Harmonisasi Peraturan Penanaman Modal Asing dalam Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Berdasarkan Prinsip Keadilan (Studi Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia)
Abstract
Indonesia adalah negara yang sangat kaya dengan potensi sumber daya alam. Sumber daya alam ini termasuk di antaranya adalah bahan galian (tambang). Bahan galian itu dikuasai oleh negara. Hak penguasaan Negara berisi wewenang untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi pengelolaan atau pengusahaan bahan galian, serta berisi kewajiban untuk mempergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penguasaan oleh Negara diselenggarakan oleh pemerintah. Pertambangan mineral dan/atau batu bara harus dikelola berdasarkan asas Manfaat, keadilan, dan keseimbangan, Keberpihakan kepada kepentingan bangsa, Partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas, Berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Konsep kesejahteraan masyarakat berdasarkan UUD 1945 pada prinsipnya menekankan bahwa segala kegiatan pembangunan ekonomi harus mengedepankan kesejahteraan rakyat. Rakyat sebagai subyek hukum, batas-batas mengenai hak dan kewajibannya harus jelas.Hak dan kewajiban merupakan suatu kebutuhan dan tuntutan dalam rangka kehidupan bernegara sebagai suatu kesatuan. Di sinilah hokum harus berperan untuk merumuskan sedemikian rupa batas hak dan kewajiban rakyat sebagai warga Negara maupun kepentingan-kepentingan rakyat sebagai individu.Hal ini penting untuk mencegah timbulnya berbagai konflik sebagai akibat pertentangan kepentingan umum dan individu. Tercapainya kesejahteraan masyarakat harus diiringi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Pertumbuhan ekonomi ini juga harus berkelanjutan supaya bias memberikan hasil berupa kesejahteraan yang maksimal kepada rakyat.Pendistribusian sumber daya dapat dinyatakan adil jika pelaksanaannya didasarkan pada mekanisme atau prosedur yang baik atau yang standar. Cara atau prosedur dinyatakan adil jika dalam prosedur memenuhi tiga unsur, yaitu :kelayakan, kebebasan, dan persamaan kedudukan.
Dari latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan permasalahan, yaitu Bagaimana harmonisasi peraturan penanaman modal asing dalam bidang pertambangan mineral dan batu bara berdasarkan prinsip keadilan, Kemudian Bagaimana implementasi peraturan penanaman modal asing dalam bidang pertambangan mineral berdasarkan prinsip keadilan antara pemerintah Republik Indonesia dengan PT.Freeport Indonesia, apakah peraturan itu sudah sesuai dengan konsep peraturan mengenai penanaman modal asing berdasarkan prinsip keadilan.
Regulasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penanaman modal asing, sebelum lahirnya UU No.4 Tahun 2009, belum mencerminkan prinsip keadilan,karena masih menguntungkan pihak investor, di sisi lain pemerintah RI dan masyarakat setempat banyak merasakan dampak negatif. UU Minerba yang terbaru, yang lahir di era Presiden Susilo Bambang Yudoyono, sudah mencerminkan prinsip keadilan. Implementasi peraturan penanaman modal asing yang mengedepankan prinsip keadilan, masih belum terlaksana. Hal ini dibuktikan dengan ketentuan pokok yang belum dilaksanakan oleh perusahaan ybs, di antaranya pemenuhan pembangunan smelter dan divestasi saham.