KONSEP DARURAT NEGARA DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DAN HUKUM TATA NEGARA STUDI KASUS TERHADAP PEMERINTAHAN PEMERINTAH DARURAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1948-1949

Kharismulloh Hilmatiar(1)
(1) UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Abstract

Pembentukan PDRI berawal dari adanya Agresi Militer Belanda Kedua pada tanggal 19 Desember 1948 di Yogyakarta yang ingin menghancurkan Pemerintahan Republik Indonesia. Dalam serangan agresi tersebut, Pemerintah Pusat, terutama Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditawan oleh Belanda, sehingga menyebabkan vakum dan lumpuhnya Pemerintahan. Sebelum Pemerintah Pusat ditawan oleh Belanda, Presiden telah mengumumkan pemberian mandat kepada Syafruddin Prawiranegara, untuk membentuk Pemerintahan Darurat, jika Pemerintah Pusat saat itu tidak dapat lagi meneruskan kewajibannya. Syafruddin Prawiranegara yang berada di Bukit Tinggi ketika serangan Belanda dilancarkan, tidak mengetahui adanya mandat tersebut. Hal ini disebabkan karena terputusnya jalur komunikasi antara Yogyakarta dan Bukit Tinggi akibat serangan Belanda terhadap kedua kota itu. Setelah mengetahui dengan pasti Presiden beserta pimpinan pemerintahan lainnya ditawan, bersama pemimpin sipil dan militer di Sumatera Tengah, Syafruddin Prawiranegara mendirikan PDRI tanggal 22 Desember 1948. Studi ini hendak mengkaji Pemerintahan PDRI menurut konsep darurat negara dalam perspektif fiqh siyâsah dan Hukum Tata Negara. Studi ini menunjukkan bahwa PDRI telah memainkan peranan penting dalam rangka perjuangan dan ketatanegaraan bangsa Indonesia semasa mempertahankan kemerdekaan dari Agresi Militer Belanda Kedua, khususnya dalam mempertahankan eksistensi Negara Republik Indonesia. Perjuangan PDRI tidak terlepas dari proses antara diplomasi dan perjuangan bersenjata, hal ini merupakan proses perjuangan yang dilakukan PDRI untuk mencapai Republik Indonesia yang berdaulat. Sedangkan secara hukum, baik menurut perspektif konsep siyâsah harbiyah dalam fiqh siyâsah dan Hukum Tata Negara Darurat dalam Hukum Tata Negara, Syafruddin Prawiranegara yang menjabat sebagai Ketua PDRI antara tanggal 19 Desember 1948 sampai dengan tanggal 13 Juli 1949 berhak disebut sebagai Presiden Republik Indonesia dalam keadaan darurat.

Full text article

Generated from XML file

References

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Quran dan Terjemahnya.

Jakarta: Gema Insani, 2005.

Dawud Sulaiman ibn al-Asy’ats al-Sijistani, Abu, Sunan Abu Dawud, Juz 3, Beirut: al-Maktabah al-Ashriyyah, t.th.

A. Djamhari, Saleh, dkk, PDRI (Pemerintah Darurat Republik Indonesia) dalam Perang Kemerdekaan, Jakarta: Citra Pendidikan, Perhimpunan Kekerabatan Nusantara, 2003.

A. Muhaimin, Yahya, Perkembangan Militer dalam Politik di Indonesia 1945- 1966, Yogyakarta: Gajah Mada University, 1982.

Adolf, Huala, Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional, Jakarta: Raja Grafindo, 2003.

Al-Mawardi, Imam, Al-Ahkam al-Sulthaniyah wa al-Wilayatu al-Diniyah, terj. Abdul Hayyie al-Kattani dan Kamaluddin Nurdin, “Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam”, Jakarta: Gema Insani, 2000.

Al-Qardhawi, Yusuf, Fiqih Jihâd: Sebuah Karya Monumental Terlengkap Tentang Jihâd Menurut Al-Quran dan Sunnah, terj. Irfan Maulana Hakim, Bandung: Mizan, 2010.

Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara Darurat, Jakarta: Raja Grapindo Persada, 2007.

Basri, Chairul, Apa Yang Saya Ingat, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003. Chaniago, J.R., PDRI dalam Khasanah Kearsipan, Jakarta: Arsip Nasional

Republik Indonesia, 1989.

Burhan Tsani, Mohd., Hukum dan Hubungan Internasional, Yogyakarta: Liberty, 1990.

Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

Djazuli, A., Kaidah-Kaidah Fikih Islam: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis,Jakarta: Kencana, 2007.

Fidelara, Sejarah Kabinet Kabinet Indonesia Modern, Jakarta: Kemdiknas, 2010.

Haikal, Husain, Abu Bakar al-Shiddiq, terj. Abdul Kadir Mahdawi, Solo: Pustaka Mantiq, 1994.

Haris Nasution, Abdul, Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia, Jilid 9, Bandung: Disjarah AD dan Angkasa, 1979.

Hasbi Ash-Shiddieqy, T. M., Pengantar Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1980.

Ibrahim Lindan, Khalid, Teori Politik Islam Telaah Kritis Ibnu Taimiyah Tentang Pemerintahan Islam, Surabaya: Risalah Gusti, 1995.

Imran, Amrin, Selamat Pagi Yogyakarta, Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1985.

Kahin, Audrey, Perjuangan Kemerdekaan Sumatera Barat Dalam Revolusi Nasional Indonesia 1945-1950, Jakarta: Angsana Mamanda, 1997.

Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, cet. ke-7, Jakarta: Balai Pustaka, 1986.

Kardi, Moch., Akademi Militer Yogyakarta dalam Revolusi Phisik 1945-1949, Jakarta: PT. Janattu, 1977.

Kusnardi, Moh., dan Harmally Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cet. 5, Jakarta: Pusat Studi HTN UI, 1983.

M. Lapidus, Ira, Sejarah Sosial Ummat Islam, terj. Ghufron, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999.

Mansur Suryanegara, Ahmad, Api Sejarah 2, Bandung: Salamadani Pustaka Semesta, 2010.

Mauna, Boer, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, edisi kedua, Bandung: Penerbit P.T Alumni, 2005.

McTurnan Kahin, George, Refleksi Pergumulan Lahirnya Republik, Nasionalisme dan Revolusi di Indonesia, Surakarta dan Jakarta: UNS Press kerja sama dengan Pustaka Sinar Harapan, 1995.

Miriam, Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 2010. Musbikin, Qawa’id Al-Fiqhiyah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001. Noer, Deliar, Partai Islam di Pentas Nasional: Kisah dan Analisis Perkembangan

Politik Indonesia 1945-1965, Bandung: 2000, Mizan.

Pulungan, Suyuthi, Fiqih Siyasah: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

R. Hutagulung, Batara, Serangan Umum 1 Maret 1949: Dalam Kaleidoskop Sejarah Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia, Yogyakarta: LKIS, 2010.

Rosidi, Ajip, Sjafruddin Prawiranegara Lebih Takut Kepada Allah Swt, Jakarta: Inti Idayu Press, 1986.

Rosyada, Dede, dkk, Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media, 2000.

Sa’id Ramadhan al-Buthi, Muhammas, al-Jihâd fi al-Islâm Kaifa Nafhamuh wa Numarisuh, terj. M. Abdul Ghafur, Fiqh Jihâd Upaya Upaya Mewujudkan Darul Islam Antara Konsep dan Pelaksanaannya, T.tp: Pustaka an-Naba, 1993.

Sihombing, Herman, Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1996.

Simatupang, T.B., Laporan dari Banaran, Djakarta: PT. Pembangunan, 1961.

Simatupang, TB., Laporan Dari Banaran, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1981.

Starke, J.G., Pengantar Hukum Internasional, edisi kesepuluh, Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Suprapto, Bibit, Perkembangan Kabinet dan Pemerintahan di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.

Tim Wartawan Kompas dan Redaksi Penerbit Gramedia, I.J. Kasino Hidup dan Perjuangannya, Jakarta: PT. Gramedia, 1980.

Tirtoprodjo, Susanto, Sedjarah Revolusi Nasional Indonesia, Sedjarah Revolusi Nasional Indonesia, Djakarta: PT. Pembangunan, 1966.

Tjondronegoro, Purnawan, Merdeka Tanahku Merdeka Negeriku, Jakarta: T.p, 1981.

Wardi Muslich, Ahmad, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.

Zed, Mestika, Somewhere in the Jungle Pemerintah Darurat Republik Indonesia Sebuah Mata Rantai Sejarah yang Terlupakan, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti,1997.

Keppres Nomor 110/TK/1998. Keppres Nomor 28 Tahun 2006. Keppres Nomor 113/TK/2011.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Undang-Undang Dasar 1945.

http://janesdirtylover.wordpress.com/2010/05/26/ diakses pada tanggal 15 Februauri 2015 pada pukul 15.00.

Authors

Kharismulloh Hilmatiar
aim18ers@gmail.com (Primary Contact)
Author Biography

Kharismulloh Hilmatiar, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Hilmatiar, K. (2022). KONSEP DARURAT NEGARA DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DAN HUKUM TATA NEGARA STUDI KASUS TERHADAP PEMERINTAHAN PEMERINTAH DARURAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1948-1949. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 3(2), 259-286. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v3i2.2832

Article Details

How to Cite

Hilmatiar, K. (2022). KONSEP DARURAT NEGARA DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DAN HUKUM TATA NEGARA STUDI KASUS TERHADAP PEMERINTAHAN PEMERINTAH DARURAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1948-1949. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 3(2), 259-286. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v3i2.2832