WAKAF DIRI DI PONDOK MODERN DARUSSALAM GONTOR MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
DOI:
https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v8i1.2215Keywords:
wakaf diri, hukum Islam, hukum positifAbstract
Wakaf merupakan ibadah maliyah yang erat kaitannya dengan pembangunan kesejahteraan umat. Selain itu merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi. Dalam sejarah, wakaf sangat memiliki peran yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai bidang. Didalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra yang artinya: Dari Ibnu Umar ra. Berkata: “Bahwa sahabat Umar ra memperoleh sebidang tanah dari Khaibar, kemudian Umar ra menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata:“Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kerabat, hamba sahaya, fisabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazir) wakaf memakan dari hasilnya denan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR. Muslim). Hadis diatas menjelaskan bahwa wakaf pertama kali di lakukan oleh Umar bin Khattab ra, lalu ulama fiqih menjadikan hadis ini sebagai ukuran atau tolok ukuran pelaksanaan wakaf, baik ketentuan harta benda yang bisa diwakafkan, pemanfaatannya serta pengelolaanya. Di berbagai negara Islam atau negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam seperti Saudi Arabia, Mesir, Yordania, Turki, Malaysia, Indonesia sudah ada aturan atau undang-undang sendiri yang mengatur tentang wakaf. Di indonesia sendiri ada Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Pada pasal 15 dan 16 menjelaskan bahwa harta benda hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah dan harta benda yang bisa diwakafkan terdiri dari benda tidak bergerak dan bergerak. Namun, berkembangnya zaman menjadikan pengelolaan wakaf menjadi sangat beragam seperti halnya yang ada di Pondok Modern Darussalam Gontor yang memiliki keunikan tersendiri dalam praktik wakaf. Gontor memasukkan wakaf diri (wakaf jiwa) sebagai sesuatu yang dapat diwakafkan yang mana wujud dari diri atau jiwa itu bisa sewaktuwaktu hilang dan memiliki batasan waktu. Pelaksanaan wakaf diri di Pondok Modern Darussalam Gontor sesuai dengan maqashid syari’ah yaitu mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan, yang berupa pengabdian untuk kemaslahan dan memajukan pondok. Praktik wakaf diri ini didasari oleh pendapat mazhab Maliki yang membolehkan semua benda yang bernilai ekonomi untuk diwakafkan. Dalam hukum Islam ini dibolehkan karna sesuai dengan pendapat ulama dan tidak keluar dari syariat Islam. Sedangkan dalam hukum positif belum ada aturan tertulis yang membahas secara jelas tentang praktik wakaf diri.References
Abdullah Sahal, Hasan, Alamatni al-Hayat (Kehidupan mengajariku) Ide & Kutipan Inspiratif K.H. Hasan Abdullah Sahal, Jilid II, Ponorogo: Darussalam Press, 2019.
Anggaran Dasar Badan Wakaf Pondok Modern Gontor Ponorogo Indonesia, Akte Notaris Nomor 24 Tahun 1978.
Azhar Basyir, Ahmad, Hukum Islam tentang Wakaf, Ijarah dan Syirkah, Bandung : Al-Ma’arif, 1986.
Azzahra, Nadia Fairuza Dampak Undang-undang Pesantren Terhadap Sistem Pendidikan Indonesia-sebuah Proyeksi, Jakarta: Center for Indonesia Policy Studies, 2020.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya Mushaf Amin, Jakarta: PT. Insan Media Pustaka, 2012.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Fiqih Wakaf, Departemen Agama RI, 2006.
Djatmika, Rachmat, Wakaf Tanah, Surabaya : Al Ikhlas, t.t Education Management Information System. (2015).
Pondok Pesantren. Diambil dari EMIS PENDIS KEMENAG: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/, pukul 15:05, 15 Agustus 2020.
Hasanah, Neneng, “Kontekstualitas Ayat-Ayat Hukum Wakaf di Indonesia”, Asy-Syari’ah, Volume 20, Nomor 20, Desember 2018.
Imam Muslim, Sahih Muslim, Beirut: Dar Kutub al-Islamiyah, 1993.
Jaziri, Abdurrahman al-, al-Fiqhu ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Mesir: alMaktabah al- Tijariyah al-Kubra, Juz III, 1969.
Kabisi, Muhammad Abid Abdullah al-, Hukum Wakaf, Jakarta: IIMaN Press, 2004.
Kahf, Monzer, al-Waqfu al-Islami Tatawwaruhu Idaratuhu, Tanmiyatuhu, Damaskus: Dar al- Fikr, 2000.
Muhammad Ibn Ismail al-Bukhari, Sahih Bukhari, Beirut: Dar al-Fikri, 1989.
Nadjib, Tuti A. & Ridwal Al-Makassary, Wakaf, Tuhan, dan Agenda Kemanusiaan, Jakarta: CSCR UIN Jakarta, 2006.
Sabiq, As-Sayyid, Fiqh as-Sunnah,, juz III, Mesir: al-Fath li-i’lami al-Araby, t.t.
Syarbaini, Muhammad al-Khatib al-Mugni al-Muhtaj ila Ma’rifat Ma’ani Alfaz al-Manhaj, Beirut: Dar al-Fikr, t.t
Wajdi dan Mursyid Farid, Wakaf & Kesejahteraan Umat (Filantropi Islam yang Hampir Terlupakan), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Zuhaili, Wahbah az-, at-Tafsir al-Munir, jilid ke-III, ttp:tnp, t.t.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.

