Jaminan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual: Analisis Peraturan Pemerintah Tentang Ekonomi Kreatif

Authors

  • Susanti Yuliandari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM D.I.YOGYAKARTA

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v11i2.2800

Keywords:

Jaminan, Lembaga Keuangan, Kekayaan Intelektual

Abstract

Abstrak

Sebagai bentuk dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif yang sangat diharapkan dapat menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional, Pemerintah memberi kemudahan pembiayaan atau kredit dengan menjadikan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) menjadi agunan atau jaminan pinjaman dari lembaga keuangan bank maupun non bank. Dalam pelaksanaannya pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia, kemudian melakukan penilaian terhadap nilai komersialisasi kekayaan intelektual yang dimiliki. Semakin tinggi nilai dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pembiayaan Atau kredit dari lembaga keuangan dengan jaminan kekayaan intelektual (KI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis yuridis kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan Berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan bahwa KI yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat. Pertama, KI tersebut telah tercatat atau terdaftar di DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, produk KI tersebut sudah dikelola dengan baik secara sendiri atau telah dialihkan haknya kepada pihak lain. Kekayaan intelektual yang sudah dikelola maksudnya adalah kekayaan intelektual yang sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian.

Abstract

As a form of support for creative economy actors who are expected to become the foundation for national economic growth, the Government provides financing or credit facilities by making Intellectual Property (IC) certificates a collateral or loan guarantee from bank and non-bank financial institutions. In practice, financial institutions will provide loans using IP as objects of debt guarantees in the form of fiduciary guarantees, then evaluate the value of the commercialization of intellectual property owned. The higher the economic value and potential of the copyrighted works, brands or patents owned, the greater the value of the loans granted. This study aims to find out how the implementation of financing or credit from financial institutions with guaranteed intellectual property (IC) as stipulated in Government Regulation (PP) Number 24 of 2022. The method used in this study uses a qualitative juridical analysis method with a normative or juridical approach. library law Based on the results of the study; it was concluded that IP that can be used as an object of debt guarantees must fulfill two conditions. First, the IP has been registered or registered with the DJKI of the Ministry of Law and Human Rights. Second, these IP products have been managed independently or their rights have been transferred to other parties. Intellectual property that has been managed means intellectual property that has been commercialized by the owner himself or another party based on an agreement.

Author Biography

  • Susanti Yuliandari, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM D.I.YOGYAKARTA

    Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DI.Yogyakarta, Lahir di Sleman, 13 Maret 1979. Selama 2 tahun menjabat Kasubbid Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Ham dan 14 Tahun sebagai Kasubbag Program dan Pelaporan.

    Rekening BRI : 1008 0100 0074 456

References

Basri, M. Chatib. Rumah Ekonomi Rumah Budaya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2012.

Habib, Muhammad Alhada Fuadilah. “KAJIAN TEORITIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN EKONOMI KREATIF.” Journal of Islamic Tourism, Halal Food, Islamic Traveling, and Creative Economy 1, no. 2 (October 21, 2021): 106–34. https://doi.org/10.21274/ar-rehla.v1i2.4778.

Hasan, Muhammad. “Pembinaan Ekonomi Kreatif Dalam Perspektif Pendidikan Ekonomi.” JEKPEND: Jurnal Ekonomi Dan Pendidikan 1 (January 28, 2018): 81. https://doi.org/10.26858/jekpend.v1i1.5063.

Hasanah, Lak Lak Nahat El. “Pengembangan Wirausaha Muda Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta.” Jurnal Studi Pemuda 4, no. 2 (August 9, 2018): 268–80. https://doi.org/10.22146/studipemudaugm.36812.

Hasbullah, Yusuf. “Analisis Perkembangan Asset, DPK, Kredit Dan Kapital Bank Perkreditan Rakyat (BPR) SeNusa Tenggara Barat.” Journal of Economics and Business 3, no. 2 (September 29, 2017): 89–101. https://doi.org/10.29303/ekonobis.v3i2.9.

Hidayat, Mas Rachmat, Krisnadi Nasution, and Sri Setyadji. “KEKUATAN HUKUM PENGIKATAN HAK TANGGUGAN ATAS JAMINAN KREDIT.” Jurnal Akrab Juara 5, no. 1 (February 4, 2020): 55–65.

Landry, Charles. The Creative City: A Toolkit for Urban Innovators. 2nd ed. London: Routledge, 2008. https://doi.org/10.4324/9781849772945.

Larassaty, Ayu Lucy. “Kontribusi Sumber Daya Manusia Di Bidang Industri Kreatif Untuk Meningkatkan Kinerja Pariwisata(Studi Kasus Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kebupaten Pasuruan),” 95–113. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, 2016. http://eprints.umsida.ac.id/51/.

McGrew, Jean B. “Future Shock. Alvin Toffler. New York: Random House, 1970. 505 Pp. $7.95.” The Bulletin of the National Association of Secondary School Principals 54, no. 349 (November 1, 1970): 123–29. https://doi.org/10.1177/019263657005434912.

MH, Prof Dr AchmadAli, SH. Menguak Teori Hukum & Teori Peradilan: Legal Theory & Judicialprudence. Kencana, 2017.

Muhamad Djumhana. Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2006.

Mulyani, Sri. “Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (Agunan) Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 3 (September 15, 2012): 568–78. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.128.

Pradana, Herry A. “Peranan Sektor Ekonomi Kreatif Pada Pertumbuhan Ekonomi Dan Ketenagakerjaan Di Kalimantan Selatan.” Jurnal Kebijakan Pembangunan 13, no. 1 (2018): 9–17.

Rakib, Muhammad. “Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal Sebagai Penunjang Daya Tarik Wisata.” Jurnal Kepariwisataan 1, no. 2 (August 2017): 54–69.

Ramdhani, Suciyadi. “Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keragaman Budaya dalam Perspektif Antropologi.” Empower: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 5, no. 1 (June 26, 2020). https://doi.org/10.24235/empower.v5i1.6300.

Saksono, Herie. “Ekonomi Kreatif: Talenta Baru Pemicu Daya Saing Daerah.” Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance 4, no. 2 (2012): 93–104. https://doi.org/10.21787/jbp.04.2012.93-104.

Soemitro;, Ronny Hanitijo. Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia, 1988. //library.walisongo.ac.id/slims/index.php?p=show_detail&id=1220.

Sumar’in, Sumar’in, Andiono Andiono, and Yuliansyah Yuliansyah. “Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Wisata Budaya: Studi Kasus Pada Pengrajin Tenun Di Kabupaten Sambas.” Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Kewirausahaan 6, no. 1 (2017): 1–17.

Suryana. Ekonomi Kreatif, Ekonomi Baru Mengubah Ide Dan Menciptakan Peluang. Jakarta: Salemba Empat, 2017.

Tektona, Rahmadi Indra, and Qoriatur Risma. “Penerapan Prinsip Character Dalam Pelaksanaan Prinsip Kehati-Hatian Pada Analisis Pemberian Kredit Usaha Mikro.” Batulis Civil Law Review 1, no. 1 (October 30, 2020): 1–13. https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.420.

Wardoyo, Gatot. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan. Jakarta: Nitro Institut Of Banking, 1992.

Downloads

Published

2022-12-16

How to Cite

Yuliandari, S. (2022). Jaminan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual: Analisis Peraturan Pemerintah Tentang Ekonomi Kreatif. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 11(2), 125-140. https://doi.org/10.14421/sh.v11i2.2800