Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi Lansia

azzarqa azzarqa(1), Widyarini Widyarini(2)
(1) ,
(2)

Abstract

Semakin lamanya masa tunggu untuk bisa berangkat menunaikan ibadah haji, berdampak pada peningkatan usia calon jamaah haji di Indonesia. Masa tunggu terlama adalah 42 tahun, sehingga pada saat mendaftar masih berusia 30 tahun dan pada saat diberangkatkan usia calon jamaah haji sudah di atas 70 tahun. Pada usia ini, kondisi kesehatan fisik sudah menurun, pelupa, ego semakin tinggi ataupun rentan terhadap penyakit. Untuk itu, perlu solusi yang tepat bagi jamaah haji lansia ini, agar masih diberi kesempatan menjadi tamu Allah untuk menyelesaikan kewajiban rukun Islam. Kebijakan Pemerintah tentang pengajuan waktu pemberangkatan calon haji patut diapresiasi, namun perlu ada penyesuaian tentang pendamping yang mengharuskan isteri/suami/anak kandung. Kebijakan lain yang perlu dipikirkan adalah memperpendek waktu pelaksanaan ibadah dengan membuat kloter khusus yang berangkat di waktu akhir batas pemberangkatan gelombang dua, namun kepulangannya lebih awal dalam jumlah hari minimal yang diijinkan, dengan fasilitas reguler.Bila usulan ini diterimaka perlu dilakukan penataan ulang jadwal penerbangan ataupun pemulangan, sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu jadwal jamaah reguleryang bukan lansia.

Authors

azzarqa azzarqa
ryan.restyawan@gmail.com (Primary Contact)
azzarqa, azzarqa, & Widyarini, W. (2017). Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi Lansia. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 8(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v8i2.1300
Copyright and license info is not available

Article Details