ANALISIS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Abd. Halim(1)
(1) Hukum Islam

Abstract

This article explains the fundamental differences of national law development based on Act No. 25/2004 about National Development Planning System.In the period before the birth of Act No. 25 /2004, political interests at that time mistakenly putting the function of law as a tool of social engineering. Law simply used as legitimacy by policy makers, the emphasis tends to the law development in both the normative and empirical level and placement by per field and sector in Guidelines of State Policy, whereas in Act No. 25 2004, law development more oriented towards regulative framework (normative) and the placement does not sectorally / per field.

Full text article

Generated from XML file

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman. Tebaran Pikiran tentang Studi Hukum, Media Sarana Press, 1986

Amandemen Undang-undang Dasar 1945 Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Ketiga, dan Keempat, dalam Satu Naskah, Yogyakarta: Media Pressindo, 2002

Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta, Gama Media, 1999

----------------------, Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, Yogyakarta: Gama Media, 1999

Edi Wibowo, Kebijakan Publik Pro Civil Society, Yogyakarta: YPAPI, 2004

Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: PT.

Suryandaru Utama, 2005

Garis-Garis Besar Haluan Negara periode1999-2004

http://www.porlathukum.com/index.php?name=News&file=article&sid=19

Irfan Islamy, Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara, 2001

Iman Sudiyat, “Pembinaan Hukum Adat Aceh sebagai Sumbangan Potensial Untuk Pembangunan Hukum Nasional”, dalam Hukum Adat dan Modernisasi Hukum, Penyunting Syamsudin dkk, Cet. 1, Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1998

Khudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum Studi Tentang Perkembangan Hukum di Indonesia 1945-1990, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2004

L. Friedman, The Legal System (A Social Science Perspective), Russel Sage Foundation

---------------, American Law An Introduction (Hukum Amerika Sebuah Pengantar), penerjemah Wisnu Basuki, Jakarta, Tata Nusa, 2001

Margarito Kamis, “Arah Pemikiran Pembangunan Hukum Pasca Perubahan UUD 1945”, http://www.setneg.go.id/index.php?option=com _content&task=vie

Satjipto Rahardjo, “Sosiologi Pembangunan Peradilan Bersih, Berwibawa”, dalam Junal Ilmu Hukum Vol. 3, No. 1, Maret 2000, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta

----------------------, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Surakarta: UMS, 2002

----------------------, “Pembangunan Hukum Nasional dan Perubahan Sosial”, dalam Artidjo Alkostar, (ed.), Identitas Hukum Nsional, Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1997

----------------------, “Indonesia Inginkan Penegakan hukum Progresif”, Kompas, 15 Juli 2002

----------------------, “Hukum Itu Perilaku Kita Sendiri”, dalam Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2006,

Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni, 1991

UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Authors

Abd. Halim
kicabil@yahoo.com (Primary Contact)
ANALISIS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL. (2014). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 2(2). https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v2i2.1368

Article Details

How to Cite

ANALISIS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL. (2014). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 2(2). https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v2i2.1368