Equality Crowdfunding: Perlindungan Hukum pada Financial Technology di Santara Yogyakarta

Authors

  • Omiga Chabiba State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Diky Faqih Maulana State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v11i2.2728

Abstract

Tulisan ini membahas mengenai PT. Santara Daya Inspiratama yang merupakan salah satu platform Layanan Iuran Dana dengan konsep Equity Crowdfunding yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Peraturan No.37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity crowdfunding). Layanan ini bertujuan mempertemukan pemodal/investor (yang akan membeli saham bisnis UKM) dengan penerbit (UKM atau startup) yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya. Oleh karenanya, dibutuhkan keamanan dalam berinvestasi bagi segala pihak. Lalu bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak, baik penerbit, platform penyelenggara, maupun pemodal, dalam berinvestasi melalui equity crowdfunding di Santara Yogyakarta? Hasil analisis menunjukkan bahwa peraturan OJK hanya memuat ketentuan umum mengenai hak kewajiban bagi penerbit dan pemodal. Sedangkan pelanggaran atas perjanjian dan pelaksanaan equity crowdfunding hanya berupa sanksi administratif dan belum mengatur mengenai sanksi pidana atas tindak pidana para pihak. Sedangkan untuk risiko bisnis, Santara masih berupaya untuk meminimalisir risiko usaha, investasi, likuiditas, dan kelangkaan dividen guna mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak, baik penerbit, platform penyelenggara, maupun pemodal dalam berinvestasi melalui equity crowdfunding.

Author Biography

References

"BankIndonesia,”https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/fintech/Contents/defau lt.aspx, diakses 6 Januari 2021.

“BP Lawyers Counselors at Low,” https://bplawyers.co.id/2020/01/28/tata-cara-perizinan-penyelenggara-equity-crowdfunding-di-indonesia/, diakses 2 Januari 2021.

“Daily Social,” https://dailysocial.id/post/platform-equity-crowdfunding-santara, diakses 4 Januari 2021.

“Pasar Dana,” https://pasardana.id/news/2019/9/24/santara-daya-inspiratama-dapat-izin-peny elenggara-equity-crowdfunding/, diakses 5 Januari 2021.

“Terms&ConditionsPenerbitSantara,”https://santara.co.id/uploads/document/tnc_penerbit. pdf. , diakses 11 Januari 2021.

Aditya Wardhana, dkk. (2022). Fintech Innovation: Essense Position & Strategy, Bandung: Media Sains Indonesia.

Ahmadi Miru. (2008). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Anang Firmansyah dan Anita Roosmawarni. (2020). Kewirausahaan, Pasuruan: CV Penerbit Qiara Media.

Celina Tri Siwi. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar grafika.

https://telegra.ph/4-Risiko-Investasi-ECF-11-06, diakses 7 Januari 2021.

Luluk Nurmalita. (2020). “Kebijakan Equality Crowdfunding dalam rangka inovasi pendanaan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM)”, Journal of Inovation Management, Vol. 1, No. 1.

Marta Widian Sari dan Andry Noviranto. (2020). Kenali Bisnis di Era Digital “Finansial Teknologi”, Sumatra Barat: CV. Insan Cendekia Mandiri.

Miswan Ansori. (2019). “Perkembangan dan Dampak Financial Technology (fintech) terhadap Industri Keuangan Syariah di Jawa Tengah,” Jurnal Studi Keislaman, Vol. 5, No.1.

Ni Luh Wiwik Sri Rahayu, dkk. (2020). Teknologi Finansial: Sistem Finansial Berbasis Teknologi di Era Digital, Medan: Yayasan Kita Menulis.

Novitasari, Ika. "PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA (PEMODAL) DALAM LAYANAN URUNAN DANA MELALUI PENAWARAN SAHAM BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (EQUITY CROWDFUNDING)." Jurnal Hukum Unsulbar 5, no. 1 (2022): 43-59.

Pajak Pribadi, https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/fintech, diakses 6 Januari 2021.

Pamesti, Pas Ingrid, and Bagas Heradhayksa. "Kepastian Hukum Mekanisme Equity Crowdfunding melalui Platform Santara. id sebagai Sarana Investasi." Jurnal Hukum Ekonomi Islam 4, no. 1 (2020): 20-37

Pas Ingrid Pamesti dan Bagas Heradhayksa. (2020). “Kapasitas Hukum Mekanisme Equity Crowdfunding melalui Platform Santara.id sebagai Sarana Investasi.” Vol. 4, No. 1.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Ramli, Juliyani Purnama. "PERLINDUNGAN KONSUMEN STARTUP DIGITAL YANG BERGERAK DI BIDANG LAYANAN URUN DANA MELALUI PENAWARAN SAHAM BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA." " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI 2, no. 2 (2022): 27.

Rani Maulida, “Fintech: Pengertian, jenis, hingga regulasi di Indonesia,” https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/fintech, diakses 10 November 2020.

Ratna Hartanto. (2020). “Hubungan Hukum Para Pihak dalam Layanan Urunana Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 27, No. 1.

Santara, https://santara.co.id/pertanyaan, diakses 4 Januari 2021.

Sri Adiningsih, dkk. (2019). Transformasi Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia: Lahirnya Tren Baru Teknologi, Bisnis, Ekonomi, dan Kebijakan di Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Yoyo Sudaryo dkk. (2020). Digital Marketing dan Fintech di Indonesia, Yogyakarta: ANDI.

Downloads

Published

2023-01-07

How to Cite

Chabiba, O., & Maulana, D. F. (2023). Equality Crowdfunding: Perlindungan Hukum pada Financial Technology di Santara Yogyakarta. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 11(2), 235-253. https://doi.org/10.14421/sh.v11i2.2728