STATUS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA BAGI PENDERITA GANGGUAN MENTAL KATEGORI KEPRIBADIAN ANTISOSIAL PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Nurdhin Baroroh(1), Nike Rosdiyanti(2)
(1) ,
(2)

Abstract

Gangguan mental kepribadian antisosial merupakan pola pengalaman dan perilaku tidak wajar yang berhubungan dengan pikiran, perasaan, hubungan pribadi, dan pengendalian dorongan keinginan. Individu yang mengalami gangguan kepribadian antisosial disebut juga dengan sosiopat. Mereka tidak memiliki rasa bersalah dan bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan termasuk bila perbuatan tersebut merugikan orang lain, sebab mereka ini kurang memiliki pertimbangan akal. Sementara itu suatu tindak pidana bisa dilakukan oleh siapapun tanpa memandang pelakunya termasuk di sini mereka yang mengalami gangguan kepribadian antisosial. Artikel ini bermaksud melihat aspek pertanggungjawaban, penerapan sanksi dan atau peniadaan sanksi bagi penderita gangguan mental kategori kepribadian antisosial yang melakukan tindak pidana, dalam pandangan hukum positif dan hukum Islam.

Full text article

Generated from XML file

References

Audah, Abdul Qadir, At-Tasyri al-Jinai al- Islami, Mesir: Maktabah Dar- at-Turas, 2005.

Asy-Syatibi, Abu Ishaq, al-Muwafaqat fi Usuli asy- Syari’ah, Kairo: DarIbn Qayyim, 2006.

A.J. Mahari, Kiat Mengatasi Gangguan Kepribadian, Yogyakarta: Ar-ruzz Media, 2005.

Davis, Millon, The Antisocial Personality in Personality Disorder in Modern Life, New York, 2000.

Munawwir, Achmad Warson dan Muhammad Fairuz, Kamus Al-Munawwir Indonesia-Arab Terlengkap, Surabaya: Pustaka Progresif, 2007.

Muslich, Ahmad Wardi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1967.

Nasution, Harun, Akal dan Wahyu dalam Islam, cet.ke-2, Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press), 1986.

Ruhiatudin, Budi, Pengantar Ilmu Hukum, cet. ke-3, (Yogyakarta: Cakrawala media, 2013.

Wiyanto, Roni, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2012.

Semiun, Yustinus, Kesehatan Mental, cet.ke-1, Yogyakarta: Kanisius, 2006.

Sodiqin, Ali, Fiqh Ushul Fiqh: Sejarah, Metodologi dan Implementasinya di Indonesia, Yogyakarta: Beranda Publishing, 2013.

Al-Mazahib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 181

Rinaldy Sofwan Fakhrana,” Terpidana mati asal Brazil mengalami gangguan jiwa” http://m.cnnindonesia.com/ nasional/20150217165020-12-32844/terpidana-mati-asal-brazilmengalami-gangguan-jiwa/, akses pada 4 November 2016.

Ajeng Quamita, “Psikopat dan Sosiopat Apa Bedanya” http://hellosehat. com/beda-psikopat-dan sosiopat/ , akses pada 2 April 2017.

Authors

Nurdhin Baroroh
198009082011011005@uin-suka.ac.id (Primary Contact)
Nike Rosdiyanti
STATUS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA BAGI PENDERITA GANGGUAN MENTAL KATEGORI KEPRIBADIAN ANTISOSIAL PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. (2019). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 7(2), 167-181. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.1882

Article Details

How to Cite

STATUS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA BAGI PENDERITA GANGGUAN MENTAL KATEGORI KEPRIBADIAN ANTISOSIAL PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. (2019). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 7(2), 167-181. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.1882