TEORI NASKH MAHMOUD MUHAMMAD TAHA DAN SUMBANGSIHNYA BAGI PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI DUNIA MODERN
Abstract
Dalam sejarahnya yang panjang, hukum Islam selalu berdialog dan berdialektika dengan realitas zamannya. Hal itu bisa dilihat dari kenyataan bahwa nabi, para sahabat, dan juga para ulama (fuqaha) selalu berusaha (berijtihad) untuk merespons dan mencarikan solusi bagi setiap persoalan hukum yang dihadapi oleh umatnya. Bahkan terdapat fakta bahwa sebagian ayat-ayat hukum juga diturunkan dalam konteks merespons atau memberi jawabatan atas suatu persoalan yang muncul atau dihadapi oleh nabi dan umatnya. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidaklah statis (berjalan di tempat), melainkan dinamis dan bahkan progresif dalam merespons tuntutan zaman. Progresivitas hukum Islam juga tampak dari kenyataan bahwa para pemikir hukum Islam begitu peka dan responsif terhadap persoalan yang muncul di tengah-tengah umatnya. Mereka telah berusaha secara sungguh-sungguh (berijtihad) untuk menggali kandungan Al-Qur’an dan as-Sunnah demi menjawab problematika yang dihadapi umat. Untuk tujuan itu, tidak jarang dari mereka (para fuqaha) yang kemudian merumuskan metodologi penggalian hukum dari Al-Qur’an dan as-Sunnah. Artikel ini hendak mendiskusikan gagasan dari salah seorang pemikir muslim progresif asal Sudan, Mahmoud Muhammad Thaha, yang boleh dibilang sangat brilian, namun sekaligus kontroversial. Artikel ini akan difokuskan pada teori Naskh yang digagas oleh Muhammad Thaha tersebut bagi pembaruan hukum Islam di dunia modern.
Full text article
References
Coulson, Noel J. Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah. Cet. I. Terj. Abdul Mun’im Aaleh. Jakarta: P3M. 1987.
Jauziyyah, Ibu al-Qayyim al-. I’lam al-Muwaqqi’in an Rabb al-‘Alamin.
Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. t.t.
Na’im, Abdullahi Ahmed an-. Dekonstruksi Syari’ah: Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia, dan Hubungan Internasional dalam Islam. Cet. III. Yogyakarta: LKiS. 2001.
Nadawi, Abu Hasan Ali an-. Al-Qawa’id al-Fiqhiyya: Mafhumuha, Tathawwuruha, Dirasah Mu’allifatuha, Muhimmuha, Tathbiquha. Cet. I. Damaskus: Dar al-Qalam. 1991.
Rachmawatie,May dan Yudie R. Haryono, Al-Qur’an Buku yang Menyesatkan dan Buku yang Mencerahkan. Cet. I. Bekasi: Gugus Press. 2000.
Shalih, ash-, Subhi, Mabahits fi Ulum Al-Qur’an. Cet. IX. Dar al-Ilm li al-Malayin, t.t.
Shihab, M. Quraish. Membumikan Al-Qur’an. Bandung: Mizan. 1994.
Taha, Mahmoud Muhammad. Syari’ah Demokratik. Terj. Nur Rachman. Cet. 1. Surabaya: eLSAD. 1996.
Taha, Mahmoud Muhammed. Ar-Risalah ats-Tsaniyah min al-Islam. Cet. V. Tp: tnp. t.t.
Zahrah, Muhammad Abu. Ushul al-Fiqh. Terj. Saifullah Ma’sum (dkk.).
Cet. I. Jakarta: Pustaka Firdaus. 1994.
Zaid, Nasr Hamid Abu. Tekstualitas Al-Qur’an: Kritik terhadap Ulum al-Qur’an. Terj. Khairon Nahdliyin. Yogyakarta: LKiS. 2001.
Authors
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.