Reksa Dana Syariah

Authors

  • azzarqa azzarqa
  • Cita Sary Dja’akum

DOI:

https://doi.org/10.14421/azzarqa.v6i1.1306

Abstract

Kegiatan investasi reksa dana syariah diperbolehkan sebab tidak bertentangan dengan syariah. Reksa dana pada prinsipnya bukan saja memberikan peluang, tetapi bahkan menawarkan beberapa jenis instrumen yang dapat dikembangkan. Reksa dana merupakan alternatif investasi bagi masyarakat dan kesempatan untuk mendapatkan hasil investasi yang lebih baik dalam jangka waktu tertentu.Reksa dana syariah tidak menginvestasikan saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariah Islam seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok/tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat. Hal fundamental yang membedakan antara reksa dana konvensional dengan reksa dana syariah adalah adanya proses screening dan cleansing.

References

Downloads

Published

01-06-2014

Issue

Section

Articles

How to Cite

azzarqa, azzarqa, & Dja’akum, C. S. (2014). Reksa Dana Syariah. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 6(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v6i1.1306