ISLAM DAN CIVIL SOCIETY PERSPEKTIF USHUL FIKIH
Abstract
Term atau konsep civil society merupakan konsep yang berasal dari Barat sehingga konsep tersebut tentu tidak akan pernah bisa ditemukan dalam khazanah pemikiran Islam. Oleh karena itu, beberapak kalangan menolak konsep civil society, namun sebagian yang lain justru ikut memperjuangkan terwujudnya civil society dalam masyarakat muslim. Penolakan dan penerimaan terhadap konsep civil society ini tidak terlepas dari pemahaman yang berbeda atas konsep tersebut. Kalangan yang menolak konsep civil society pada umumnya berpandangan bahwa konsep tersebut bukanlah konsep yang baik untuk diterapkan di negara- negara muslim. Selain itu, kalangan yang menolak konsep civil society juga melihat bahwa Islam memiliki konsep bermasyarakat yang jauh lebih baik, yakni masyarakat ideal (khair al-ummah), sebagaimana telah dicontohkan oleh rasul dalam kehidupan bersama di Madinah. Di sisi lain, kalangan yang menerima konsep civil society dan bahkan berusaha untuk mewujudkan konsep tersebut dalam masyarakat muslim berpandangan bahwa prinsip dasar yang terdapat pada konsep civil society sebenarnya sama, atau paling tidak memiliki kemiripan, dengan konsep masyarakat idel (khair al-ummah). Artikel ini hendak mendiskusikan konsep civil society yang berkembang dalam dunia muslim. Artikel ini akan difokuskan pada bagaimana para ilmuan Islam memandang dan menyikapi venomena maraknya gerakan civil society di berbagai negara Islam. Selain itu, artikel ini juga ingin menyoroti kemungkinan dilakukannya qanunisasi hukum Islam dalam sebuah masyarakat yang menganut konsep civil society.
References
Abu Ishaq asy-Syatibi. t.t. Al-Muwafaqat min ‘Ilm al-Ushul. Juz II. Beirut: Dar al-Fikr.
Hendro Prasetyo, Ali Munhanif, dkk. 2003. Islam & Civil Society: Pandangan Muslim Indonesia. Cet. I. Jakarta: Gramedia.
JND. Anderson. 1994. Hukum Islam di Dunia Modern (Islamic Law in Modern World), alih bahasa Machnun Husain. Yogyakarta: Tiara Wacana.
John A. Hall. 1995. “In Seach of Civil Society” dalam John A. Holl (ed.). Civil Society: Theory, History, Comparison. Cambridge: Polity Press.
Muhammad AS Hikam. 1999. Demokrasi dan Civil Society. Cet. I. Jakarta: LP3ES.
Muhammad Khalid Mas’ud. 2003. “Pencarian Landasan Normatif syari’ah para Ahli Hukum Islam”, dalam Dick van der Meij (ed.). Dinamika Kontemporer dalam Masyarakat Muslim. Seri INIS XLII. Jakarta: INIS.
M. Dawam Rahardjo. 1999. Masyarakat Madani, Agama, Kelas Menengah, dan Perubahan Sosial. Cet. I. Jakarta: LP3ES.
Nurcholish Madjid. 1999. “Memberdayakan Masyarakat Menuju Masya- rakat yang Adil, Terbuka, dan Demokratis, dalam Nurcholish Madjid. Cita-Cita Politik Islam Era reformasi. Cet. I. Jakarta: Paramadina.
Authors
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.