PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF TOKOH NAHDLATUL ULAMA; ANTARA KIYAI PESANTREN DAN DOSEN KAMPUS DI YOGYAKARTA
Abstract
Secara toeritis, pernikahan meniscayakan kesiapan, baik fisik maupun mental. Namun kenyataan di lapangan, peristiwa nikah di bawah umur masih banyak Hal ini tentu menjadi masalah kesadaran tersendiri bagi masyarakakat yang enggan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Keadaan ini memicu perbedaan pendapat di kalangan tokoh NU di Yogyakarta. Baik Kiayi di Pesantrean dan Dosen di Universitas memiliki argumentasinya masing-masing. Kiyai di Pesantren melihat bahwa hal tersebut tidak meniciderai aturanaturan hukum Islam. Sebab yang menjadi patokan adalah baligh dan bukan batasan usia. Sedangkan menurut pandanga tokoh NU yang bekerja sebagai dosen di univesitas menyatakan tidak setuju atas praktik pernikahan di bawah umur. Bukan karena batasan umur, melainkan sebagai upaya prefentif agar dapat menghindari kemudaratan-kemudaratan, baik secara fisik-material maupun secara psikis-non material. Artikel ini bertujuan untuk menganalisa pandangan tokoh-tokoh NU terhadap pernikahan di bawah umur antara Kiyai di Pesantren dan Dosen di Universitas. Artikel ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan menjadikan wilayah Yogyakarta sebagai area kajian lapangannya.
Full text article
Generated from XML file
References
A.Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2014.
Ali Shodiqin, DKK., Fiqh Ushul Fiqh; Sejarah, Metodologi dan Implementasinya di Indonesia, Yogyakarta: SK Rektor No. 152.72 UIN Sunan Kalijaga, 2014.
Jahar, Asep Saepudin, Hukum Keluarga Pidana dan Bisnis, Jakarta: Kencana Prenadamedia, 2013.
Muhammad Ibn Ismail al-Bukhari, Shahih Bukhari, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Authors
PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF TOKOH NAHDLATUL ULAMA; ANTARA KIYAI PESANTREN DAN DOSEN KAMPUS DI YOGYAKARTA. (2020). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 8(2), 153-164. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v8i2.2219
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.
Article Details
How to Cite
PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF TOKOH NAHDLATUL ULAMA; ANTARA KIYAI PESANTREN DAN DOSEN KAMPUS DI YOGYAKARTA. (2020). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 8(2), 153-164. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v8i2.2219