Kontroversi Riba Dalam Perbankan Konvensional Dan Dampaknya Terhadap Perekonomian
Abstract
Semua agama sepakat bahwa riba adalah haram (dilarang). Lahirnya perbankan syariah dengan konsep sistem bagi hasil adalah salah satu strategi untuk menghindari praktik ribawi dalam perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga. Akan tetapi perdebatan riba tidak selesai dengan lahirnya perbankan syariah. Banyak kalangan akademisi, para ekonom dan ulama yang masih memperdebatkan apakah bunga bank termasuk kategori riba atau tidak?.
Para ulama berbeda pendapat tentang bunga bank dan riba. Pertama, ulama salaf mengatakan bahwa bunga bank adalah termasuk kategori riba (haram). Keharaman bunga bank karena adanya unsur saling mendhalimi dan ketidakadilan. Kedua, ulama modernis berpendapat bahwa bunga bank dapat dikategorikan riba jika bunga bank tersebut berlipat ganda dan eksploitatif. Pendapat ketiga, mereka yang memahami ayat-ayat riba yang lebih melihat pada aspek moral dari pada legal-formalnya. Sehingga mereka berpendapat bahwa hukum bunga bank menjadi fleksibel dan relatif.
Selain kontroversi mengenai bunga bank termasuk riba atau tidak, praktik bisnis ribawi mempunyai dampak terhadap perekonomian. Dampak tersebut adalah pertama, sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di dunia sepanjang sejarah; kedua, menimbulkan kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia; ketiga, akan secara signifikan menimbulkan inflasi;, keempat, sistem ekonomi ribawi juga telah menjerumuskan Negara-negara berkembang kepada debt trap (jebakan hutang) yang tinggi. Dengan fakta tersebut, maka benar bahwa sistem ekonomi ribawi tidak menumbuhkan ekonomi masyarakat, tapi justru menghancurkan sendi-sendi perekonomian negara, bangsa dan masyarakat secara luas.