PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA KORPORASI DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KOMPARASI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus: Kebakaran Hutan dan Lahan PT. National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau)

Muhammad Akbar Eka Pradana(1)
(1)

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh kasus pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh PT. National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang ditolak gugatan perdata kasasinya pada akhir tahun 2018 lalu oleh Mahkamah Agung (MA) dengan menghukum korporasi tersebut untuk bertanggung jawab mengganti kerugian dan pemulihan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan sebesar Rp. 1 triliyun lebih. Hal ini dianggap wajar sebab kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup telah membawa kerugian tidak hanya di bidang materi, tetapi juga kerugian di bidang kesehatan dan keselamatan jiwa, maupun di bidang sosial. Pertanggungjawaban perdata korporasi di bidang lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Prinsip yang digunakan adalah prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Sedangkan dalam Islam, penegakan hukum atas pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan dilakukan dengan pendekatan maqasid asy-syari’ah. Prinsip pertanggungjawaban dalam perdata Islam, yang menyebabkan ganti kerugian (dhaman) adalah karena adanya maslahah yang hilang dari suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang mana perbuatan tersebut dilakukan karena perbuatan melawan hukum (dhaman al-‘udwan) atau wanprestasi (dhaman al-‘aqd). Penelitian ini menghasilkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam hukum positif dan hukum Islam sama-sama berorientasi pada kemaslahatan dan mencegah daripada kemafsadatan. Selain itu, persamaannya terletak pada pengertian korporasi, dan konsep pertanggungjawaban perdata. Sedangkan perbedaannya terletak pada prinsip pertanggungjawaban, penentuan besaran ganti kerugian, dan sumber hukumnya.

Full text article

Generated from XML file

References

Audah, Abd al-Qadir. At-Tasyri’ al-Jina’i al-Islamiy Muqaranan bil Qanunil Wad’iy (Ensiklopedi Hukum Pidana Islam). cet. ke-2. t.tp: Muassasah Ar-Risalah, t.t.

Bakri, Asafri Jaya. Konsep Maqashid Syari’ah Menurut Al-Syatibi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

-----------------, Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.

Haeranah. Ganti Kerugian Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana Dalam Presprektif Hak Asasi dan Tanggung Jawab Negara. Makassar: Penerbit Pustaka Pena Press, 2016.

Hanafi, Ahmad. Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: PT. Bulan Bintang, 2005.

Harahap, Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. cet. ke-4. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Idris, Iwad Ahmad. ad-Diyat baina al-‘Uqubah wa al-Ta’wid. Beirut: Dar Maktabah al-Hilal, 1986.

Maman, Abdurahman. “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)”. Skripsi Universitas Negeri Islam Sunan Kalijaga Yogyakarta 2009.

Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2013.

Muttaqin, Aris Anwaril. Sistem Transaksi Syariah Konsep Ganti Rugi dalam Hukum Bisnis Syariah. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Group, 2015.

Projodikoro, Wiryono. Azas-azas Hukum Perdata. cet. ke-3. Bandung: Penerbit Vorkink Van Hoeve, 1959.

Qardhawi, Yusuf al-. Islam Agama Ramah Lingkungan. Alih bahasa Abdullah Hakim Shah dkk. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001.

Qazwini, Abi Abdullah Muhammad Ibn Yazid Ibnu Majah al-. Sunan Ibn Majah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2009 M/1430 H.

Rahmad, Asmuni A. Ilmu Fiqh. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2007.

Topan, Muhamad. Kejahatan Korporasi Di Bidang Lingkungan Hidup. Bandung: Nusa Media, 2009.

Rahman, Asjmuni A. Qa’idah-Qa’idah Fiqih (Qawa’idul Fiqhiyah). Jakarta: Bulan Bintang, 1976.

Salam, Abdul. “Ganti Rugi Menurut Hukum Perdata dan Hukum islam”, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/ ganti-rugi-menurut-hukum-perdata-dan-hukum-islam-oleh-drsh-abd-salam-s-h-m-h-28-8. Akses 28 Februari 2019.

Soemartono, Gatot P. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.

Sudiro, Ahmad. Hukum Angkutan Udara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.

Suherman, E. Masalah Tanggung Jawab Pada Charter Pesawat Udara dan Beberapa Masalah Lain dalam Bidang Penerbangan (kumpulan pengarang). cet. ke-2. Bandung: Alumni, 1979.

Suyuthi, Jalal al-Din Abdurrahman bin Abi Bakr al-. al-Asybah wa alNaza’ir. Beirut: Muassasah al-Kutub al-Waqfiyyah, 1994.

Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Syahrani, Riduan. Seluk Beluk Dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni, 1985.

Syarafaddin, Ahmad Faqih. “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” Skripsi Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, 2011.

Wibisana, Andri G. “Pertanggungjawaban Perdata untuk Kebakaran Hutan/Lahan: Beberapa Pelajaran dari Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) VS PT. Bumi Mekar Hijau (BMH)”. JurnalBina Hukum Lingkungan, Vol. 1, No. 1, (Oktober 2016).

Authors

Muhammad Akbar Eka Pradana
muhakbarekapradana@gmail.com (Primary Contact)
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA KORPORASI DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KOMPARASI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus: Kebakaran Hutan dan Lahan PT. National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau). (2019). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 7(2), 145-165. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.1881

Article Details

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA KORPORASI DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KOMPARASI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus: Kebakaran Hutan dan Lahan PT. National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau). (2019). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 7(2), 145-165. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.1881