Revitalisasi Sistem Syariah di Indonesia (Mempertegas Payung Hukum Dan Menstandarisasi Konsep)

azzarqa azzarqa(1), Moh Syifa’ul Hisan(2)
(1) ,
(2)

Abstract

Sampai saat ini, sistem syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup membanggakan. Dalam proses perkembangannya, sistem yang diklaim sebagai antitesis dari sistem konvensional ini memang masih perlu adanya catatan-catatan guna sebagai penyempurna. Beberapa di antaranya adalah menghindari dari tergesa-gesa dalam mengeluarkan produk-produk baru.Sebenarnya yang penting untuk diperhatikan sebelum mengeluarkan produk adalah menyiapkan payung hukum yang benar-benar jelas serta tegas. Tanpa adanya landasan hukum yang jelas dan tegas dalam produk-produk yang hendak diatas namakan berbasis syariah, tentu saja hal ini bisa jadi justru mengundang cibiran karena tidak menutup kemungkinan banyak hal yang sebanarnya masih serupa dengan apa yang ada dalam konvensional. Kejelasan dan ketegasan itulah yang pada akhirnya akan menjadi pembeda antara sistem syariah dan konvensional. Selain itu, yang tidak kalah penting untuk juga diperhatikan adalah perlunya standarisasi konsep dalam regulasi agar apa saja yang tertuang di dalamnya bisa dipahami dengan jelas sehingga tidak mengundang penafsiran yang bercabang apalagi membingungkan.

Full text article

Generated from XML file

Authors

azzarqa azzarqa
ryan.restyawan@gmail.com (Primary Contact)
Moh Syifa’ul Hisan
azzarqa, azzarqa, & Hisan, M. S. (2014). Revitalisasi Sistem Syariah di Indonesia (Mempertegas Payung Hukum Dan Menstandarisasi Konsep). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 6(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v6i2.1322
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

azzarqa, azzarqa, & Hisan, M. S. (2014). Revitalisasi Sistem Syariah di Indonesia (Mempertegas Payung Hukum Dan Menstandarisasi Konsep). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 6(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v6i2.1322