Praktek Curang Dalam Yayasan Dihubungkan Dengan Kajian Hukum Tentang Pertanggungjawaban Badan Hukum
Abstract
Pendirian yayasan sebagai Badan Hukum dan segala sesuatu yang berkaitan dengan ruan lingkup gerak yayasan di Indonesia harus berdasarkan pada peraturan perundang-Undangan yang ada ,tentunya tidak lagi pada Hukum Kebiasaan aytau Yurisprudensi. Adapun tujuan penulisan untuk mengetahui sejauhmana kedudukan Yayasan sebagaai Badaan Hukum dalam melaksanakan kegiatan usaha dengan menjauhkan dari perbuatan hukum dan perrnuatan curang. Perbuatan curang dalam sebuah Yayasan yang berbadan Hukum bisa terjadi dalam dunia usaha terutama dikaitkan dengan hukum kontrak di suatu pihak dan perbuatan melawan hukum di lain pihak.
Full text article
Generated from XML file
Authors
azzarqa, azzarqa, & Sugianto, S. (2017). Praktek Curang Dalam Yayasan Dihubungkan Dengan Kajian Hukum Tentang Pertanggungjawaban Badan Hukum. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 9(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v9i2.1466
Copyright and license info is not available
Article Details
How to Cite
azzarqa, azzarqa, & Sugianto, S. (2017). Praktek Curang Dalam Yayasan Dihubungkan Dengan Kajian Hukum Tentang Pertanggungjawaban Badan Hukum. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 9(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v9i2.1466