Praktek Curang Dalam Yayasan Dihubungkan Dengan Kajian Hukum Tentang Pertanggungjawaban Badan Hukum

azzarqa azzarqa(1), Sugianto Sugianto(2)
(1) ,
(2) Fakultas Syariah & Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Abstract

Pendirian yayasan  sebagai Badan Hukum dan segala sesuatu yang berkaitan dengan ruan lingkup gerak yayasan di Indonesia harus berdasarkan pada peraturan perundang-Undangan yang ada ,tentunya tidak lagi pada Hukum Kebiasaan aytau Yurisprudensi. Adapun tujuan penulisan untuk mengetahui sejauhmana kedudukan Yayasan sebagaai Badaan Hukum dalam melaksanakan kegiatan usaha dengan menjauhkan dari perbuatan hukum dan perrnuatan curang. Perbuatan curang dalam sebuah Yayasan yang berbadan Hukum bisa terjadi  dalam dunia usaha terutama dikaitkan dengan hukum kontrak di suatu pihak dan perbuatan melawan hukum di lain pihak. 

Full text article

Generated from XML file

Authors

azzarqa azzarqa
ryan.restyawan@gmail.com (Primary Contact)
Sugianto Sugianto
azzarqa, azzarqa, & Sugianto, S. (2017). Praktek Curang Dalam Yayasan Dihubungkan Dengan Kajian Hukum Tentang Pertanggungjawaban Badan Hukum. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 9(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v9i2.1466
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

azzarqa, azzarqa, & Sugianto, S. (2017). Praktek Curang Dalam Yayasan Dihubungkan Dengan Kajian Hukum Tentang Pertanggungjawaban Badan Hukum. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 9(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v9i2.1466