SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS

Rofiqoh Jumaylia(1)
(1)

Abstract

Perdagangan minuman keras telah menjadi profesi baru saat ini. Problematika tentang minuman keras tidak pernah surut pemberitahuannya melalui media cetak dan media elektronik. Korban yang berjatuhan terus meningkat dari waktu ke waktu. Minuman keras dapat beredar di kalangan masyarakat karena ada penyalurnya, seperti pedagang atau penjualnya. Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya korban akibat minuman keras, baik dari tingkat usia maupun dari berbagai derajat sosial. Kriminalitas yang terjadi dapat berupa pemerkosaan, kasus kekerasan seksual terhadap anak (pedofilia),kerusuhan, tawuran, sampai pada kasus overdosis miras yang mengakibatkan kematian. Oleh karena itu, sebuah sanksi dan penegak hukum adalah suatu rangkaian yang menjadi titik kunci untuk menjadi problem soulving dalam permasalahan ini. Dalam hukum pidana positif, menentukan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan minuman keras sesuai yang tercantum di dalam pasal 204 KUHP yang menentukan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan di dalam hukum pidana Islam, hukuman yang diberikan akan ditetapkan berdasarkan keputusan penguasa atau hakim pada saat itu. Di dalam hukum pidana Islam, tindak pelanggaran ini termasuk dalam jarimah ta’zir yaitu jenis jarimah dan hukuman yang belum ada ketentuannya di dalam nash.

Full text article

Generated from XML file

References

Ruhiatudin, Budi, Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta: Teras.

Dadtun, Yusana Sasanti, Minuman Keras di Batavia, Yogyakarta : Ombak, 2016.

Maliki, Abdurrahman Al dan Ad- Da’ur, Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam, Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2015.

Jamilah, Fitrotin, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Dunia Cerdas, 2014.

Santoso, Topo, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Hakim, Rahmat, Hukum Pidana Islam, Bandung: Pustaka setia, 2000.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana & Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Bandung: Citra Umbara, 2012.

Mustofa Hasan dan Beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Munajat, Munajat, Hukum Pidana Islam di Indonesia, Yogyakarta: Sukses Offset, 2008.

Bani, Muhammad Nashiruddin Al, Shahih Sunan Ibnu Majah, alih bahasa

Iqbal dan Mukhlis BM, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007

http://jabartoday.com/opini/2016/05/17/1711/24038/penerapan-uu-kesehatanuntuk efek-jera-pengedar-miras. diakses pada tanggal 15 April 2017.

http://www.tribunnews.com/regional/2015/09/17/modus-baru-di-bandungpenjualan-

miras-gunakan-jasa-ojek. diakses pada 24 Mei 2017.

http://relasisosialminumankeras.blogspot.co.id/. Diakses pada 24 Mei 2017.

http://merahputih.com/post/read/penjualan-miras-gunakan-modus-baru. diakses pada 24 Mei 2017.

http://kbbi.web.id/dagang. diakses 29 Mei 2017.

Authors

Rofiqoh Jumaylia
lipong55@gmail.com (Primary Contact)
SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS. (2018). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 6(1), 99-113. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v6i1.1529

Article Details

How to Cite

SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS. (2018). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 6(1), 99-113. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v6i1.1529