DISKRESI PEMBERIAN STATUS KEWARGANEGARAAN TERHADAP ARCANDRA TAHAR OLEH MENTERI HUKUM DAN HAM DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTŪRIYYAH

Sudarti Sudarti(1)
(1) Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga

Abstract

Diskresi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kewarganegaraan Indonesia. Menteri Hukum dan HAM memberikan status kewarganegaraan kepada Arcandra Tahar yang berstatus sebagai stateless dengan alasan untuk memberikan perlindungan maksimum, namun diskresi tersebut justru tidak mengindahkan ketentuan perundang-undangan sebagai payung hukum bagi penyelenggara negara dalam mengambil keputusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis diskresi Menteri Hukum dan HAM tersebut dengan menggunakan siyasah dusturiyyah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor AHU1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar telah melanggar prinsipprinsip dalam siyasah dusturiyyah.

References

Read More

Authors

Sudarti Sudarti
sitisudarti29@gmail.com (Primary Contact)
Sudarti, S. (2020). DISKRESI PEMBERIAN STATUS KEWARGANEGARAAN TERHADAP ARCANDRA TAHAR OLEH MENTERI HUKUM DAN HAM DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTŪRIYYAH. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 8(1), 37-50. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v8i1.2213

Article Details