JUAL BELI DENGAN SISTEM TEBASAN; STUDI ANTAR PERSPEKTIF TOKOH NU STRUKTURAL DAN TOKOH NU KULTURAL DI DESA SUMUR, KECAMATAN TAMANSARI, KEBUPATEN BOYOLALI

Umi Kholifah(1)
(1) Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga

Abstract

Jual beli dengan sistem tebasan merupakan pembelian hasil tanaman sebelum dipetik. Dalam praktiknya sistem tebasan dilakukan oleh pemborong yaitu dengan cara membeli hasil pertanian sebelum masuk masa panen. Praktik jual beli seperti ini mengandung gharar ( الغرر ) yang mengakibatkan transaksi jual beli menjadi tidak sah. Penyebab dikarenakan tanpa penakaran yang sempurna, dan ketidakjelasan jumlah dari barang yang diperjual-belikan dapat menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak yang melakukan akad. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang bagaimana bagaimana praktik jual beli dengan sistem tebasan yang dilakukan di Desa Sumur, serta bagaimana pandangan tokoh-tokoh NU, baik struktural maupun kultural mengenai jual beli dengan sistem tebasan tersebut. Lantas kemudian menganalisa perspektif kedua belah pihak untuk dibandingkan antara persamaan dan perbedaan pandangannya. Penelitian ini menggunakan kajian lapangan (field research). Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normativ dan sosiologis. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa tokoh NU struktural membolehkan jual beli dengan sistem tebasan namun harus memenuhi rukun dan syarat yang telah diatur dalam hukum Islam secara sempurna. Jika terdapat syarat-syarat yang belum terpenuhi, maka jual beli tersebut batal atau tidak sah. Pendapat Tokoh NU kultural membolehkan jual beli tebasan secara keseluruhan, yang penting
di dalam jual beli ini adalah kesepakatan yang terjadi di antara kedua belah pihak.

Full text article

Generated from XML file

References

Al-‘Asqalani, Al-Hafidz bin Hajar, Bulughul Maram, Indonesia: AlHaramain Jaya Indonesia, 2008.

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta : Rineka Cipta, 2010.

Basyir, Ahmad Azhar, Asas-Asas Hukum Muamalah, Yogyakarta: UII Pres, 1982.

Bogdan, Robert dan Steven J.Tailo, Kualitatif Dasar-dasar Penelitian, Surabaya: Usaha Nasional, 1993.

Cahyani, Anna Dwi, “Jual Beli Bawang Merah Dengan Sistem Tebasan Di Desa Sidapurna Kec. Dukuh Turi Tegal ( Sebuah Tinjauan Sosiologi Hukum Islam),” Skripsi tidak diterbitkan,Fakultas Syari’ah Hukum UIN Sunan Kalijaga (2010).

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya Mushaf Amin, Jakarta: PT.Insan Media Pustaka, 2012.

Dewi, Gemala, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana, 2005.

Fadilla, M. Hasan, “Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Batu Fondasi Dengan Cara Tahunan (Studi di Pekon Way Sindi Utara Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat),” Skripsi Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung (2020).

Ghazaly, Abdul Rahman dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta : Kencana Prenada Meida Grup, 2010.

Haroen, Nasrun, fiqih Muamalah, Jakarta : Gaya Pratama, 2007.

Hasan, Ahmad Faroroh, Fiqh Muamalah Dari Klasik Hingga Kontemporer, Malang: UIN Maliki Malang Press, 2018.

Inayah, Nurul, “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Buah Melon Dengan Sistem Tebas (Studi Kasus di Desa Buluagung Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi)”, Jurnal Hukum Islam, Ekonomi dan Bisnis, Vol.4:1 (Januari 2018).

Soekanto, Soerjono, Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Bharata Karya Aksara, 1977.

Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1982.

Zuhaili, Wahbah az-, Fiqih Imam Syafi’I, alih bahasa muhammad Afifi dkk, cet ke-1, Jakarta: Almahira, 2010.

Authors

Umi Kholifah
umikholifah137@gmail.com (Primary Contact)
Kholifah, U. (2020). JUAL BELI DENGAN SISTEM TEBASAN; STUDI ANTAR PERSPEKTIF TOKOH NU STRUKTURAL DAN TOKOH NU KULTURAL DI DESA SUMUR, KECAMATAN TAMANSARI, KEBUPATEN BOYOLALI. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 8(1), 51-68. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v8i1.2214

Article Details

How to Cite

Kholifah, U. (2020). JUAL BELI DENGAN SISTEM TEBASAN; STUDI ANTAR PERSPEKTIF TOKOH NU STRUKTURAL DAN TOKOH NU KULTURAL DI DESA SUMUR, KECAMATAN TAMANSARI, KEBUPATEN BOYOLALI. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 8(1), 51-68. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v8i1.2214