Kritik Nalar Perbankan Syari’ah: Perspektif Legal Maxim

azzarqa azzarqa(1), Addiarrahman Addiarrahman(2)
(1) ,
(2) Fakultas Syariah IAIN Raden Fatah Palembang

Abstract

Tulisan ini hendak mengkritik nalar struktural-formal dalam memahami ekonomi Islam, tanpa bermaksud menggugat keberadaan perbankan syari’ah sebagai sebuah fenomena. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan legal maxim, dengan menggunakan kaidah-kaidah fiqh atau qawa’id al-fiqhiyah (dasar-dasar atau fondasi pemahaman) untuk mengungkap kekakuan dalam memahami akad-akad yang ada dalam fiqh muamalah. Kaidah fiqh yang digunakan adalah qawa’id kulliyat al-kubra mengenai adat sebagai sebuah hukum; al-‘adatu muhakkamah dan beberapa kaidah yang diderivasi dari kaidah ini. Nalar formal-struktural perbankan syari’ah yang menganggap akad-akad berbahasa Arab, atau yang diambil dari istilah fikih, keliru bila dipahami sebagai akad yang Islami. Karena semua itu, adalah ‘urf masyarakat Arab. Meng-Arab-kan ekonomi Islam di Indonesia, bukanlah solusi untuk melakukan perubahan dalam sistem ekonomi ke arah yang lebih baik. Karena kita akan terus terjebak pada upaya formal-struktural, tanpa adanya perubahan iklim budaya. Bank syari’ah, dengan demikian, akan terus disibukkan dengan aspek formal-struktural, sedang budaya dan perilaku ekonomi para elite, dan kebanyakan masyarakatnya tetap saja budaya kapitalisme bertopeng Islam.

Full text article

Generated from XML file

Authors

azzarqa azzarqa
ryan.restyawan@gmail.com (Primary Contact)
Addiarrahman Addiarrahman
azzarqa, azzarqa, & Addiarrahman, A. (2013). Kritik Nalar Perbankan Syari’ah: Perspektif Legal Maxim. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 5(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v5i2.1312
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

azzarqa, azzarqa, & Addiarrahman, A. (2013). Kritik Nalar Perbankan Syari’ah: Perspektif Legal Maxim. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 5(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v5i2.1312