KEBUTUHAN MANUSIA DALAM PEMIKIRAN ABRAHAM MASLOW (TINJAUAN MAQASID SYARIAH)
Abstract
Berbicara tentang manusia, tentu tidak cukup melihat dari sisi lahiriyah saja. Jauh lebih dari itu adalah sisi bathiniyahnya. Kedua wilayah ini sangat perlu diperhatikan guna mencapai kebahagian hakiki manusia yaitu dunia dan akhirat. Hal yang mendasar berkaitan dengan manusia adalah tentang kebutuhannya. Tulisan ini membahas bagaimana kebutuhan manusia menurut Maslow jika dilihat dari perspektif maqasid. Lebih lanjut akan dikomparasikan dengan pemikiran Al-ghozali yang sudah lebih dahulu ada. Hasilnya adalah Pertama, perbedaan paling mendasar antara kedua tokoh tersebut adalah tentang mana yang lebih dahulu dipenuhi (Maslow) atau mana yang harus dilindungi (Al-ghozali). Kedua, sesuai dengan basic penelitian Maslow yang berdasar pada rasio, empiric dan naluriah (ilmiah), bertepatan dengan kondisi pasca Perang Dunia II, Ia menekankan teorinya pada kebutuhan fisik manusia yang harus diutamakan dibanding kebutuhan lainnya. Sedangkan Al-ghozali dengan pendekatan tasawufnya, yang bersumber dari nash-rasio dengan latar belakang adanya krisis spiritual pada saat itu, menekankan perlindungan agama sebagai satu hal yang paling utama. Sebab, menurutnya, puncak dari maqasid syariah yang berupa maslahah adalah menjaga tujuan-tujuan syara’. Dalam hal ini adalah agama. Ketiga, Maslow menekankan puncak kebutuhan manusia adalah aktualisasi diri yang lebih bersifat individual dan materialistik. Sedangkan Al-ghozali adalah maslaha am (Kesejahteraan umum). Terlepas dari beberapa perbedaan tersebut, Keduanya memiliki satu persamaan bahwa setiap manusia hakikatnya memiliki potensi dan nilai yang luhur untuk mengembangkan diri menjadi lebih baik.
Full text article
References
A.H. Maslow, Motivation and Personality, New York: Harper and Brothers Publisers, 1954
M. Amin Abdullah, Antara Al-Ghozali dan Kant, Filsafat Etika Islam, cet.1, Bandung: Mizan Media Utama, 2002
Assubki, Tajuddin Al-Isybah Wa annadhoir, Surabaya: Al-Hidayah, ttt
Auda, Jasser, Maqasid Untuk Pemula, Yogyakarta: Suka Press Uin Sunan kalijaga, 2013
Auda, Jasser, Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law, London: The International Institut of Islamic Thought, 2008
Auda, Jasser, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, eds. 1, Bandung: PT Mizan Pustaka, 2015
Felicitas Opwis, Maslaha and the Purpose of the Law, IslamicDiscourse on Legal Change from the 4th to 8th/14th Century, Leiden: Bostos, 2010
Frank G. Goble, Terj. Drs. A. Supratinya, Madzhab Ketiga Psikologi Humanistik Abraham Maslow, Yogyakarta: PT Kanisius, 1971
Leahy, Louis, Manusia Sebuah Materi, Sintesis Filosofis tentang Makhluk Paradoksal, Jakarta: PT Gramedia, 1993
Lena Larsen and Christian Moe, New Directions in Islamic Thought, Exploring Reform and Muslim Tradition, London: I.B Tauris, 2009
Setiawan, Hendro, Manusia Utuh, Sebuah Kajian atas Pemikiran Abraham Maslow, Yogyakarta: PT Kanisius, 2014
Yudian, W Asmin, Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial terj. Muhammad Khalid Mas’ud Islamic Legal Phylosify: A study of Abu Ishaq al Satibi’s Life and Thought, cet.1 Surabaya: Al-Ikhlas, 1995
Ensiklopedi Tematis Filsafat Islam (Buku Pertama), terj. History of Islamic Philosophy, Bandung: Mizan, 2003.
Muhammad Harfin Zuhdi, Formulasi Teori Maslaha dalam Paradigma Pemikiran Hukum Islam Kontemporer, Jurnal Istinbath, Vol.12 No. 1, Desember 2013.
Shidiq, Ghofar Teori Maqasid Syariah dalam Hukum Islam, Sultan Agung, Vol.XLIV No. 118 Juni-Agutus 2009.
Authors
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.