NUANSA FIQH MEDIA (Pandangan Jurisprudensi Hukum Islam Terkait Dominasi Dan Hegemoni Informasi)
Abstract
Di era digitalisasi, manusia modern dimanjakan oleh teknologi dalam melakukan segala keseharianya. Termasuk terus berkembangnya arus informasi yang cepat silih berganti bahkan terbukannya kran modernisasi, kini dunia komunikasi mengalami genjotan liberalisasi, karenanya manusia dituntut untuk bersikap bijak dalam menyerap dan bersikap. Sebab, iklim globalisasi memiliki dua dimensi yang saling bertentangan, di satu sisi menawarkan kemudahan, namun pada sisi lain media informasi bisa merobek sekat-sekat harmoni hubungan sosial antar sesama jika salah menyikapinya. Kajian dalam tulisan ini menggunakan perspektif fiqh dalam membaca peradaban modern dibidang teknologi informasi melalui metode induktif dan analisis sintetik. Sumber data di peroleh dari berbagai referensi terkait topik bahasan. Kajian ini menemukan hal penting antara lain, bagi penyaji informasi diharapkan dalam pemberitaanya bersikap netral, faktual, impartial, proporsional, dan independen. Adapun bagi penikmat berita, umat Islam khususnya, dituntut untuk memilih antara mengambil sikap diam atas derasnya informasi yang jauh dari ideologi jurnalisme profetik atau berperan aktif dalam membendung serta merespond pesan-pesan berita yang bernuansa hoax dan provokatif.
Full text article
References
A. Mun’im Sirry, Sejarah Fiqh Islam; Sebuah Pengantar, (Surabaya: Risalah Gusti, 1996)
Abdul Mughits, Kritik Nalar Fiqh Pesantren (Jakarta: Kencana, 2008).
Abdul wahhab khallaf, Ilmu Ushul Fiqh (Semarang: Dina Utama, Cet.1, 1994).
Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyyah (Kairo: Dar al-Fikr).
Al-Suyuṭi Jalaludin Abu al-Faḍal, Abdur Raḥmān bin Abu Bakar, Jilid I (Riyaḍ: Maktabah Dar al-Salam, cet-I, 2011)
Al-Syarkhasi, Al-Mabsuth, Jilid XII, (Beirut: Dar al-Fikr).
Dewi Masyitah, Tinjauan Hukum Islam terhadap Adat Pelangkahan dalam Pernikahan, (Studi Kasus di Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan), Skripsi UIN Yogyakarta, 2009.
Eriyanto, Analisis Framing, (Yogyakarta, Lkis, 2002).
Ibnu al-Mandzur, Lisan al-‘Arab (Beirut, Dar Shodir, 1994)
Ibnu Hamad, Kekuatan Media Dalam Membentuk Realitas Sosial. (UIN Jakarta, 2001).
Jumroni, Metode-metode Penelitian Komunikasi (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta dengan UIN Jakarta Press, 2006), Cet. 1.
KH. MA Sahal Mahfudh, Bahsul Masail dan Istinbath Hukum NU, NU.Online, Ahad, 15 Desember 2018.
Khalil Abdul Karim, Syari’ah Sejarah Perkelahian Pemaknaan, Terj. Kamran As’ad, (Yogyakarta: LKiS, 2003).
Komaruddin, Yooke Tjuparmah S. Komaruddin, Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah, Ed. I, (Cet.II; Jakarta: Bumi Aksara , 2002)
Lahmudin Nasution, Pembaruan Hukum Islam dalam Madzhab Shafi’I, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2001).
Lorens Bagus, Kamus Filsafat, Ed. I. ( Cet.III; Jakarta: Gramedia, 2002).
M. Noor Harisudin, Menggagas Fiqh Indonesia, Radar Jember.
Ratno Lukito, Islamic Law and Adat Encounter: The Experience of Indonesia, (Jakarta: Logos, 2001).
Soetrisno dan SRDm Rita Hanafie, Filsafat Ilmu dan metodologi Penelitian, Edisi.I Yogyakarta: Cv. Andi offset, 2007).
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, (Cet.III; Bandung: Alfabeta, 2007)
Yasin Duton, Asal Mula Hukum Islam: al-Qur’an, Muwattha’, dan Praktik Madinah, (Yogyakarta: Penerbit Islamika, 2003).
Authors
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.