Pandemi Corona Sebagai Alasan Force Majeur Dalam Suatu Kontrak Bisnis

Authors

  • Annisa Dian Arini Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v9i1.2129

Keywords:

Keyword, force majeur, insistence, contract, agreement.

Abstract

Abstract
Contract is an agreement made by the parties in a written form. Agreement is an act that
binds one person or more to one or more persons. The results of this agreement is a legal relationship
between the parties, which includes the existence of rights and obligations. Contract usually contains
by the rules of insistence or known as force majeur (overmacht). The rules of force majeure is due to
protect the debtor when carrying out its obligations to the creditor an event that occurs outside the
authority of the party concerned. Force majeure can be in the form of earthquake, fire, flood,
landslide, war, military coup, embargo, epidemic, and so on. During the corona pandemic which is
currently struck out whole of the world, it certainly has an impact on the implementation of business
contract. This study examines about force majeure in an agreement that occurred during the corona
virus pandemic cannot automatically be used as a reason for canceling business contract, but can be
used as a way to negotiate in canceling or changing the contents of the contract.

Abstrak
Kontrak merupakan perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk
tertulis. Perjanjian adalah suatu perbuatan yang mengikat antara satu orang atau lebih
terhadap satu orang atau lebih. Peristiwa tersebut mengakibatkan suatu hubungan
hukum antara para pihak, yang di dalamnya mencakup adanya hak dan kewajiban.
Dalam suatu kontrak biasanya berisi mengenai pengaturan keadaan memaksa atau
yang dikenal dengan istilah force majeur (overmacht). Pengaturan atas force majeur ini ada
karena untuk melindungi debitur manakala dalam menjalankan kewajibannya kepada
kreditur terjadi suatu kejadian yang berada di luar kuasa pihak yang bersangkutan.
Keadaan memaksa atau force majeur dapat berupa gempa bumi, kebakaran, banjir,
tanah longsor, perang, kudeta militer, embargo, epidemik, dan lain sebagainya. Dalam
masa pandemi corona yang saat ini sedang melanda seluruh belahan dunia tentunya
berdampak pada pelaksaan suatu kontrak bisnis. Kajian tulisan ini menelaah
mengenai keadaan memaksa atau force majeur dalam suatu perjanjian yang terjadi
dalam masa pandemi virus corona tidak dapat secara otomatis dijadikan alasan
pembatalan suatu kontrak bisnis, namun dapat dijadikan jalan untuk bernegosiasi
dalam membatalkan atau mengubah isi kontrak tersebut.
Kata kunci: force majeur, keadaaan memaksa, kontrak, perjanjian.

Author Biography

  • Annisa Dian Arini, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
    SUPREMASI HUKUM merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah antar peminat ilmu hukum.

References

Purwanto, Harry, Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Perjanjian Internasional,

Jurnal Mimbar Hukum Edisi Khusus, November 2011.

Ali, Moc. Chidir, Samsudin, Achmad dan Mashudi, Pengertian-Pengertian Elementer

Hukum Perjanjian Perdata, Bandung: Mandar Maju, 1993.

Badrulzaman, Mariam Darus dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT Citra

Aditya Bakti, 2016.

Bishoff, Thomas S. and Miller, Jeffrey R, Force Majeure and Commercial Impractiability:

Issues to Consider Before the Next Hurricane or Matural Disaster Hits, The

Michigan Business Law Journal, Volume 1, Issue 1, 2009.

Harahap, M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1982.

Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial,

Jakarta: Kencana Prenada Group, 2009.

Melis, Werner Force Majeure and Hardship Clauses in International Commercial Contracts in

View of the Practice of the ICC Court of Arbitration, Report presented by the

author at an ICC Seminar an East West Arbitration held in Paris an

December 6-9, 1983.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2005.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1986.

------------------------------, Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1992.

Muhtarom, M, Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak,

Jurnal Suhuf, Vol. 26, No. 1, 2014.

Muljadi, Kartini dan Widjaja, Gunawan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta:

PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

Miru, Ahmadi, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456, (Jakarta:

Rajawali Pers RajaGrafindo Persada, 2016.

Prodjodikoro, Wirjono, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju, 2000.

Satrio, J, Hukum Perikatan Perikatan pada Umumnya, Bandung: Alumni, 1999.

Suadi, Amran, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik, Jakarta:

Kencana, 2017.

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, 2002.

Syahrani, Riduan, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 2006.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ea11ca6a5956/penjelasan-profmahfud-soal-i-force-majeure-i-akibat-pandemi-corona?page=3, diakses 5

Juni 2020.

https://kliklegal.com/apakah-Covid-19-otomatis-menjadi-dasar-penerapan-forcemajeure/

Downloads

Published

2020-07-09

How to Cite

Pandemi Corona Sebagai Alasan Force Majeur Dalam Suatu Kontrak Bisnis. (2020). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(1), 41-56. https://doi.org/10.14421/sh.v9i1.2129