Studi Analisis Terhadap Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN MUI/IV/2000 Tentang Deposito

azzarqa azzarqa(1), Pambayun Setyo Palupi(2)
(1) UIN Sunan Kalijaga,
(2) UIN Sunan Kalijaga

Abstract

Investasi dalam dunia bisnis saat ini sangat diminati oleh orang yang memiliki banyak uang namun tidak mempunyai keahlian untuk mengembangkan usaha. Lembaga Keuangan Syariah saat ini pun sedang gencar-gencarnya mengembangkan produk-produk keuangan syariah. Kususnya dalam perbankan syariah yang mempunyai produk investasi berupa Deposito. Lembaga keuangan Syariah selain diawasi oleh Bank Indonesia, juga diawasi oleh Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Deposito sendiri telah diatur oleh DSN-MUI dalah fatwanya No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito. Deposito merupakan salah satu produk investasi perbankan, dimana nasabah deposan menginvestasikan uangnya kepada bank yang mempunyai jangka waktu yaitu 3, 6, 12 bulan baru bisa diambil. Dalam hal mengelola dana nasabah deposito, Dewan Syari’ah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsipmudarabah. Dimana pihak Bank Syari’ah atau BMT bertindak sebagai muārib (pengelola dana) sedangkan nasabah bertindak sebagai āib al-māl (pemilik dana).  Sehubungan dengan latar belakang tersebut, maka penyusun ingin mengkaji lebih mendalam terhadap deposito mudarabah yang mana dalam kapasitasnya bank sebagai muārib bisa melakukan investasi lagi dengan pihak lain sebagaimana yang tercantum dalam Fatwa MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito.

Full text article

Generated from XML file

Authors

azzarqa azzarqa
ryan.restyawan@gmail.com (Primary Contact)
Pambayun Setyo Palupi
azzarqa, azzarqa, & Palupi, P. S. (2015). Studi Analisis Terhadap Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN MUI/IV/2000 Tentang Deposito. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 7(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v7i1.1494
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

azzarqa, azzarqa, & Palupi, P. S. (2015). Studi Analisis Terhadap Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN MUI/IV/2000 Tentang Deposito. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 7(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v7i1.1494