PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK
Abstract
Anak merupakan anugrah dari Tuhan YME, yang didalamnya melekat harkat dan martabat sebagai sosok manusia yang seutuhnya. Setiap anak dalam masa pertumbuhannya harus mendapatkan pemenuhan akan hak-hak yang melekat pada dirinya dan mendapatkan perlindungan hukum. Sebagai Negara hukum, pemerintah melalui keppres Nomor 36 Tahun 1990 telah memberikan ruang gerak yang lebih dalam proses perlindungan terhadap hak-hak anak. Namun pada kennyataanya masalah perlindungan anak masih jauh dari kata sempurna. Masih banyak anak-anak yang tidak mendapatkan pemenuhan akan hak-haknya dan tidak mendapatkan keadilan khususnya menyangkut perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus berdasar pada “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Pelaksanaan perlindungan hukum kepada anak yang berhadapan dengan hukum memiliki prinsip “the best Interest for the child” yang bermakna bahwa setiap tindakan/keputusan yang hendak diambil maka kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Apabila perlu diberikan sanksi maka penjatuhan sanksi yang tepat dengan didukung melalui proses penyelesaian sebagaian perkara anak diarahkan dengan pengembangan diversi dan restorative justice
Konsep diversi dan restorative justice merupakan sebuah cara baru untuk menghindarkan anak yang berhadapan dengan hukum untuk keluar dari Sistem Peradilan Pidana. Diversi dan restorative justice dapat dilakukan dengan syarat bahwa perbuatan tersebut diancam dengan pidana dibawah 7 Tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Full text article
References
Abintoro Prakoso, Pembaruan Sistem Peadilan Pidana Anak. Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2013
Akip Muarif. Kondisi Anak Konflik Hukum di di Indonesia, Penelitian tentang Proses Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum, Yogyakarta: Devisi LSBH Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, 2011.
B. Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 1999.
Bambang Poernomo, Pandangan Terhadap Asas- asas Umum Hukum Acara Pidana.Yogyakarta: Liberty, 1982.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Mulyana W. Kusumah, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Suatu Pemahaman Kritis.Bandung: Alumni, 1981.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.Bandung: PT Refika Aditama, 2008.
Marliana, Peradilan Pidana Anak: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justic.Bandung: PT Refika Aditama, 2009.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.
Wigati Soetodjo, Hukum Pidana Anak.Bandung: PT Refika Aditama, 2005.
Peter Baehr et.al (ed), Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001.
Authors
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.