PERBEDAAN HUKUM KUNUT NAZILAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19 MENURUT MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA
DOI:
https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v8i1.2212Keywords:
Kunut Nazilah, Pandemi Covid-19, Muhammadiyah, Nahdlatul UlamaAbstract
Dunia hari ini sedang dihadapkan pada persoalan yang besar dan serius dengan terjadinya pandemi Covid-19. World Health Organization (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi setelah penyebarannya begitu cepat yang menjangkit ke berbagai negara-negara di dunia. Tak terkecuali negara Indonesia yang telah diketahui terdampak sejak awal tahun 2020. Berbagai cara penanggulangan telah dilakukan seperti pisychal distancing ataupun social distancing sesuai intruksi dari (WHO). Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, beberapa organisasi Islam menghimbau untuk melakukan kunut nazilah. Di antara organisasi itu adalah Muhamadiyah dan Nahdlatul Ulama. Bagi keduanya kunut ini sebagai wujud penanganan secara ruhaniah agar pandemi segera selesai. Tetapi temuan fatwa hukum di antara keduanya terjadi perbedaan dalam menetapkan hukum kunut nazilah di tengah pandemi Covid 19 Menurut Muhammadiyah kunut nazilah di tengah pandemi Covid-19 menghasilkan dua putusan. Pertama, kunut nazilah tidak lagi boleh diamalkan. Kedua, boleh diamalkan atau dikerjakan dengan tidak menggunakan kata kutukan atau permohonan terhadap perorangan. Adapun dalil yang digunakan sebagai dasar penetapan hukum ini adalah hadis Rasulullah Saw yang mana beliau pernah melakukan kunut saat terjadi penganiayaan oleh orang kafir terhadap kelompok Islam sampai dengan turunnya surah ‘Ali Imron ayat 128. Sementara Nahdlatul Ulama menetapkan hukum kunut nazilah di tengah pandemi Covid-19 adalah sunah. Karena mengikuti pendapat ulama dari kalangan Syafi’iyyah di mana disunnahkan melakukan kunut saat terjadi nazilah. Perbedan di antara keduanya dikarenakan perbedaan dalam menggunakan metode serta perbedaan dalam memahami dasar hukum yang ada. Muhamadiyah memahami ada unsur nasikh dan mansukh atas turunnya surah ‘Ali Imran 128 ini. Hal ini berbeda dengan Nahdlatul Ulama yang hanya memahami ayat tersebut hanya sebagai teguran tidak sampai kepada penghapusan nash.References
Baji, Sulaiman bin Khalaf Al-, al-Muntaqa Syarhul Muwatha, Qahira: Darul Kitab al-Islami, t.t.
Bakr, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abu, al-Jami’ liahkamil Hukmi Tafsir al- Qurtubi, Alih Bahasa Amir Hamzah, 20 Jilid, Jakarta: Pustaka Azam, 2008.
Daswandi, Implikasi Nasikh Dan Mansukh Dalam Menafsirkan al-Quran, Tesis Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2017.
Fayumi, Ahmad al-Muqri Al-, Al-Misbahul Munir fi Gharibi ash-Sahril Kabir, Beirut: Al- Maktabah al-‘ilmiyyah: t.t.
Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al- Hajjaj, Beirut: Dar Ihya’it Turhas al-‘Arabi, 1392 H .
______, Raudhatu at-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin, Beirut: al-Maktab al-Islami, 1991.
Hanbal, Abu Muhammad ‘Abdillah Ahmad bin Muhammad bin, Musnad Ahmad, 22 Jilid, Muassasah ar-Risalah, 2001.
Eman Supriatna, Wabah Corona Virus Disease Covid 19 Dalam Pandangan Islam, Jurnal: Sosial & Budaya Syar’i, 2020.
Draft Putusan Munas Tarjih XXV Tentang Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, 2000.
Salih, Muhammad Adib, Tafsiru an-Nusus Fi al-Fikhi al-Islami, Beirut: al-Maktab al-Islami, 1993.
Zahro, Ahmad, Tradisi Intelektual NU: Lajnah Bahtsul Masa’il 1926-1999, Yogyakarta: LKis, 2004.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.

