Wakaf Organ Tubuh Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam
azzarqa azzarqa, Aini Silvy Arofah
Abstract
Organ tubuh manusia yang biasa di taṣarrufkan melalui donor ialah menggunakan akad hibah, yang memiliki kadar pahala atau amal shalih hanya pada saat hibah tersebut berlangsung. Beda lagi jika aktivitas transplantasi organ tubuh manusia tersebut menggunakan akad wakaf. Yakni sang wāqif mendapat ganjaran pahala yang terus mengalir selama harta benda wakaf tersebut dimanfaatkan sepanjang hidup mauqūf ‘alaih, meskipun wakif telah meninggal dunia, karena wakaf layaknya amal jariyah. Namun dalam penentuan hukumnya dibutuhkan metode talfīq untuk memecahkan serta memberikan jalan keluar hukum wakaf organ tubuh manusia, serta dalam proses penggalian hukumnya (isṭinbāt al-ḥukmi) harus dengan pertimbangan ke maṣlaḥatan dan meminimalisir ke ḍaruratan demi tercapainya tujuan-tujuan syari’at (maqā ṣid asy-syarī’ah).
DOI:
https://doi.org/10.14421/azzarqa.v5i2.1314
Refbacks
There are currently no refbacks.
<div class="statcounter"><a title="Web Analytics Made Easy - Statcounter" href="https://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="https://c.statcounter.com/12742437/0/bcf286c7/0/" alt="Web Analytics Made Easy - Statcounter" referrerPolicy="no-referrer-when-downgrade"></a></div> View My Stats Address: Rumah Jurnal Fakultas Syari'ah dan Hukum (Ruang 205 - Lantai 2), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga; Jln. Marsda Adisucipto 1 Yogyakarta 55281 Indonesia | Email: jurnalazzarqa@gmail.com
Az Zarqa': Jurnal Hukum Ekonomi Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License