Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi Lansia
Abstract
Semakin lamanya masa tunggu untuk bisa berangkat menunaikan ibadah haji, berdampak pada peningkatan usia calon jamaah haji di Indonesia. Masa tunggu terlama adalah 42 tahun, sehingga pada saat mendaftar masih berusia 30 tahun dan pada saat diberangkatkan usia calon jamaah haji sudah di atas 70 tahun. Pada usia ini, kondisi kesehatan fisik sudah menurun, pelupa, ego semakin tinggi ataupun rentan terhadap penyakit. Untuk itu, perlu solusi yang tepat bagi jamaah haji lansia ini, agar masih diberi kesempatan menjadi tamu Allah untuk menyelesaikan kewajiban rukun Islam. Kebijakan Pemerintah tentang pengajuan waktu pemberangkatan calon haji patut diapresiasi, namun perlu ada penyesuaian tentang pendamping yang mengharuskan isteri/suami/anak kandung. Kebijakan lain yang perlu dipikirkan adalah memperpendek waktu pelaksanaan ibadah dengan membuat kloter khusus yang berangkat di waktu akhir batas pemberangkatan gelombang dua, namun kepulangannya lebih awal dalam jumlah hari minimal yang diijinkan, dengan fasilitas reguler.Bila usulan ini diterimaka perlu dilakukan penataan ulang jadwal penerbangan ataupun pemulangan, sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu jadwal jamaah reguleryang bukan lansia.
Full text article
References
Bahrul Hayat, Profesionalisme Manajemen dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji, dalam Dinamika dan
Perspektif Haji Indonesia, Jakarta: Direktorat Jendral
Penyelenggaraan Haji dan UmrahKementrain Agama
Republik Indonesia, 2012.
http://haji.kemenag.go.id/v2/basisdata/waiting-list, diakses 3
Desember 2016.
http://haji.kemenag.go.id/v2/content/calon-jemaah-haji-lansiabisa-ajukan-percepatan-keberangkatan. Diakses 5
Desember 2016
Husnan Bey Fananaie, Haji dalam Perpektif Al-Qur’an,
dalamDinamika dan Perspektif Haji Indonesia, Jakarta:
Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan
UmrahKementrain Agama Republik Indonesia, 2012.
Kadar Santosa, Haji Masalah Paling Seksi, dalam Dinamika dan
Perspektif Haji Indonesia, Jakarta: Direktorat Jendral
Penyelenggaraan Haji dan UmrahKementrain Agama
Republik Indonesia, 2012.
Kemenag.go.id., diakses 5 Desember 2016 Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian
Agama RI, No. D-125/2016 tentang Pedoman Rekrutmen
Petugas Haji Indonesia.
Keputusan Menteri Agama no 124 th 2016 tentang Penetapan
Embarkasi dan Debarkasi Haji.
Peraturan Menteri Agama no. 29 tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Authors
Copyright (c) 2017 Az Zarqa'

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.