Restruktrurisasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Dalam Perbankan Syari’ah
Abstract
Perkembangan ekonomi dalam pembangunan memiliki keterkaitan yang mendalam terhadap dunia perbankan. Kerjasama keduanya dalam hal opersional sangat dibutuhkan demi kehidupan yang sehat. Pelaku ekonomi dapat terus menjalankan usahanya dengan dana yang dikucurkan oleh bank sebagai modal untuk usaha yang terus berlanjut dan berkembang. Bank bisa terus berjalan dengan pegelolaan dana yang tepat diantaranya adalah memberikan pembiayaan pada pelaku ekonomi. Dengan kerjasama keduanya maka terjalin simbiosis mutualisme untuk dapat mempertahankan dan melebarkan sayapnya.
Managemen bank syariah berbeda dengan dengan bank konvensional hal ini dijadikan prinsip tersendiri bahwa setiap pelaku usaha menginginkan pembiayaan yang diberikan oleh bank tetapi dengan prinsipnya masing-masing guna memperoleh keyakinan dan kepercayaan. Dengan kemantapan hati diinginkan bahwa kedua belah pihak dapat memeroleh manfaat rohani dan jasmani dalam kerjasamanya. Akan tetapi apakah pembiayaan pada bank syariah sudah sesuap dengan syariat? Terutama dalam hal akadnya? Inilaah yang menjadi kegelisahan bagi penulis untuk dapat membahas dan mengupas salah satu akad pembiayaan yang terdapat di bank syariah.Full text article
Generated from XML file
Authors
azzarqa, azzarqa, & Dja’akum, C. S. (2017). Restruktrurisasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Dalam Perbankan Syari’ah. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 9(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v9i1.1430
Copyright and license info is not available
Article Details
How to Cite
azzarqa, azzarqa, & Dja’akum, C. S. (2017). Restruktrurisasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Dalam Perbankan Syari’ah. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 9(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v9i1.1430