Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penggunaan Antigen Bekas pada Alat Tes Covid-19

Authors

  • Nur Farida Tri Agustin Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo
  • Jabal Nur Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo
  • Nur Intan Intan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v11i1.2690

Keywords:

Hak Konsumen, Pelaku Usaha, Pertanggungjawaban

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisa apa bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap konsumen atas penggunaan stik rapid test antigen bekas. Tipe penelitian ini adalah metode penelitian Normatif. Penelitian ini menggunakan dua jenis pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan  dan pendekatan konseptual. Bahan hukum penelitian ini adalah terdiri dari perundang-undangan dan catatan-catatan resmi. Pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka. Metode pengolahan bahan hukum dengan cara editing, sistematisasi, dan deskripsi. Analisis bahan hukum yaitu diawali dengan melakukan penelitian studi kepustakaan atau perundang-undangan dan artikel yang kemudian dihubungkan dengan landasan teori yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang telah menggunakan Stik swab antigen bekas dengan memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Pembayaran pengganti kerugian merupakan tanggung jawab paling utama dari pelaku usaha, ganti kerugian menurut UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat berupa: pengembalian uang, penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan, dan pemberian santunan.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Abuyazid Bustomi, Tanggung Jawab Pelaku Uaha Terhadap Kerugian Konsumen, Skripsi, Faultas Hukum Universitas Palembang, Vol.16, No.2.

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Malang, 2015.

Alodokter, Virus Corona-gejala, penyebab dan mengobati, https://www.alodokter.com,

Alodokter. Cara Membedakan Alat Swab Antigen Baru atau Bekas. https://primayahospital.com/covid-19/swab-antigen-bekas/

Alodokter. Memahami Antigen dan Pengaruhnya Dalam Sistem Imunitas. https://www.alodokter.com/memahami-antigen-dan-pengaruhnya-dalam-sistem-imunitas

Barro Accordion, Perlindunga.n Konsumen Terhadap B eredarnya makanan Kadaluarsa Di K ota Semarang, Skripsi, Fakult.as Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, 2019.

Binti Mufarida, Sindonews, “Breaking News: Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 628 Kasus”, https://nasional.okezone.com/read/2021/11/04/337/2496737/breaking-news-positif-covid-19-di-indonesia-bertambah-628-kasus,

Eman Supriatna, Wabah Crona Virus Disease Covid-19 Dalam Pandangan Islam, SALAM; Jurnal Sosial & Budaa Syar-I, “Vol. 7. Nomor.6, 2020

F Yulianti, Penyelesaian Sengketa Konsumen,https://repository.unikom.ac.id/67302/1/PENYELESAIAN%20SENGKETA%20KONSUMEN-%20Pertemuan%2014.pdf, 2020.

Fransiska Novita Eleanora, Pelaku Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Terhadap Ketentuan Pasal 27 UU Nomor.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal : Krtha Bhayangkara, Vol. 12 Nomor.2, 2018.

Gamal Thabroni, Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia, www.serupa.id.

Gomgom T.P Siregar, Lestari Victoria Sinaga, Andrie Ghaivany Purba, “Penipuan Penggunaan Alat Antigen Bekas (Studi Kasus Bandara Kualanamu, Medan-Sumut)”, Jurnal Rectum, Vol. 3, Nomor. 2, 2021.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Ctk. Ketiga, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Hans Kalsen,. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. PT. Raja Grafindo Persada. Bandung, 2006.

Happy Susanto, Hak-hak Konsumen jika Dirugikan, PT. Visimedia, Jakarta, 2008.

Kompas.com. Ariska Puspita Anggraini. Mengenal 3 Jenis Tes Covid-19,Mana yang Paling Akurat. https://health.kompas.com/read/2020/12/03/120000968/mengenal-3-jenis-tes-covid-19-mana-yang-paling-akurat-?page=all .

L.M. Friedmann, The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russel Sage Fondation, 1975.

Liputan6.com., “BPKN: Tersangka Kasus Rapid Test Antigen Bekas Terancam Pidana 5 Tahun Penjara”, https://www.liputan6.com/bisnis/read/4549428/bpkn-tersangka-kasus-rapid-test-antigen-bekas-terancam-pidana-5-tahun-penjara

Marulak Pardede, Aspek Hukum Kekarantinaan Kesehatan Dan Perlindungan Konsumen Dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, (2021),”Vol. 21, Nomor.1.

N.H.T. Siahaan, Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, (Jakarta: Panta Rei, 2005).

Noverdi Puja Saputra, Pengungkapan Penggunaan Alat Swab Tesr Bekas, https://berkas.dpr.go.id>pdf,

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Prenada Media Group, 2005.

Rachmat Setiawan. 1991. Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Binacipta, 1991.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.

Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003.

Sayap Bening, “Pengertian Hukum Perlindungan Konsumen”. https://www.bantuanhukum-sbm.com/artikel-pengertian-hukum-perlindungan-konsumen

Sophar Maru H., Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Cetakan 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Sugeng Istanto, Hukum Internasional. Cet.2. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2014.

Sylvia Diansari, pertanggungjawaban Pelaku Usaha Dalam Perlinungan Konsumen, https://id.Scribid.com,

Yusuf Sofie, Pelaku Usaha, Konsumen dan Tindak Korporasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.

Downloads

Published

2022-06-20

How to Cite

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penggunaan Antigen Bekas pada Alat Tes Covid-19. (2022). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 11(1), 83-103. https://doi.org/10.14421/sh.v11i1.2690