MEMAHAMI SEMANGAT HUKUM ISLAM
Abstract
Ketika Allah SWT. dan Rasul Muhammad SAW. menetapkan aturan-aturan hukum untuk umat manusia, sudah barang tentu hal tersebut memiliki maksud dan tujuan yang hendak dicapai. Dalam literatur hukum Islam, maksud dan tujuan hukum itu dikenal dengan istilah maqasid al-syari’ah. Melalui al-Qur’an—kitab yang turun kepada Nabi Muhammad SAW,—Allah SWT. menjelaskan secara universal maksud dan tujuan dari syari’ah sebagai Islamic Law itu sendiri, yakni, demi terwujudnya keselamatan dan kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Al-Qur’an telah memproklamirkan diri sebagai sebagai kitab petunjuk dan rahmat bagi umat manusia. Ia juga menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW. diutus ke dunia untuk memberikan rahmat bagi alam semesta (rahmatan lil’alamin), dengan tujuan untuk menyempurnakan etika umat manusia di muka bumi ini.
Full text article
Generated from XML file
References
Judul : The Spirit of Islamic Law [membongkar teori berhukum statis menuju hukum islam dinamis]
Penulis : Ahmad Faidy Haris
Penerbit : Suka Press Yogyakarta
Tahun : 2012
Tebal : xiv-150 hlm.
Authors
Mawaddah, R. (2012). MEMAHAMI SEMANGAT HUKUM ISLAM. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 1(2). https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v1i2.1365
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.
Article Details
How to Cite
Mawaddah, R. (2012). MEMAHAMI SEMANGAT HUKUM ISLAM. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 1(2). https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v1i2.1365