PERNIKAHAN DAN RELASI KEDUDUKAN SUAMI-ISTRI DI MALUKU, ANTARA ADAT, PENDIDIKAN, DAN AGAMA: STUDI KASUS TERHADAP KELUARGA MUSLIM DI JAZIRAH LEIHITU DAN KECAMATAN SIRIMAU MALUKU
Abstract
Tulisan ini membahas tentang pernikahan dan relasi kedudukan suami istri di Maluku terutama dalam Keluarga Muslim di Jazirah Leihitu dan Kecamatan Sirimau Maluku, ditinjau dari segi pendidikan, adat dan agama. Penelitian ini dihasilkan bahwa pendidikan, adat dan agama dalam masyarakat muslim Maluku terutama di daerah Jazirah Leihitu dan Sirimau saling memberikan pengaruhnya terhadap adat perkawinan dan relasi dalam keluarga. Tingkat pendidikan menjadi varian dalam penentuan jumlah biaya atau harta perkawinan yang harus diberikan oleh calon mempelai laki-laki dan keluarganya kepada pihak mempelai perempuan. Pluralitas adat di Sirimau yang merupakan wilayah Ambon Kota, juga mempengaruhi adat perkawinan dan relasi laki-laki dan perempuan dalam keluarga, walaupun adat Maluku asli yang masih harus tetap diindahkan oleh para pendatang. Adapun agama dalam adat perkawinan dan relasi keluarga di masyarakat Maluku ini juga memiliki pengaruhnya walaupun sedikit, di mana ternyata adat tetap lebih dominan. Misalnya konsep harta atau biaya perkawinan lebih dominan daripada mahar, waris adat yang membagi warisan dnegan system mayorat patrelenial juga masih kental di masyarakat.
References
Alisjahbana, S. Takdir, Perkembangan Sejarah Kebudayaan Indonesia Dilihat dari Jurusan Nilai-Nilai, Jakarta: Yayasan Idayu, 1977.
Bungin, M. Burhan, Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial lainnya, cet. IV, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010.
Effendi, Ziwar, Hukum Adat Ambon-Lease, Jakarta: Pradnya Paramita, 1987.
Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an dan Hadith, Jakarta: Tintamas, 1982.
Lokollo, J.E., Seri Budaya Pela-Gandong dari Pulau Ambon, Ambon: Lembaga Kebudayaan Daerah Maluku, 1997.
Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, cet. XX, bandung: Remaja Rosdakarya, 2005.
Nasution, Khoiruddin Hukum Perkawinan 1, Yogyakarta: Academia Tazzafa, 2005.
Saleh, K. Watjik, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia, 1992. Shihab, M. Quraish, Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam
Kehidupan, cet.IX, Bandung: Penerbit Mizan, 1994.
Sudiyat, Iman, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar, cet. ke-2, Yogyakarta: Liberty, 1991.
Sumarsono, Sistem Pemerintahan Tradisional Daerah Ambon, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1993.
Waileruny, Samuel, Membongkar Konspirasi di Balik Konflik Maluku, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010.
“Katalog Statistik Daerah Kota Ambon 2012”, dalam http://maluku.bps. go.id, akses tanggal 8 November 2014.
Http://id.wikipedia.org/wiki/fam_maluku, akses tanggal 8 November 2014.
Http://www.wedding.perempuan.com/mengenal-adat-istiadat- pernikahan, akses tanggal 8 November 2014.
Http://lektur.kemenag.go.id/index.php, akses tanggal 8 November 2014.
Authors
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.