan Prof Mahfyd Soal Force Majeure Akibat Pandemi Corona, dalam https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ea11ca6a5956/penjelasan-prof-mahfud-soal-i-force-majeure-i-akibat-pandemi-corona/, diakses pada tanggal 05 Juni 2020 pukul 14.00 WIB.

Hukumonline.com, Wabah Corona sebagai Alasan Force Majeure dalam Perjanjian, dalam https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5e81ae9a6fc45/wabah-corona-sebagai-alasan-force-majeur-dalam-perjanjian/, diakses pada tanggal 05 Juni 2020 pukul 14.00 WIB.

Internasional.sindonews, Gagal Bayar Utang Akibat Covid-19, Maskapai Tertua Kedua di Dunia Bangkrut, dalam https://international.sindonews.com/read/25345/42/gagal-bayar-utang-akibat-covid-19-maskapai-tertua-kedua-di-dunia-bangkrut-1589256358, diakses pada tanggal 05 Juni 2020 pukul 14.00 WIB.

Industrikontan.co.id, Banyak perusahaan mulai pailit karena pandemi covid-19, apa kata Kadin, dalam https://industri.kontan.co.id/news/banyak-perusahaan-mulai-pailit-karena-pandemi-covid-19-apa-kata-kadin, diakses pada tanggal 05 Juni 2020 pukul 14.00 WIB.

Kumparan.com, LIPI : 39,4% Bisnis di Indonesia Gulung Tikar Akibat Pandemi Corona, dalam https://kumparan.com/kumparansains/lipi-39-4-bisnis-di-indonesia-gulung-tikar-akibat-pandemi-corona-1tRdz3TxOQd, diakses pada tanggal 05 Juni 2020 pukul 14.00 WIB.

Legal Consultant Shietra & Partners, Force Majeure yang Diakibatkan Regulasi, dalam https://www.hukum-hukum.com/2017/07/force-majeure-yang-diakibatkan-regulasi.html, diakses pada tanggal 05 Juni 2020 pukul 14.00 WIB.

Liputan6.com, Alasan WHO Tetapkan Virus Corona COVID-19 sebagai Pandemi, dalam https://www.liputan6.com/global/read/4200134/alasan-who-tetapkan-virus-corona-covid-19-sebagai-pandemi, diakses pada tanggal 04 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.

Moneykompas.com, Dampak Covid-19, Menaker : Lebih dari 2 Juta Pekerja di-PHK dan Dirumahkan, dalam https://money.kompas.com/read/2020/04/23/174607026/dampak-covid-19-menaker-lebih-dari-2-juta-pekerja-di-phk-dan-dirumahkan, diakses pada tanggal 05 Juni 2020 pukul 14.00 WIB.

Putra PM Siregar & Ajeng Hanifa Zahra, Bencana Nasional Penyebaran COVID-19 sebagai Alasan Force Majeure, Apakah Bisa?, dalam https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13037/Bencana-Nasional-Penyebaran-COVID-19-sebagai-Alasan-Force-Majeure-Apakah-Bisa.html, diakses pada tanggal 04 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.

Radarbangsa.com, Ida Fauziyah Minta Pengusaha Panggil Kembali Karyawan yang di-PHK, dalam https://www.radarbangsa.com/news/24955/ida-fauziyah-minta-pengusaha-panggil-kembali-karyawan-yang-di-phk, diakses pada tanggal 05 Juni 2020 pukul 14.00 WIB.

Who.int, Pertanyaan dan jawaban terkait Coronavirus, dalam https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public, diakses pada tanggal 04 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.

Downloads

Published

2020-07-09

How to Cite

Fitri, W. (2020). Implikasi Yuridis Penetapan Status Bencana Nasional Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Perbuatan Hukum Keperdataan. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(1), 76-93. https://doi.org/10.14421/sh.v9i1.2125