PENGGUNAAN OBAT PENUNDA HAID UNTUK BERPUASA RAMADHAN (PERSPEKTIF ULAMA NU DAN ULAMA SALAFI)

Devi Aswinda(1)
(1)

Abstract

Obat penunda haid secara medis mampu menunda datangnya haid dalam waktu yang relatif cukup lama. Obat tersebut dapat digunakan kaum wanita apabila hendak melakukan ibadah secara penuh seperti ibadah haji. Namun beberapa kalangan memanfaatkan obat penunda haid ini untuk kepentingan ibadah puasa Ramadhan, supaya sempurna amalan-amalan yang dilakukan selama bulan Ramadan. Penulis meneliti bagaimana pandangan Ulama NU dan Ulama Salafi, tentang pembolehan penggunaan obat penunda haid ini bagi perempuan yang akan melaksananakan ibadah Puasa Ramadan. Pilihan penulis kepada Ulama NU dan Salafi, karena dalam beberapa sikap ibadahnya, kedua kelompok tersebut cenderung memiliki perbedaan bahkan terkadang kontradiktif, meski tetap dalam koridor keislaman yang sah. Disamping itu penulis ingin mengetahui lebih jauh tentang proses dalam menentukan suatu hukum melalui dengan metode istinbat yang digunakan. Melalui teori Al-Ikhtilafu fi al-Qowaid alUshuliyah, penulis berusaha mencari titik temu atas perbedaan Kaidah Ushuliyah yang digunakan. Hasil dari penelitian ini adalah Ulama NU membolehkan wanita mengonsumsi obat penunda haid untuk menyempurnakan ibadahnya di Bulan Ramadhan. Dengan alasan menyempurnakan ibadah adalah hak setiap makhluk Allah, asalkan langkah yang ditempuh tidak membahayakan. Demikian Ulama Salafi, membolehkan wanita mengonsumsi obat penunda haid untuk berpuasa Ramadhan. Akan tetapi Ulama Salafi menyarankan untuk lebih baik meninggalkan dan tidak mengonsumsinya. Dengan asumsi bahwa mengonsumsi obat penunda haid seaman apapun tetap akan menimbulkan madharat bagi wanita yang mengonsumsinya.

Full text article

Generated from XML file

References

Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya Mushaf Amin, Jakarta: PT. Insan Media Pustaka, 2012.

Mannan, Abdul, Fiqh Lintas Madzhab, Kediri: PP. Al-Falah, 2002.

Amar, Imron Abu, Terjemah Fat-hul Qarib, Kudus: Menara Kudus, 1982.

Arfan, H. Abbas, Fiqh Ibadah Praktis Perspektif Perbandingan Mazhab Fiqh Malang: UIN Maliki Press. 2017.

Mandzur, Ibnu, Lisaan Al Arab, Beirut: Daar Ihyaau At Turats Al Araby, 1993.

Muhammad, Ibrahim, Fiqh Wanita, penerjemah Anshari Umar Sitanggal, Semarang: CV. Asy Sifa, 1986.

Al Azhari, Muhammad As sinbawi, Raudh Al Murbi’- hasyiah Ibnu Qashim, Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, Vol.3, Kuwait: Daar As Salaasil, 2006.

Fahmi, Adil, Menyingkap Rahasia Wanita Dar A – z, Jakarta: Daar Al Haq, 2011.

Mujib, Abdul, Problematika Wanita, Surabaya: Karya Abditama, 1994.

Saputra, H. Agus Romadlon, “Pemahaman tentang Tharah Haid Nifas dan Istihadah: Studi Kasus Ibu-ibu Jama’ah Muslimat Jama’ah Muslimat Yayasan Masjid Darusalam Tropodo Sidoardjo”,Jurnal Justita Isamica Vol.1 2015.

Sanawiah, “Pedapat Ulama terhadap Wanita Haid Berada di dalam Masjid”,Jurnal Sanau Vol.2 No.1, 2018.

Zahroh, Ahmad, Tradisi Intelektual, Yogyakarta: LKiS Pelangi Aksara, 2004.

Huda, Alamul, Manahij al-Ifta’ fi Indonesia, Malang: UIN Maliki Press, 2012. Al Hafnawi, Muhammad Ibrahim, Fatawa Syar’iyyah Mua’shirah, Kairo: Darul Hadits, 2016.

Authors

Devi Aswinda
deviazwinda1995@gmail.com (Primary Contact)
Aswinda, D. (2020). PENGGUNAAN OBAT PENUNDA HAID UNTUK BERPUASA RAMADHAN (PERSPEKTIF ULAMA NU DAN ULAMA SALAFI). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 8(2), 165-178. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v8i2.2220

Article Details

How to Cite

Aswinda, D. (2020). PENGGUNAAN OBAT PENUNDA HAID UNTUK BERPUASA RAMADHAN (PERSPEKTIF ULAMA NU DAN ULAMA SALAFI). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 8(2), 165-178. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v8i2.2220