Reksa Dana Syariah

azzarqa azzarqa(1), Cita Sary Dja’akum(2)
(1) ,
(2)

Abstract

Kegiatan investasi reksa dana syariah diperbolehkan sebab tidak bertentangan dengan syariah. Reksa dana pada prinsipnya bukan saja memberikan peluang, tetapi bahkan menawarkan beberapa jenis instrumen yang dapat dikembangkan. Reksa dana merupakan alternatif investasi bagi masyarakat dan kesempatan untuk mendapatkan hasil investasi yang lebih baik dalam jangka waktu tertentu.Reksa dana syariah tidak menginvestasikan saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariah Islam seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok/tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat. Hal fundamental yang membedakan antara reksa dana konvensional dengan reksa dana syariah adalah adanya proses screening dan cleansing.

Full text article

Generated from XML file

Authors

azzarqa azzarqa
ryan.restyawan@gmail.com (Primary Contact)
Cita Sary Dja’akum
azzarqa, azzarqa, & Dja’akum, C. S. (2014). Reksa Dana Syariah. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 6(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v6i1.1306
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

azzarqa, azzarqa, & Dja’akum, C. S. (2014). Reksa Dana Syariah. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 6(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v6i1.1306