PENETAPAN USIA PERKAWINAN DI INDONESIA DAN (WILAYAH PERSEKUTUAN) MALAYSIA Menelusri Latar Belakang Filosofis dan Metode yang Digunakan
Abstract
Perkawinan dilaksanakan untuk membentuk keluarga yang kekal, bahagia dan sejahtera. Faktor psikologis maupun fisiologis dari masing-masing mempelai dapat mempengaruhi keberlangsungan rumah tangganya. Dengan demikian sangatlah perlu adanya pembatasan usia untuk melangsungkan perkawinan. Oleh karena itu, kajian-kajian pembaharuan hukum keluarga di negara-negara Islam salah satunya membahas mengenai penentuan batas usia perkawinan. Indonesia mempunyai ketentuan mengenai batas usia perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Sedangkan di Malaysia khususnya di wilayah persekutuan menetapkan batas usia perkawinan bagi laki-laki 18 tahun dan bagi perempuan 16 tahun. Indonesia dan Malaysia merupakan negara di Asia Tenggara yang penduduknya mayoritas beragama Islam dan bermazhab Syafi’i. Artikel ini akan menelusuri latar belakang filosofis serta metode yang digunakan untuk menetapkan batas usia perkawinan di Indonesia dan Malaysia.
Full text article
References
Abdullah, Abdul Rahman Haji, Penjajahan Malaysia Cabaran dan Warisannya,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997.
Daradjat, Zakiah, dkk, Ilmu Fiqh Jilid 2, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995.
Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: Diponegoro, 2013.
Harahap, Yahya, Hukum Perkawinan Nasional, Medan: Zahir Traiding, 1957.
Hawari, Dadang, Al-Qur’an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Yogyakarta: Dana bhakti Prima Yasa, 1997.
Kertamuda, Fatchiah E., Konseling Pernikahanuntuk Keluarga Indonesia, Jakarta: Salemba Humanika, 2009.
Muhammad Nasir, “Batas Usia Perkawinan,”http://makalahhukumislamlengkap .com/2013/12/batas-usia-perkawinan.html, akses 27 Maret 2017.
Murtadho,Ali, Konseling Perkawinan Perspektif Agama-Agama,Semarang: Walisongo Press, 2009.
Muslim, Abul Husein Ibnu Hajja>j al-, S}ah{i>h} Muslim, Beiru>t: Da>r Al-Kita>b Al-‘Arabi>, 2004 M/ 1425 H.
Nasution, Khoiruddin, Pengantar dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, Yogyakarta: Academia+Tazzafa, 2010.
__________________, Status Wanita di Asia tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia,Jakarta: INIS, 2002.
Ramulyo, Mufrod teguh,Reformasi Undang-undang Perkawinan di Indonesia dari Bias Gender Menuju Hukum yang Humanis, Yogyakarta: Pustaka Ilmu Group, 2015.
Rofiq,Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 1995.
____________, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia,Yogyakarta: Gama Media, 2001.
SJ, Fadil dan Nor Salam, Pembaharuan Hukum Keluarga di Indonesia: Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi, Malang: UIN Maliki Press, 2010.
Soewondo,Nani, Kedudukan Wanita Indonesia dalam Hukum dan Masyarakat,Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.
Tebba, Sudirman (ed. dan pen.), Perkembangan Mutakhir Hukum Islam di Asia Tenggara: Studi Kasus Hukum Keluarga dan Pengkodifikasiannya, Bandung: Mizan, 1993.
Usman,Rachmadi, Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Wahyuni,Sri, “Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Negara-negara Muslim”, dalam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Asy-Syir’ah, Vol. 6:2, 2013.
Authors
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.