Kebijakan Kharāj Khalifah Umar ibn Khattāb
Abstract
Pada zaman Nabi SAW harta rampasan perang (termasuk tanah) dibagi-bagikan kepada orang-orang yang disebut dalam surat al-Anfal: 41 dan terus diterapkan hingga masa Khalifah Abu Bakar. Akan tetapi pada masa Khalifah ‘Umar ibn Khattab terjadi perubahan, ia berpendirian lain terhadap harta rampasan perang yang berupa tanah. Ia tidak lagi membagi-bagikan tanah rampasan perang (fa’i) seperti yang dilakukan Nabi SAW dan Abu Bakar melainkan mengambil tanah tersebut seoplah-olah milik negara dan pemilik aslinya dikenakan pajak. Adapun alasan yang familiar terhadap sikap Umar tersebut ialah karena adanya ketidak adilan terhadap genarasi berikutnya jika tanah tersebut habis dibagi-bagikan. Akan tetapi, tentu masih ada alasan lain yang perlu untuk diketahui terhadap perubahan kebijakan yang tampak berbalik arah dari kebijakan sebelumnya. Untuk itu ada beberapa teori yang dapat digunakan guna mencari alasan tersebut. Salah satunya ialah teori filsafat sejarah Ibnu Khaldun, yang menyatakan bahwa setidaknya ada tiga faktor penting yang dapat mengendalikan perjalanan sejarah, yaitu faktor ekonomi, faktor geografis dan agama. Sebenarnya masih ada faktor-faktor yang lain, namun menurut Khaldun ketiga faktor tersebutlah yang paling dominan. Oleh karena itu penulis dalam pembahasan kali ini menggunakan teori di atas karena lebih kredibel dengan topik yang akan dibahas. Selain dapat menjelaskan faktor penyebab kebijakan kharaj, penulis juga dapat menemukan nilai sejarah dari kebijakan kharaj tersebut.
Full text article
Generated from XML file
Authors
azzarqa, azzarqa, & Budiharjo, G. T. (2013). Kebijakan Kharāj Khalifah Umar ibn Khattāb. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 5(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v5i2.1316
Copyright and license info is not available
Article Details
How to Cite
azzarqa, azzarqa, & Budiharjo, G. T. (2013). Kebijakan Kharāj Khalifah Umar ibn Khattāb. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 5(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v5i2.1316