Studi Analisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2002 Tentang Wakaf Uang
Abstract
Wakaf uang merupakan wacana baru dalam perwakafan di Indonesia. Perkembangan wakaf uang di Indonesia tergolong lamban. Namun demikian untuk mendorong perwakafan uang di Indonesia telah dikeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang wakaf uang di tahun 2002. Fatwa MUI tentang wakaf uang merupakan solusi atas problem yang ada di masyarakat, dimana masyarakat maju menginginkan bentuk baru wakaf yang sesuai dengan kondisi kekinian, akan tetapi keinginan tersebut tidak didukung oleh legalitas formal perundang-undangan yang ada. Hukum wakaf uang setelah ditinjau dari berbagai aspek, maka wakaf uang hukumnya boleh (jawaz). Hal ini didasarkan kepada subtansi ajaran wakaf yang tidak semata-mata terletak pada pemeliharaan bendanya (wakaf), tetapi yang jauh lebih penting adalah nilai manfaat dari benda tersebut. Manfaat uang baru akan terwujud bersamaan dengan lenyapnya zat uang secara fisik. Meski secara fisik zatnya lenyap, tetapi nilai uang yang diwakafkan tetap terpelihara kekekalannya.
Full text article
Generated from XML file
Authors
azzarqa, azzarqa, & Romadhoni, L. A. (2015). Studi Analisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2002 Tentang Wakaf Uang. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 7(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v7i1.1493
Copyright and license info is not available
Article Details
How to Cite
azzarqa, azzarqa, & Romadhoni, L. A. (2015). Studi Analisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2002 Tentang Wakaf Uang. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 7(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v7i1.1493