Penguasaan Tanah oleh Negara Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Yagus Suyadi(1), Risahlan Rafsanzani(2)
(1) Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta,
(2) UIN Sunan Kalijaga

Abstract

The government, as the administrator of the state, is obligated to fulfill the welfare of the broader society. To fulfill this task, the state has rights and obligations regarding land management within its territory. In practice, there are many lands that are not managed by their owners (citizens). Can the state take over the ownership of those lands for the purpose of promoting the welfare of the wider society? This article seeks to answer how the law allows the state to take ownership of lands based on the perspective of the Basic Agrarian Law (UUPA) and Islamic Land Law. This article is a literature review based on the study and analysis of available legal sources in the form of written materials such as books, journals, and legislative documents. The article adopts a statutory approach to understand and interpret the applicable legal regulations. The findings of this article suggest that both the state law stated in UUPA and Islamic law based on the opinions of scholars grant the government/state the right and obligation to manage the lands. According to Government Regulation (PP) No. 20 of 2021, the government is authorized to take over abandoned lands. Similarly, in Islamic law, based on the opinion of Umar that has reached a consensus (ijma'), lands abandoned by their owners for a period of three years can be taken over by the government/state. This means that both positive law and Islamic law sanction the acquisition of abandoned lands for the purpose of proper government management and utilization for the public prosperity.

[Pemerintah sebagai pengelola negara diwajibkan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat luas. Untuk memenuhi tugas tersebut, negara memiliki hak dan kewajiban atas pengelolaan tanah yang berada dalam wilayahnya. Pada faktanya, banyak tanah yang tidak dikelola oleh pemiliknya (warga negara). Apakah tanah tersebut dapat diambil alih kepemilikannya oleh negara dalam rangka pemenuhan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas? artikel ini berusaha menjawab bagaimana hukum pnegambilan hak tanah terlantar oleh negeara berdasarkan perspektif (UUPA) dan Hukum Pertanahan dalam Islam. Artikel ini merupakan penelitian pustaka yang didasarkan pada studi dan analisis terhadap sumber-sumber hukum yang tersedia dalam bentuk tulisan, seperti buku, jurnal, atau dokumen perundang-undangan. Artikel ini menggunakan pendekatan undang-undang untuk memahami dan menginterpretasi peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Artikel ini meneukan bahwa baik hukum negara yang tercantum dalam UUPA dan hukum Islam yang bersumber dari pendapat ulama, sama-sama memberikan hak dan kewajiban kepada pemerintah/negara untuk mengelola tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2021, pemerintah dapat mengambil alih tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya. Adapun dalam hukum Islam, berdasarkan pendapat Umar yang menjadi ijma’, tanah yang ditelantarkan pemiliknya dalam kurun waktu 3 tahun dapat diambil alih oleh pemerintah/negara. Artinya, baik hukum positif maupun hukum Islam sama-sama mengesahkan pengambilan aset tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya. Tujuannya sama, agar tanah yang ditelantarkan tersebut dapat dikelola oleh pemerintah dan hasilnya dapat digunakan untuk kesejahteraan umum.]

Full text article

Generated from XML file

References

Arnowo, Hadi. "Pengelolaan Aset Bank Tanah untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan." Jurnal Pertanahan 11, no. 1 (2021): 89-102.

AYU, NURPIKA. "Pemanfaatan tanah negara untuk perkebunan oleh masyarakat ditinjau dari Hukum Islam (Studi di Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma)." PhD diss., Iain Bengkulu, 2019.

Erwiningsih, Wahyu. Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Yogyakarta: Total Media, 2009.

Ghadiy, Yasin. Al-Amwal wa Al-Amlak al-‘Ammah fil Islam

Gunanegara, Rakyat & Negara, Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembanguan. Jakarta: PT Tatanusa, 2008.

Harsono, Boedi. Menuju Kesempurnaan Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Universitas Trisakti, 2003.

Isnaeni, Diyan. "Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Yang Berparadigma Pancasila." JU-ke (Jurnal Ketahanan Pangan) 1, no. 2 (2017): 83-97.

Jastrawan, I. D. A. D., Dewa Agung Dharma, and I. Nyoman Suyatna. "Keabsahan Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Oleh Warga Negara Asing Dalam Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Di Indonesia." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 12 (2019): 1-13.

Kusumadara, Afifah. "Perkembangan Hak Negara Atas Tanah: Hak Menguasai Atau Hak Memiliki?." Jurnal Media Hukum 20, no. 2 (2013).

Mahfud, Moh. MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Pustakan LP3ES, 1998.

Mawardi, Imam al-. al-Ahkam as-Sultaniyah wa al-Wilayat ad-Diniyah, terj. Abdul Hayyie al-Kattani dan Kamaluddin Nurdin. Jakarta: Gema Insani Press, 2000.

Moertiono, R. Juli. "Perbuatan Melawan Hukum Akibat Penguasaan Tanah Tanpa Hak (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1319 K/Pdt/2011)." Jurnal Ilmiah METADATA 2, no. 1 (2020): 1-21.

Muljadi, Kartini dan Gunawan W. Hak-Hak Atas Tanah Seri Hukum Harta Kekayaan. Jakarta: Prenada Media, 2004.

Nabhani, Taqiyuddin Al-. Al-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam. Beirut: Darul Ummah, 2004).

Nabhani, Taqiyuddin Al-. Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz II. Beirut: Darul Ummah, 2003.

Naskah akademik Badan Bank Tanah “Rancangan Peraturan Presiden tentang struktur dan tata kelola Badan Bank Tanah, Kemntrian Agratia dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, (2021).

Paulinah, Paulinah, Yulia Qamariyanti, and Achmad Faishal. "Penguasaan Tanah oleh Warga Negara Asing melalui Perjanjian Nominee di Indonesia." Banua Law Review 4, no. 1 (2022): 59-74.

Penjelasan atas Tujuan Undang-Undang-undang Pokok Agraria 5 Tahun 1960.

Puspita, Fidri Fadillah, Fitri Nur Latifah, and Diah Krisnaningsih. "Urgensi Kehadiran Bank Tanah Sebagai Alternatif Memulihkan Perekonomian di Indonesia." Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 3 (2021): 1761-1773.

Rahman, Afzalur. Doktrin Ekonomi Islam, II terj. Nastangin. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995.

Ramadhani, Rahmat. "Analisis Yuridis Penguasaan Tanah Garapan Eks Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II Oleh Para Penggarap." In Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora, vol. 1, no. 1, pp. 860-867. 2021.

Rencana Pembangunan Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024

Sale, Aminuddin dkk,. Hukum Agraria. AS Publising, 2010.

Sanny Iskandar, “Pandangan dan harapan dunia usaha terhadap keberadaan Badan Bank Tanah,” bahan FGD Badan Bank Tanah sebagai Land Manager bagi Kesejahteraan Rakyat Kementerian ATR/BPN, Selasa, 7 Desember (2021).

Situngkir, Roma Tua, and Sri Untari Indah Artati. "Perbandingan Pengaturan Bank Tanah Di Negara Indonesia Dan Belanda." Reformasi Hukum Trisakti 4, no. 3 (2022): 501-510.

Sufriadi, Yanto. "Konsep Hak Kepemilikan Berdasarkan Hukum Adat Dan Hukum Islam." Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 19, no. 1 (2021): 1-24.

Suhaiela Bahfein, Mengenal Badan Bank Tanah Versi UU Cipta Kerja, Apa Fungsi dan Perannya?, https://properti.kompas.com/read/2020/10/06/105518921/mengenal-bank-tanah-versi-uu-cipta-kerja-apa-fungsi-dan-perannya?page=all, (diakses 18 Januari 2023)

Sumardjono, Maria S.W. Kebiijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2001.

Supriyadi, Aspek Hukum Tanah Aset Daerah. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010.

Sutedi, Andrian. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Tilopa, Martina Nofra. "Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf Dalam Kitab Al-Kharaj." Al-Intaj: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 3, no. 1 (2017).

Triningsih, Anna, and Zaka Firma Aditya. "Pembaharuan Penguasaan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Konstitusi." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 8, no. 3 (2019): 329.

Utami, Fitri, Dini Maulana Lestari, and Khaerusoalikhin Khaerusoalikhin. "Analisis Kritis Konsep Kepemilikan Harta Dalam Islam." JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 19, no. 2 (2020): 133-145.

Wahanisa, Rofi. "Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda Yang Ada Diatasnya: Antara Ada dan Tiada." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. (2019). https://doi. org/10.33331/rechtsvinding. v8i3 346

wawancara dengan Yagus Suyadi, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, 21 Maret 2022.

Wiryani, Fifik. Hukum Agraria (Konsep dan Sejarah Hukum Agraria Era Kolonial Hingga Kemerdekaan). Malang: Setara Press, 2018.

Yulianti, Rahmani Timorita. "Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf." Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 1, no. 1 (2010): 39-64.

Authors

Yagus Suyadi
jagoessby@gmail.com (Primary Contact)
Risahlan Rafsanzani
Penguasaan Tanah oleh Negara Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. (2023). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 11(1), 47-68. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v11i1.3073

Article Details

How to Cite

Penguasaan Tanah oleh Negara Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. (2023). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 11(1), 47-68. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v11i1.3073