Profit Equalization Reserve (PER) Sebagai Upaya Mitigasi Risiko Imbal Hasil Perbankan Syari’ah (Suatu Kajian dengan Pendekatan Maqasid asy-Syari’ah)
Abstract
Tulisan ini mengkaji alasan yang melandasi pengambil kebijakan dalam hal ini Bank Indonesia memutuskan profit equalization reserve (PER) sebagai salah satu metode yang digunakan untuk mitigasi risiko. Berikutnya dari mana seharusnya sumber dana bagi dana cadangan bank syari’ah atau profit equalization reserve (PER). Tulisan ini diakhiri dengan pandangan Maqasid al-Syari’ah terhadap profit equalization reserve (PER) sebagai upaya mitigasi risiko imbal hasil perbankan syari’ah. Penerapan dana cadangan kurang sesuai dengan teori maqasid dikarenakan terdapat pengurangan atas hak nasabah maupun bank setelah ditetapkan nisbah bagi hasil di awal transaksi dan juga rumitnya pengelolaan dana cadangan yang hanya akan memperbesar overlikuiditas dan menghambat perputaran uang karena banyak idle money di bank, sehingga Profit Equalization Reserve sebagai upaya mitigasi risiko perlu dikaji ulang.
Full text article
Generated from XML file
Authors
azzarqa, azzarqa, & Solissa, D. N. (2017). Profit Equalization Reserve (PER) Sebagai Upaya Mitigasi Risiko Imbal Hasil Perbankan Syari’ah (Suatu Kajian dengan Pendekatan Maqasid asy-Syari’ah). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 9(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v9i1.1434
Copyright and license info is not available
Article Details
How to Cite
azzarqa, azzarqa, & Solissa, D. N. (2017). Profit Equalization Reserve (PER) Sebagai Upaya Mitigasi Risiko Imbal Hasil Perbankan Syari’ah (Suatu Kajian dengan Pendekatan Maqasid asy-Syari’ah). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 9(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v9i1.1434