PENETAPAN USIA PERKAWINAN DI INDONESIA DAN (WILAYAH PERSEKUTUAN) MALAYSIA Menelusri Latar Belakang Filosofis dan Metode yang Digunakan

Inneke Wahyu Agustin(1)
(1)

Abstract

Perkawinan dilaksanakan untuk membentuk keluarga yang kekal, bahagia dan sejahtera. Faktor psikologis maupun  fisiologis dari masing-masing mempelai dapat mempengaruhi keberlangsungan rumah tangganya. Dengan demikian sangatlah perlu adanya pembatasan usia untuk melangsungkan perkawinan. Oleh karena itu, kajian-kajian pembaharuan hukum keluarga di negara-negara Islam salah satunya membahas mengenai penentuan batas usia perkawinan. Indonesia mempunyai ketentuan mengenai batas usia perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Sedangkan di Malaysia khususnya di wilayah persekutuan menetapkan batas usia perkawinan bagi laki-laki 18 tahun dan bagi perempuan 16 tahun. Indonesia dan Malaysia merupakan negara di Asia Tenggara yang penduduknya mayoritas beragama Islam dan bermazhab Syafi’i. Artikel ini akan menelusuri latar belakang filosofis serta metode yang digunakan untuk menetapkan batas usia perkawinan di Indonesia dan Malaysia.

Full text article

Generated from XML file

References

Abdullah, Abdul Rahman Haji, Penjajahan Malaysia Cabaran dan Warisannya,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997.

Daradjat, Zakiah, dkk, Ilmu Fiqh Jilid 2, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995.

Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: Diponegoro, 2013.

Harahap, Yahya, Hukum Perkawinan Nasional, Medan: Zahir Traiding, 1957.

Hawari, Dadang, Al-Qur’an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Yogyakarta: Dana bhakti Prima Yasa, 1997.

Kertamuda, Fatchiah E., Konseling Pernikahanuntuk Keluarga Indonesia, Jakarta: Salemba Humanika, 2009.

Muhammad Nasir, “Batas Usia Perkawinan,”http://makalahhukumislamlengkap .com/2013/12/batas-usia-perkawinan.html, akses 27 Maret 2017.

Murtadho,Ali, Konseling Perkawinan Perspektif Agama-Agama,Semarang: Walisongo Press, 2009.

Muslim, Abul Husein Ibnu Hajja>j al-, S}ah{i>h} Muslim, Beiru>t: Da>r Al-Kita>b Al-‘Arabi>, 2004 M/ 1425 H.

Nasution, Khoiruddin, Pengantar dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, Yogyakarta: Academia+Tazzafa, 2010.

__________________, Status Wanita di Asia tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia,Jakarta: INIS, 2002.

Ramulyo, Mufrod teguh,Reformasi Undang-undang Perkawinan di Indonesia dari Bias Gender Menuju Hukum yang Humanis, Yogyakarta: Pustaka Ilmu Group, 2015.

Rofiq,Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 1995.

____________, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia,Yogyakarta: Gama Media, 2001.

SJ, Fadil dan Nor Salam, Pembaharuan Hukum Keluarga di Indonesia: Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi, Malang: UIN Maliki Press, 2010.

Soewondo,Nani, Kedudukan Wanita Indonesia dalam Hukum dan Masyarakat,Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.

Tebba, Sudirman (ed. dan pen.), Perkembangan Mutakhir Hukum Islam di Asia Tenggara: Studi Kasus Hukum Keluarga dan Pengkodifikasiannya, Bandung: Mizan, 1993.

Usman,Rachmadi, Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Wahyuni,Sri, “Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Negara-negara Muslim”, dalam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Asy-Syir’ah, Vol. 6:2, 2013.

Authors

Inneke Wahyu Agustin
innekeagustin@gmail.com (Primary Contact)
Agustin, I. W. (2018). PENETAPAN USIA PERKAWINAN DI INDONESIA DAN (WILAYAH PERSEKUTUAN) MALAYSIA Menelusri Latar Belakang Filosofis dan Metode yang Digunakan. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 6(1), 81-98. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v6i1.1528

Article Details

How to Cite

Agustin, I. W. (2018). PENETAPAN USIA PERKAWINAN DI INDONESIA DAN (WILAYAH PERSEKUTUAN) MALAYSIA Menelusri Latar Belakang Filosofis dan Metode yang Digunakan. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 6(1), 81-98. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v6i1.1528