KEKERASAN SEKSUAL (PEMERKOSAAN) DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI ALASAN PENGAJUAN PERCERAIAN DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Roikhatul Maghfiroh(1)
(1) Ponpes Denanyar Jombang

Abstract

Keutuhan sebuah rumah tangga dan kerukunan pasangan suami istri adalah sebuah keniscayaan yang tak terelakkan. Hal-halyang dapat menyebabkan keretakan rumah tangga salah satunya yaitu kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga adalah sesuatu yang harus dihindari olehsemua pihak, baik oleh anggota keluarga, masyarakat, pengemuka agama, bahkan pemerintah. Mengingat pentingnya perlindungan kekerasan dalam rumah tangga, tidak ironis jika terdapat peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga. Misalnya dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukum Islam memandang bahwa kekerasan seksual dapat dijadikan sebagai alasan pengajuan perceraian karena terdapat unsur pemaksaan dan tidak menjalankan Mu’asyaroh bi al-Ma’ruf, sedangkan menurut hukum positif berpendapat bahwa berlaku sewenang-wenang saja dapat dijadikan alasan pengajuan perceraian apalagi sampai melakukan kekerasan seksual secara paksa.

Full text article

Generated from XML file

References

Ahmad Rofik, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Pertsada, 2000.

Alimin M, Bercinta Dalam Ungkapan Kitab Suci (Titik Temu Konsep Marital Rape dengan gagasan Qur’aini), Ahkam, Vol. VII, No. 15 (2015)

Asy-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, (ttp: Dar al-Rasad al-Hadist, tt).

Husein Muhammad, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Agama dan Gender, Yogyakarta: LKIS 2001.

Moh Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, Semarang: PT Karya Toha Putra, 1978.

Muhammad Syaifuddin, dkk, Hukum Perceraian cet.2, Sinar Grafika : Jakarta, 2014.

Muyassarotussholichah, “Pemanfaatan Perbandingan Hukum Delik Kesusilaan dalam Pembangunan Hukum Pidana Nasional”, Sosio- Regilia, Vol 2, 3 Mei 2003.

Muyassarotussolichah, Marital Rape, Perspektif Yuridis Viktimologis, dalam Mochammad Sodik, ed. Telaah Ulang Wacana Seksualitas, Yogyakarta: PSW IAIN Sunan Kalijaga, Depag RI, dan McGill- IISEP-CIDA, 2004.

Perbedaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan UU Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, https:// www.komnasperempuan.go.id.

Wasman, dan Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam dalam Perbandingan Fiqh dan Hukum Positif, Yogyakarta: Liberty, 2003.

Yudian W, “Maqashid al-Syari’ah sebagai Doktrin dan Metode”, dalam Al- Jami’ah, No. 58.

Authors

Roikhatul Maghfiroh
firohku1930@gmail.com (Primary Contact)
KEKERASAN SEKSUAL (PEMERKOSAAN) DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI ALASAN PENGAJUAN PERCERAIAN DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. (2019). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 7(2), 239-249. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.2205

Article Details

How to Cite

KEKERASAN SEKSUAL (PEMERKOSAAN) DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI ALASAN PENGAJUAN PERCERAIAN DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. (2019). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 7(2), 239-249. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.2205