Analisis Praktik Pendistribusian Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Magelang
Abstract
Zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk membangun kesejahteraan umat Islam. Perkembangan zakat dalam bentuk dana bergulir (zakat produktif) diharapkan memunculkan kemandirian mustaḥīq. Dalam prakteknya, masih banyak mustaḥīq yang menganggap zakat sebagai pemberian cuma-cuma dan kurang bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Selain itu juga masih banyaknya pendistribusian zakat yang dilakukan oleh amil yang tidak tepat manfaat. Fenomena ini yang nantinya menghambat tujuan zakat sendiri untuk kesejahteraan umat yang mandiri. Melihat permasalahan ini, penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana praktik pendistribusian zakat produktif pada Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Magelang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek pendistribusian zakat pada BAZDA Kabupaten Magelang belum maksimal sesuai hukum islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya kurangnya pengawasan terhadap mustaḥīq, jumlah bantuan yang diberikan, transparansi dana zakat dan pelaporan. Adanya pendistribusian yang kurang tepat manfaat terhadap mustaḥīq, semisal adanya pendistribusian dana zakat untuk kegiatan-kegiatan organisasi partai atau non partai yang berbau politik tertentu. Mustaḥīq sendiri belum bisa memaksimalkan dana zakat secara optimal. BAZDA Kabupaten Magelang sebagai amil belum maksimal melakukan pengawasan dan pelatihan terhadap mustaḥīq.
Full text article
Generated from XML file
Authors
azzarqa, azzarqa, & Hartatik, E. (2015). Analisis Praktik Pendistribusian Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Magelang. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 7(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v7i1.1492
Copyright and license info is not available
Article Details
How to Cite
azzarqa, azzarqa, & Hartatik, E. (2015). Analisis Praktik Pendistribusian Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Magelang. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 7(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v7i1.1492