Optimalisasi Distribusi Dana Zakat: Upaya Distribusi Kekayaan (Studi terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat)
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana optimalisasi distribusi dana zakat sebagai upaya untuk mendistribusikan kekayaan yang pada akhirnya dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, perlu juga diketahui dan dikaji sistem penyaluran dan pengelolaan dana zakat yang dijelaskan dalam UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hasil studi ini menunjukkan bahwa menggali potensi zakat perlu dilakukan melalui identifikasi objek zakat. Sosialisasi dalam mekanisme penerimaan atau pemungutan melalui petugas pengumpul zakat sangat penting, Namun yang terpenting setelah zakat terkumpul dalam penyaluran kepada mustahik (penerima zakat). Efektifitas ini berkaitan pula dengan efisiensi dalam internal manajemen termasuk kualitas dan profesionalitas amil zakat, dan transparansi dalam tata-kelola zakat. Di samping itu, zakat disalurkan bukan sekedar kepada fakir miskin yang lebih ditujukan ke kepentingan konsumsi (keluarga), tetapi idealnya dana yang disalurkan dapat dijadikan modal usaha bagi perbaikan ekonomi keluarga warga muslim. Jadi sisi investasi atas zakat jauh lebih bermanfaat dibandingkan sisi konsumsi dari zakat.
Full text article
Generated from XML file
Authors
azzarqa, azzarqa, & Uddin, S. (2013). Optimalisasi Distribusi Dana Zakat: Upaya Distribusi Kekayaan (Studi terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 5(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v5i2.1313
Copyright and license info is not available
Article Details
How to Cite
azzarqa, azzarqa, & Uddin, S. (2013). Optimalisasi Distribusi Dana Zakat: Upaya Distribusi Kekayaan (Studi terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 5(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v5i2.1313