PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT (TINJAUAN HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL)
Abstract
Setiap kejahatan yang terjadi pasti akan menimbulkan kerugian terutama bagi pihak korban. Korban kejahatan khususnya korban pelanggaran HAM berat harus menanggung kerugian karena kejahatan yang diterimanya baik itu secara materiil maupun non materiil. Namun dalam penyelesaian perkara pidana banyak dari korban yang kurang mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Salah satu bentuk perlindungan terhadap korban kejahatan pelanggaran HAM dan merupakan hak dari seorang korban tindak pidana adalah untuk mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi baik itu dari ranah hukum nasional maupun internasional. Beberapa peraturan di Indonesia yang mengatur mengenai pemberian kompensasi, restitusi dan rehabilitasi, misalnya KUHAP, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM Berat. Adapun dalam hukum internasional terdapat beberapa instrument internasional yaitu Statuta Roma 1998, Kovenan Hak Sipil dan Politik Pasal 9 (5), Piagam Afrika mengenai Hak Asasi Manusia dan Rakyat Pasal 21 (2). Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apa persamaan dan perbedaan konsep perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran HAM berat dalam hukum nasional dan internasional serta apakah mekanisme perlindungan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Full text article
References
M. Arief Mansur, Dikdik, dkk, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.
Marzuki, Suparman , Pengadilan HAM di Indonesia Melanggengkan Impunity, Jakarta: Erlangga, 2012.
Mengenal ICC Mahkamah Pidana Internasional, Jakarta Pusat: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional, 2009.
Muhadar, dkk., Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana, Surabaya: Putra Media Nusantara, 2009.
Nawawi Arief, Barda , Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Wiyono, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Yogyakarta: Kencana, 2006.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pelindungan Terhadap Korban dan Saksi Pelanggaran HAM Berat.
Statuta Roma 1998.
Authors
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.