DISKRESI PEMBERIAN STATUS KEWARGANEGARAAN TERHADAP ARCANDRA TAHAR OLEH MENTERI HUKUM DAN HAM DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTŪRIYYAH

Sudarti Sudarti(1)
(1) Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga

Abstract

Diskresi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kewarganegaraan Indonesia. Menteri Hukum dan HAM memberikan status kewarganegaraan kepada Arcandra Tahar yang berstatus sebagai stateless dengan alasan untuk memberikan perlindungan maksimum, namun diskresi tersebut justru tidak mengindahkan ketentuan perundang-undangan sebagai payung hukum bagi penyelenggara negara dalam mengambil keputusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis diskresi Menteri Hukum dan HAM tersebut dengan menggunakan siyasah dusturiyyah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor AHU1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar telah melanggar prinsipprinsip dalam siyasah dusturiyyah.

Full text article

Generated from XML file

References

Al-Maududi, Abu A’la, Sistem Politik Islam, cet. II, Bandung: Mizan, 1993.

Al-Mawardi, Imam, Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Sejarah Islam, Jakarta: Gema Insani, 2000.

Azhary, Muhammad Tahir, Negara Hukum: Suatu Studi Tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta: Bulan Bintang, 1992.

Darnela, Lindra dan Mohammad Ady Nugroho, “Perlindungan Pemerintah Indonesia terhadap Stateless Person Imigran Rohingnya di Aceh”, Jurnal Asy-Syir’ah, Vol. 51:2 (November 2017).

Djazuli, A., Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Ramburambu Syari’ah, cet. III, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2003.

Gusmansyah, Wery, “Trias Politica dalam Perspektif Fikih Siyasah”, Jurnal Al-Imamah, Vol. 2:2 (2017).

HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, cet. XII, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

HR, Ridwan, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, Yogyakarta: FH UII Press, 2009.

Iqbal, Muhammad, Fiqh Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.

Islamuddin, Amri, “Konsep Diskresi Pejabat Pemerintah (Telaah Ketatanegaraan Islam)”, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makasar: Skripsi tidak dipublikasikan, (2019).

Jailani, Imam Amrusi, dkk., Hukum Tata Negara Islam, Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2013.

Kurniawan, Luthfi J. dan Mustafa Luthfi, Hukum dan Kebijakan Publik: Perihal Negara, Masyarakat Sipil, dan Kearifan Lokal dalam Perspektif Politik Kesejahteraan, cet. II, Malang: Setara Press, 2016.

Marliyanto, Rendra, dkk., “Analisis Yuridis Status Kewarganegaraan Terhadap Orang yang tidak Memiliki Kewarganegaraan (Stateless) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia”, Artikel Ilmiah, Vol. 1:1 (2013).

Mustafa, Bahsan, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990.

Pulungan, Suyuthi, Fikih Siyasah: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, Yogyakarta: Ombak, 2014.

Safriani, Andi, Hukum Administrasi Negara, Makasar: Alauddin University Press, 2013.

Shodik, Muhammad, “Analisis Fikih Dusturiyyah Terhadap Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Pewarganegaraan Keturunan Asing Stateless di dalam Permenkum HAM Nomor 35 Tahun 2015”, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya: Tesis tidak dipublikasikan, (2018).

Sinamo, Nomensen, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Permata Aksara, 2016.

The Immigration and Nationality Act (INA) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara.

Winarno, Kewarganegaraan Indonesia: dari Sosiologis Menuju Yuridis, Bandung: Alfabeta, 2009. https://www.liputan6.com/news/read/2596576/kemenkumham-resmiterbitkan-sk-wni-arcandra-tahar diakses pada 27 November 2019. https://nasional.kompas.com/read/2016/12/14/07250711/ kaleidoskop.2016.akhir.bahagia.polemik.kewarganegaraan. arcandra.dan.gloria?page=all diakses pada 26 November 2019. https://www.bbc.com/indonesia/beritaindonesia/2016/09/ 160908indonesiaarcandrawni diakses pada 26 November 2019.

Authors

Sudarti Sudarti
sitisudarti29@gmail.com (Primary Contact)
DISKRESI PEMBERIAN STATUS KEWARGANEGARAAN TERHADAP ARCANDRA TAHAR OLEH MENTERI HUKUM DAN HAM DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTŪRIYYAH. (2020). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 8(1), 37-50. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v8i1.2213

Article Details

How to Cite

DISKRESI PEMBERIAN STATUS KEWARGANEGARAAN TERHADAP ARCANDRA TAHAR OLEH MENTERI HUKUM DAN HAM DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTŪRIYYAH. (2020). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 8(1), 37-50. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v8i1.2213