Analisis Yuridis terhadap Penataan Struktur Organisasi Kementerian dalam Rangka Peningkatan Reformasi Birokrasi

Authors

  • Adam Setiawan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v10i2.2313

Keywords:

Ministry’s, Bureaucracy, Restructuring

Abstract

Lambannya kinerja dan inefisiensi dalam aktivitas birokrasi salah satunya diakibatkan jumlah struktur organisasi Kementerian atau kabinet yang tidak ideal. Selain itu, ada indikasi lain yang menyebabkan kinerja atau aktivitas birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian jauh dari ekpektasi yakni masih kentalnya unsur Politik dalam proses pengisian jabatan Menteri, Wakil Menteri dan posisi strategis lainnya mengingat sistem kepartaian yang dianut sistem multipartai. Tujuan dari penelitian adalah untuk menganalisa dan memberikan rekomendasi penataan struktur organisasi Kementerian yang ideal serta untuk mengetahui proses dan dinamika pengangkatan Menteri Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil Penelitian menunjukan perlu dilakukan restrukturisasi dengan format hanya ada beberapa Kementerian yang mengurusi urusan pemerintahan, dengan begitu struktur organisasi Kementerian secara vertikal akan ikut ramping. Dinamika pengangkatan Menteri, tatkala Presiden harus memilih kandidat Menteri negara secara selektif dengan mengedepankan kriteria yang memiliki integritas dan kapasitas yang mumpuni calon Menteri. Namun Presiden berada dalam keadaan ambivalen karena sistem multipartai yang membuat Presiden harus berkoalisi dengan Partai Politik yang berada di Parlemen guna mendapat suara mayoritas. Lantas dengan cara berkoalisi Presiden akan membagikan jatah menteri pada Partai Politik pendukung.

References

Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo, 2004.

Arsil, Fitra, dan Teori Sistem Pemerintahan. Pergeseran Konsep dan Saling Kontribusi Antar Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara. Depok: Rajawali Pres, 2017.

Asshiddiqie, Jimly. Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen Dalam Sejarah: Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara. Jakarta: UI Press, 1996.

———. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan MKRI, 2006.

Falaakh, Fajrul. “Hukum dan Peningkatan Efisiensi Birokrasi.” Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Unisia XXI, no. IV (1998): 32.

Huda, Ni’matul. Presiden dan Pembantu Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2019.

Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: Rajawali Pres, 2010.

Jeddawi, Murtir, dan Reformasi Birokrasi. Kelembagaan, dan Pembinaan PNS. Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2008.

Kabinet, Sekretariat. “Profil Kabinet”,” 2021. https://setkab.go.id/profil-kabinet/.

Kumorotomo, Wahyudi. “Pembentukan Kabinet Kerakyatan Analisis Kelembagaan Untuk Kabinet Jokowi-JK.” Makalah. Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2014.

Lijphart, Arend. Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial. Jakarta: Raja Grafindo, 1995.

Mochtar, Zainal Arifin. “Koalisi Oposisi Dalam Sistem Presidensial.” Kompas, 2019.

———. Korupsi dan UNCAC serta Sistem Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Genta Publishing, 2018.

Naihasy, Syahrin. Kebijakan Publik Public Policy Menggapai Masyarakat Madani. Yogyakarta: Mida Pustaka, 2006.

Pakpahan, Jarden Dawana K. “Penataan Organisasi dan Kepegawaian Melalui Reformasi Birokrasi (Studi Kasus di Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta.” Universitas Indonesia, 2012.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor Per-367/Menko/Polhukam/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Rompis, Frando. “Efektivitas Penataan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon.” Jurnal Administrasi Publik 4, no. 32 (2015): 7.

Setiawan, Adam. “Wajib Kabinet Antikorupsi.” Wajib Kabinet Antikorupsi. Diakses 14 Mei 2020. https://kaltim.prokal.co/read/news/359474-wajib-kabinet-antikorupsi.html.

———. “Zaken Kabinet Dalam Sistem Multipartai,” 2020. https://news.detik.com/kolom/d-4556553/zaken-kabinet-dalam-sistem-multipartai.

Sinambela, Lijan Poltak. Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara, 2014.

Sofwan, Edi. “Konsep Ketatanegaraan Dalam Penataan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Di Tinjau Dari Prinsip Efisien Dan Efektif.” Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 10, no. 2 (2019): 249.

Suaib. “Pembentukan Dan Penataan Organisasi Perangkat Daerah.” Jurnal Katalogis 5, no. 7 (2017): 8.

Thoha, Miftah. Birokrasi Pemerintah dan Kekuasaan Di Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media, 2012.

———. Birokrasi Pemerintah Indonesia di Era Reformasi. Jakarta: Kencana, 2008.

Tjandra, W.Riawan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian

Witman, Shepherd L, dan John J Wuest. Comparative Government Visualized. New Jersey: Littlefield, Adams & Co, 1963.

Downloads

Published

2021-12-31

How to Cite

Setiawan, A. (2021). Analisis Yuridis terhadap Penataan Struktur Organisasi Kementerian dalam Rangka Peningkatan Reformasi Birokrasi. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 10(2), 117-142. https://doi.org/10.14421/sh.v10i2.2313