Kritik Nalar Perbankan Syari’ah: Perspektif Legal Maxim
Abstract
Tulisan ini hendak mengkritik nalar struktural-formal dalam memahami ekonomi Islam, tanpa bermaksud menggugat keberadaan perbankan syari’ah sebagai sebuah fenomena. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan legal maxim, dengan menggunakan kaidah-kaidah fiqh atau qawa’id al-fiqhiyah (dasar-dasar atau fondasi pemahaman) untuk mengungkap kekakuan dalam memahami akad-akad yang ada dalam fiqh muamalah. Kaidah fiqh yang digunakan adalah qawa’id kulliyat al-kubra mengenai adat sebagai sebuah hukum; al-‘adatu muhakkamah dan beberapa kaidah yang diderivasi dari kaidah ini. Nalar formal-struktural perbankan syari’ah yang menganggap akad-akad berbahasa Arab, atau yang diambil dari istilah fikih, keliru bila dipahami sebagai akad yang Islami. Karena semua itu, adalah ‘urf masyarakat Arab. Meng-Arab-kan ekonomi Islam di Indonesia, bukanlah solusi untuk melakukan perubahan dalam sistem ekonomi ke arah yang lebih baik. Karena kita akan terus terjebak pada upaya formal-struktural, tanpa adanya perubahan iklim budaya. Bank syari’ah, dengan demikian, akan terus disibukkan dengan aspek formal-struktural, sedang budaya dan perilaku ekonomi para elite, dan kebanyakan masyarakatnya tetap saja budaya kapitalisme bertopeng Islam.
Full text article
Generated from XML file
Authors
azzarqa, azzarqa, & Addiarrahman, A. (2013). Kritik Nalar Perbankan Syari’ah: Perspektif Legal Maxim. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 5(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v5i2.1312
Copyright and license info is not available
Article Details
How to Cite
azzarqa, azzarqa, & Addiarrahman, A. (2013). Kritik Nalar Perbankan Syari’ah: Perspektif Legal Maxim. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 5(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v5i2.1312