PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK
Abstract
Anak merupakan anugrah dari Tuhan YME, yang didalamnya melekat harkat dan martabat sebagai sosok manusia yang seutuhnya. Setiap anak dalam masa pertumbuhannya harus mendapatkan pemenuhan akan hak-hak yang melekat pada dirinya dan mendapatkan perlindungan hukum. Sebagai Negara hukum, pemerintah melalui keppres Nomor 36 Tahun 1990 telah memberikan ruang gerak yang lebih dalam proses perlindungan terhadap hak-hak anak. Namun pada kennyataanya masalah perlindungan anak masih jauh dari kata sempurna. Masih banyak anak-anak yang tidak mendapatkan pemenuhan akan hak-haknya dan tidak mendapatkan keadilan khususnya menyangkut perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus berdasar pada “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Pelaksanaan perlindungan hukum kepada anak yang berhadapan dengan hukum memiliki prinsip “the best Interest for the child” yang bermakna bahwa setiap tindakan/keputusan yang hendak diambil maka kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Apabila perlu diberikan sanksi maka penjatuhan sanksi yang tepat dengan didukung melalui proses penyelesaian sebagaian perkara anak diarahkan dengan pengembangan diversi dan restorative justice
Konsep diversi dan restorative justice merupakan sebuah cara baru untuk menghindarkan anak yang berhadapan dengan hukum untuk keluar dari Sistem Peradilan Pidana. Diversi dan restorative justice dapat dilakukan dengan syarat bahwa perbuatan tersebut diancam dengan pidana dibawah 7 Tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Full Text:
PDFReferences
Abintoro Prakoso, Pembaruan Sistem Peadilan Pidana Anak. Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2013
Akip Muarif. Kondisi Anak Konflik Hukum di di Indonesia, Penelitian tentang Proses Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum, Yogyakarta: Devisi LSBH Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, 2011.
B. Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 1999.
Bambang Poernomo, Pandangan Terhadap Asas- asas Umum Hukum Acara Pidana.Yogyakarta: Liberty, 1982.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Mulyana W. Kusumah, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Suatu Pemahaman Kritis.Bandung: Alumni, 1981.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.Bandung: PT Refika Aditama, 2008.
Marliana, Peradilan Pidana Anak: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justic.Bandung: PT Refika Aditama, 2009.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.
Wigati Soetodjo, Hukum Pidana Anak.Bandung: PT Refika Aditama, 2005.
Peter Baehr et.al (ed), Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001.
DOI: https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v6i2.1483
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Gilang Kresnanda Annas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All publications by Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, Department of Islamic Law Schools Comparison, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Kalijaga are licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Address: Al-Mazaahib Research Center, Department of Islamic Law Schools Comparison, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta; Jln. Marsda Adisucipto 1 Yogyakarta 55281 Indonesia Telp./Fax.: 081213101465 Email: almazaahib.jph@gmail.com